Digital signage semakin banyak digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari periklanan, ritel, perhotelan, hingga fasilitas publik. Teknologi ini berperan dalam menampilkan informasi secara dinamis menggunakan layar digital.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi telekomunikasi, muncul pertanyaan, “Apakah digital signage wajib mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID)? Simak penjelasannya berikut ini.
Daftar isi
Apakah Digital Signage Memerlukan Sertifikasi DJID?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya Anda memahami terlebih dahulu perangkat tersebut. Digital signage terdiri dari berbagai jenis perangkat, mulai dari layar digital standar hingga perangkat yang dilengkapi dengan fitur tambahan seperti konektivitas jaringan, sensor, dan teknologi komunikasi nirkabel.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, digital signage yang dilengkapi dengan fitur Bluetooth, NFC, atau WiFi wajib mendapatkan sertifikasi DJID sebelum dapat dipasarkan dan digunakan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak mengganggu spektrum frekuensi yang telah diatur dan tetap beroperasi sesuai standar teknis yang berlaku.
Pengujian yang Diperlukan untuk Sertifikasi DJID Digital Signage
Jika digital signage memiliki fitur RF atau komunikasi nirkabel, perangkat harus melewati beberapa pengujian untuk mendapatkan sertifikasi DJID, di antaranya:
RF testing (uji frekuensi radio)

Uji RF dilakukan untuk memastikan bahwa fitur Bluetooth dan NFC pada digital signage tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain. Berdasarkan KEPMEN 260 Tahun 2024, perangkat yang dilengkapi dengan fitur tersebut harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran operasionalnya.
Parameter pengujian Bluetooth
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode pengujian |
| Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz | Frekuensi EIRP < 20 dBm | EN 300 328 | EN 300 328 |
Parameter pengujian NFC
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 13,553 – 13,567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada jarak 10 meter | EN 300 330 | EN 300 330 |
Pengujian WiFi
Untuk fitur WiFi pada digital signage diuji menggunakan KEPMEN Komdigi No. 12 tahun 2025 dengan parameter pengujian sebagai berikut:
| Pita frekuensi | Daya keluaran | Emisi palsu | Metode pengujian |
| Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz | < 27dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
| 5150 – 5250 MHz | Frekuensi EIRP < 23 dBm | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5250 – 5350 MHz | Frekuensi EIRP < 23 dBm | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5725 – 5825 MHz | Frekuensi EIRP < 23 dBm | EN 300 440 | EN 300 440 |
*Catatan: Pengujian WiFi ini dilakukan dengan menggunakan parameter kelas indoor sebagai acuan pengujian.
EMC testing (uji kompatibilitas elektromagnetik)

Persyaratan pengujian EMC (electromagnetic compatibility) untuk digital signage sama seperti perangkat telekomunikasi lainnya. Pengujian ini dilakukan sesuai standar CISPR32 dan mencakup:
- Radiated Emission
- Conducted Emission
Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat digital signage tidak menghasilkan gangguan elektromagnetik yang dapat mempengaruhi perangkat lain di sekitarnya.
Electrical safety testing (uji keamanan listrik)
Karena digital signage umumnya menggunakan daya listrik AC, maka perangkat ini juga harus memenuhi standar keamanan listrik yang berlaku. Pengujian ini dilakukan berdasarkan standar IEC 60950 dengan parameter berikut:
- Leakage Current (Arus Bocor)
- Over Voltage (Tegangan Lebih)
Bagaimana Proses Sertifikasi DJID untuk Digital Signage?
Jika perangkat digital signage yang digunakan memerlukan sertifikasi DJID, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
- Pendaftaran perangkat: Produsen atau distributor harus mendaftarkan perangkat ke DJID melalui sistem sertifikasi online yang tersedia.
- Uji teknis dan kepatuhan regulasi: Perangkat akan diuji untuk memastikan bahwa penggunaannya tidak mengganggu spektrum frekuensi lain dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
- Evaluasi hasil pengujian: DJID akan meninjau hasil pengujian dan menentukan apakah perangkat dapat lolos sertifikasi atau memerlukan penyesuaian.
- Penerbitan sertifikat: Jika perangkat dinyatakan memenuhi persyaratan, sertifikat DJID akan diterbitkan, memungkinkan perangkat untuk dipasarkan dan digunakan di Indonesia.
Konsekuensi Jika Digital Signage Tidak Memiliki Sertifikasi DJID

Jika perangkat digital signage yang seharusnya memiliki sertifikasi DJID tidak disertifikasi, beberapa konsekuensi yang dapat terjadi adalah:
- Pelarangan impor dan distribusi: Perangkat yang tidak memiliki sertifikasi tidak dapat diedarkan di Indonesia.
- Denda atau sanksi hukum: Produsen dan distributor dapat dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai peraturan yang berlaku.
- Gangguan operasional: Perangkat telekomunikasi tanpa memiliki sertifikasi alat telekomunikasi mungkin tidak dapat digunakan dalam jaringan atau sistem tertentu karena dianggap tidak aman atau tidak memenuhi standar.
Kesimpulan
Digital signage yang dilengkapi dengan fitur komunikasi nirkabel seperti Bluetooth, NFC, dan WiFi wajib mendapatkan sertifikasi DJID sebelum dapat digunakan dan dipasarkan di Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat bekerja sesuai dengan regulasi, tidak menyebabkan interferensi, dan aman digunakan.
Sebelum mengadopsi digital signage, penting bagi bisnis dan penyedia layanan untuk memahami regulasi yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan memastikan perangkat dapat digunakan dengan aman dan legal di Indonesia.
Jika Anda produsen atau distributor digital signage, menggunakan jasa sertifikasi DJID adalah solusi cerdas untuk mendapatkan sertifikasi tersebut dengan cepat dan mudah. Dengan layanan ini, Anda dapat menghemat waktu, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi risiko kendala administratif dalam proses perizinan.










Leave a Comment