#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi DJID untuk CCTV: Regulasi dan Persyaratan Teknis yang Wajib Dipahami

Galih Nugroho

cctv - Narmadi.co.id

Closed Circuit Television (CCTV) merupakan perangkat pengawas yang kini digunakan secara luas, tidak hanya di sektor industri dan perkantoran, tetapi juga di lingkungan rumah tangga, fasilitas publik, hingga lembaga pendidikan. Seiring berkembangnya teknologi, banyak CCTV modern hadir dengan fitur konektivitas nirkabel seperti WiFi dan Bluetooth, yang memungkinkan pengguna melakukan pemantauan jarak jauh melalui aplikasi.

Dengan adanya fitur tersebut, CCTV tidak lagi sekadar alat perekam visual, melainkan menjadi bagian dari perangkat telekomunikasi aktif. Oleh karena itu, CCTV jenis ini perlu memenuhi regulasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terutama sebelum didistribusikan atau digunakan secara komersial di Indonesia.

Kapan CCTV Wajib Sertifikasi DJID?

cctv

Tidak semua perangkat CCTV wajib menjalani proses sertifikasi DJID. Kewajiban ini secara khusus berlaku pada CCTV yang memiliki fitur konektivitas nirkabel, seperti WiFi atau Bluetooth, karena perangkat tersebut memancarkan sinyal radio dan beroperasi dalam pita frekuensi tertentu.

CCTV dengan fitur wireless diklasifikasikan sebagai alat dan perangkat telekomunikasi pemancar, sehingga wajib melalui pengujian teknis dan proses sertifikasi dari DJID, sesuai ketentuan yang mengatur perangkat pemancar frekuensi radio.

Sebaliknya, CCTV konvensional yang hanya menggunakan sambungan kabel, seperti kabel coaxial, HDMI, atau Ethernet tanpa modul nirkabel, tidak termasuk dalam kategori perangkat yang wajib disertifikasi, selama perangkat tersebut tidak memiliki akses ke jaringan nirkabel atau tidak terhubung ke internet secara langsung.

Tujuan Sertifikasi DJID untuk Perangkat CCTV

Sertifikasi DJID memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perangkat CCTV yang memancarkan sinyal frekuensi radio, seperti yang menggunakan WiFi atau Bluetooth, telah memenuhi standar keselamatan dan kinerja teknis yang berlaku di Indonesia. Tujuan utama dari proses sertifikasi ini meliputi:

  • Memastikan kesesuaian teknis perangkat terhadap standar nasional, khususnya dalam hal penggunaan spektrum frekuensi, daya pancar, dan stabilitas transmisi.
  • Menjamin keamanan penggunaan perangkat, baik dari sisi elektromagnetik (EMC) maupun keselamatan kelistrikan, untuk menghindari risiko gangguan atau kerusakan pada perangkat lain di sekitarnya.
  • Melindungi spektrum frekuensi nasional dari potensi interferensi yang dapat mengganggu perangkat komunikasi lain di lingkungan yang sama.
  • Memberikan kepastian legalitas bagi perangkat yang akan diedarkan atau digunakan secara komersial di wilayah Indonesia.

Perangkat CCTV yang memiliki koneksi nirkabel namun tidak memiliki sertifikasi dari DJID akan dianggap tidak memenuhi syarat edar, sehingga dapat terblokir di proses impor atau bea cukai, serta berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk larangan distribusi dan penarikan dari pasar.

Regulasi yang Mengatur Sertifikasi CCTV

cctv

Beberapa regulasi teknis yang menjadi dasar hukum bagi proses sertifikasi CCTV di Indonesia antara lain:

  • KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024
    Mengatur standar teknis perangkat pemancar jarak dekat (Short Range Devices / SRD), termasuk perangkat nirkabel dengan teknologi Bluetooth. CCTV dengan fitur Bluetooth harus memenuhi batas daya pancar, rentang frekuensi, dan ambang emisi interferensi sesuai regulasi ini.
  • KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025
    Menetapkan persyaratan teknis dan spektrum frekuensi untuk perangkat jaringan lokal berbasis WLAN atau RLAN, termasuk perangkat CCTV yang menggunakan koneksi internet berbasis IP (Internet Protocol).

