#1 Your Trusted Business Partner

Our Services

Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi di Indonesia (DJID)

PT Dimulti telah membantu pelaku usaha mengurus sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia dan pasar global sejak 2008.

Sertifikasi perangkat telekomunikasi adalah kewajiban. Ini diatur jelas di PERMEN KOMINFO No.3 Tahun 2024. Indonesia menerapkan pengawasan yang ketat terhadap perangkat telekomunikasi, karena setiap alat yang memancarkan atau menerima sinyal radio dapat memengaruhi kualitas jaringan dan penggunaan spektrum nasional. 

Untuk menjaga agar semua alat dan perangkat yang beredar memenuhi standar teknis, pemerintah menugaskan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), yang sebelumnya dikenal sebagai SDPPI, sebagai lembaga resmi yang mengatur persyaratan, menilai kesesuaian perangkat, dan menerbitkan sertifikasi DJID.

Otoritas TerkaitDirektorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID)
PersyaratanWajib
Masa Berlaku3 Tahun
Pengujian di Dalam NegeriDiperlukan
Perwakilan LokalDiperlukan
Waktu Tunggu Sertifikat4-5 minggu untuk lokal testing.
3-5 hari kerja untuk jalur paperwork.
3-4 minggu untuk jalur partial paperwork.
Persyaratan Pelabelan Wajib

Alur Proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi di Indonesia

sertifikasi perangkat telekomunikasi di indonesia

Contoh Sertifikat DJID yang Sudah Diterbitkan

Persyaratan Dokumen Sertifikasi DJID

Dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di DJID dapat berbeda-beda, tergantung jalur permohonan yang digunakan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

Jalur SertifikasiDokumen yang Dibutuhkan
Lokal testing– Lembar spesifikasi produk
– Foto produk
– Buku manual pengguna
– SOP pengujian RF dan software pengujian (test software)
– Informasi gain antena (dalam dB)
– Formulir permohonan PM.5
– MoU atau perjanjian distributor antara pemilik merek dan pemohon/perwakilan lokal, ditandatangani kedua pihak
– Informasi pemohon atau perwakilan lokal
– Pernyataan kesesuaian (conformity declaration) yang ditandatangani pemohon
Paperwork– Lembar spesifikasi produk atau brosur yang mencantumkan nama model
– Foto produk
– Laporan uji RF dari laboratorium yang diakui DJID
– Ringkasan laporan uji RF yang ditandatangani oleh lab penerbit
– Laporan uji EMC dari laboratorium terakreditasi
– Laporan uji CB dari laboratorium terakreditasi (jika menggunakan catu daya AC atau harus disuplai melalui adaptor AC/DC)
– Surat otorisasi dari pemilik laporan kepada pemohon/perwakilan lokal
– Formulir permohonan PM.5
– Pernyataan kesesuaian
– MoU atau perjanjian distributor antara pemilik merek dan pemohon/perwakilan lokal, ditandatangani kedua pihak
– Informasi pemohon/perwakilan resmi
Paperwork menggunakan laporan uji RF dari modul







– Spesifikasi produk atau brosur
– Laporan uji RF dari modul
– Ringkasan laporan uji RF yang ditandatangani oleh laboratorium penerbit
– Laporan uji EMC dari produk akhir
– Jika produk menggunakan adaptor brick atau catu daya AC, diperlukan laporan uji CB dari produk akhir
– Surat otorisasi dari setiap pemilik laporan uji kepada pemohon/perwakilan lokal
– Diagram blok
– Diagram rangkaian
– Foto produk akhir
– Foto modul
– Foto yang menunjukkan modul terpasang di dalam produk akhir
– Surat deklarasi berisi modul, ditandatangani oleh pabrikan
– Formulir permohonan PM.5
– MoU/perjanjian distributor antara pemegang merek produk akhir dan pemohon/perwakilan lokal, ditandatangani kedua pihak
– Pernyataan kesesuaian ditandatangani pemohon/perwakilan lokal
– Informasi pemohon/perwakilan lokal

Pemasangan Label Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi DJID – KOMDIGI

Ketika proses sertifikasi selesai dan perangkat dinyatakan memenuhi standar, DJID mengharuskan setiap produk menampilkan label resmi. Label sertifikasi perangkat telekomunikasi ini wajib ditempel pada produk atau pada kemasannya, dan harus memuat tiga komponen penting yang tampil dengan jelas.

sertifikasi perangkat telekomunikasi di indonesia

Perangkat Wajib Sertifikasi DJID

Contoh PerangkatFiturStandar Teknis
– Earphone
– Mouse
– Keyboard
– Speaker
– Smartwatch
– dll
Bluetooth (2.4 – 2.4835 GHz)KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024
– Radar mobil
– Surveillance radar
– dll
Radar (24-24.25 GHz dan 76-77 GHz)
– Clip on
– Microphone receiver
– Microphone handheld
– dll
Wireless microphone (487-694 MHz)
– Tablet PC
– Smart home appliance
– Access point
– Headunit
– Laptop
– Komputer
– dll
WLAN (2.4/5/6 GHz)KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025
– Smart gas meter
– Smart water meter
– Smart listrik meter
– Smart farming
– dll
LoRa (920-923 MHz)KEPMEN KOMINFO No. 5 Tahun 2024
– Handphone
– EDC
– Modem seluler
– Router
– Telematics box
– dll
Seluler (2G/3G/4G/5G)KEPMEN KOMINFO No. 352 Tahun 2024 dan KEPMEN KOMDIGI No. 45 Tahun 2025

Hubungi Kami

Formulir Respon Cepat

Name

Why choose us!

Here are some strong reasons why you should choose us as your business partner.

  • Easy Communication

    Our staffs are trained to be a effective communicator. We explain things in simple and and easy language. It all is aimed to help you understanding things easier to see the problem in more holistic point of views.

  • Simple Procedures

    Complicated bureaucracy & unnecessary procedures are not only complicating your way, but ours too. So, we cut down & simplify procedures by suggesting the fastest and most flexible solution to achieve target.

  • Supportive Group

    In our support systems, each staff serves specific purpose. It’s done to keep the system running in harmony. Supported by sufficient resource, we are ready to offer strategic solution.

  • Reasonable Price

    Cheaper price can not to secure quality, that’s a sad & inevitable truth. Starting from that, our company prefer to apply reasonable pricing. “You get what you paid for”.

Ready to talk?   Get in touch with our experts team.   We’re ready to assist you.