Buat Anda yang sedang mengurus atau sudah mengantongi sertifikat perangkat dari DJID, ada satu hal penting yang perlu diingat, yaitu sertifikat itu bisa saja dicabut. Bukan karena DJID iseng atau sembarangan, tapi karena ada ketentuan yang jelas tentang kapan pencabutan bisa dilakukan.
Supaya lebih paham, mari kita lihat lima kondisi yang bisa menyebabkan sertifikat DJID dicabut. Ini penting, apalagi bagi pelaku usaha yang perangkatnya sudah dipasarkan.
Daftar isi
Penyebab Sertifikat DJID Dicabut
Perangkat gagal saat uji petik

Setelah sebuah perangkat lolos uji dan mendapat sertifikat, bukan berarti urusannya selesai. DJID bisa saja melakukan uji petik, yaitu pengecekan ulang dengan mengambil sampel produk yang beredar di pasaran. Kalau hasil uji ulang ini menunjukkan perangkat tidak lagi sesuai dengan standar teknis yang berlaku, maka sertifikatnya bisa dibatalkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas tetap terjaga, bukan cuma bagus di awal pengujian saja.
Dokumen pengajuan tidak sesuai fakta
Saat mengajukan sertifikasi, ada banyak dokumen yang harus dilampirkan. DJID akan menilai kelayakan perangkat berdasarkan data tersebut. Tapi kalau belakangan diketahui bahwa ada data yang tidak benar, misalnya saja spesifikasi teknis yang dimanipulasi atau informasi produsen yang tidak sesuai, maka sertifikat DJID bisa dicabut.
Kasus seperti ini dianggap pelanggaran serius, karena menyangkut integritas proses sertifikasi.
Sertifikat belum berlaku tapi sudah dipakai untuk jualan

Ada juga kasus di mana nomor sertifikat sudah keluar, tapi statusnya belum efektif karena masih ada kewajiban lain yang belum dipenuhi, seperti pemasangan label atau QR Code. Nah, kalau di tahap ini perangkat sudah dipasarkan atau digunakan untuk kepentingan komersial, DJID berhak mencabut sertifikat tersebut.
Aturan ini dibuat agar tidak ada celah untuk menyalahgunakan dokumen yang belum sah sepenuhnya.
Tidak pasang label, QR Code, atau Tanda Peringatan
Setelah sertifikat DJID terbit, pemegang sertifikat wajib memasang label resmi, QR Code, dan jika perlu, tanda peringatan di perangkat. Tapi ternyata, tidak semua pihak patuh terhadap hal ini.
Jika pelanggaran ini terjadi, DJID tidak langsung mencabut sertifikat. Prosesnya dimulai dari pemberian tiga kali peringatan tertulis, dengan jeda 14 hari kerja antar surat. Kalau setelah peringatan ketiga masih belum ada tindakan, maka sertifikat akan dicabut secara resmi.
Melanggar isi perjanjian lisensi

Terakhir, sertifikat DJID juga bisa dicabut jika pemiliknya tidak mematuhi perjanjian lisensi yang sudah disepakati. Misalnya saja menggunakan sertifikat di luar ketentuan, membagikan hak penggunaan tanpa izin, atau mendistribusikan perangkat secara tidak sah.
Pelanggaran seperti ini dianggap bentuk ketidakpatuhan yang serius dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh DJID.
Patuhi Aturan, Sertifikat Aman
Pada dasarnya, DJID tidak serta-merta mencabut sertifikat begitu saja. Setiap tindakan selalu didasarkan pada bukti dan proses yang jelas. Selama pelaku usaha mematuhi aturan main dan menjaga kualitas perangkatnya, pencabutan sertifikat bisa dihindari.
Sertifikat bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal kepercayaan. Jadi kalau saat ini Anda sedang mengurus sertifikasi atau sudah memilikinya, pastikan semua ketentuan tetap dijalankan dengan baik. Jangan sampai sertifikat yang sudah didapat dengan susah payah malah hilang karena kelalaian.
 
					









Leave a Comment