Persyaratan Teknis untuk CCTV Wireless/IP

cctv

CCTV wireless (Bluetooth)

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode Testing
2400 – 2483.5 MHz< 20 dBm EIRPEN 300 328EN 300 328

CCTV IP (WiFi)

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode Testing
2400 – 2483.5 MHz< 27 dBm EIRPEN 300 328EN 300 328
5150 – 5250 MHz< 23 dBm EIRPEN 301 893EN 301 893
5250 – 5350 MHz< 23 dBm EIRPEN 301 893EN 301 893
5725 – 5825 MHz< 23 dBm EIRPEN 300 440EN 300 440

Pengujian EMC dan Keselamatan Listrik

Selain memenuhi persyaratan teknis terkait konektivitas nirkabel, CCTV juga wajib melalui tahapan pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC) serta uji keselamatan kelistrikan sebelum dinyatakan layak untuk disertifikasi DJID.

Pengujian EMC dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat CCTV tidak memicu gangguan terhadap peralatan elektronik lain yang berada di sekitarnya, dan pada saat yang sama, juga memiliki ketahanan terhadap gangguan elektromagnetik dari lingkungan eksternal. Pengujian ini umumnya merujuk pada standar internasional CISPR 32, dengan fokus pada dua aspek utama:

  • Radiated Emission
  • Conducted Emission

Sementara itu, uji keselamatan listrik bertujuan memastikan bahwa perangkat aman digunakan dalam kondisi normal. Aspek yang diperiksa mencakup potensi risiko seperti kebocoran arus, lonjakan tegangan, serta kemungkinan bahaya listrik lainnya. Standar acuan yang digunakan adalah IEC 60950, atau standar penggantinya yang lebih baru seperti IEC 62368-1, tergantung kebijakan regulator yang berlaku saat pengujian dilakukan.

Kedua jenis pengujian ini merupakan bagian penting dari proses sertifikasi, terutama untuk CCTV nirkabel yang beroperasi secara aktif dan terhubung ke jaringan listrik serta frekuensi radio. Tanpa lolos pengujian ini, perangkat dianggap belum memenuhi syarat keselamatan dan kelayakan teknis di pasar Indonesia.

Perlukah Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi untuk CCTV?

Bagi importir atau distributor yang belum terbiasa dengan alur sertifikasi DJID, menggunakan jasa sertifikasi DJID dapat menjadi langkah yang bijak. Proses sertifikasi untuk CCTV yang memiliki konektivitas nirkabel tidak hanya mencakup pengisian dokumen administratif, tetapi juga melibatkan pengujian teknis yang cukup kompleks.

Dengan bantuan pihak yang berpengalaman, proses dapat berjalan lebih efisien, mulai dari persiapan dokumen, koordinasi dengan laboratorium uji, hingga pengajuan melalui sistem e-Sertifikasi DJID. Hal ini tentu akan menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan, dan mempercepat produk untuk masuk ke pasar secara legal.

Kesimpulan

CCTV dengan fitur konektivitas nirkabel, seperti WiFi atau Bluetooth, dikategorikan sebagai perangkat telekomunikasi aktif karena memancarkan frekuensi radio. Oleh sebab itu, perangkat jenis ini wajib melalui proses sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebelum dapat didistribusikan secara legal di Indonesia.

Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa CCTV wireless telah memenuhi standar teknis, keamanan elektromagnetik (EMC), dan keselamatan kelistrikan, serta tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional. Dengan memahami regulasi yang berlaku, importir dan distributor dapat mempersiapkan perangkat sesuai persyaratan dan menghindari hambatan legal saat proses distribusi. <UN>

Tags

CCTV DJID

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.