#1 Your Trusted Business Partner

Smart Curtain: Pengertian, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

cara kerja smart curtain

Di era rumah pintar (smart home), hampir semua perangkat bisa terhubung dengan teknologi digital. Mulai dari lampu, pendingin ruangan, kamera keamanan, hingga tirai rumah kini hadir dalam versi cerdas. Salah satu inovasi yang semakin populer adalah smart curtain atau tirai pintar.

Bagi sebagian orang, smart curtain dianggap sekadar tambahan dekorasi rumah modern. Namun, perangkat ini sebenarnya memiliki fungsi lebih dari sekadar membuka dan menutup tirai. Dengan konektivitas Bluetooth atau WiFi, produk ini mampu memberikan kenyamanan, efisiensi energi, hingga keamanan rumah.

Namun, membicarakan produk ini di Indonesia tidak cukup hanya dari sisi teknologi dan manfaat. Ada aspek regulasi yang wajib dipahami, terutama oleh produsen, distributor, maupun importir. Karena menggunakan teknologi nirkabel, setiap perangkat / produk ini harus melalui sertifikasi DJID sesuai aturan pemerintah. Tanpa sertifikasi resmi, perangkat tidak bisa dipasarkan secara legal di Indonesia.

Apa itu Smart Curtain?

Apa itu Smart Curtain?

Smart curtain, atau tirai pintar, merupakan pengembangan dari tirai konvensional yang umumnya berfungsi menahan cahaya serta panas matahari yang masuk ke dalam ruangan. Jika tirai biasa lebih banyak menonjolkan sisi estetika dan kenyamanan, produk ini membawa nilai tambah berupa teknologi otomatisasi sehingga lebih praktis dan sejalan dengan konsep smart home.

Tirai jenis ini dilengkapi motor penggerak serta sistem kontrol digital yang memungkinkan pengguna membuka atau menutupnya tanpa harus menarik secara manual. Pengoperasian bisa dilakukan melalui remote, aplikasi pada smartphone, sensor cahaya, hingga perintah suara lewat asisten virtual seperti Google Assistant atau Alexa. Meski demikian, alat ini tetap bisa dijalankan secara manual bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Secara global, perangkat ini juga dikenal dengan sebutan motorized curtain, electric curtain, atau connected curtain, tergantung teknologi yang diterapkan.

Fungsi

Fungsi utamanya adalah memberikan kendali otomatis pada tirai rumah. Namun, perangkat ini memiliki lebih banyak manfaat dibanding tirai biasa, di antaranya:

  • Kenyamanan
    Tirai dapat dibuka atau ditutup hanya dengan sentuhan tombol, aplikasi di smartphone, atau perintah suara. Bahkan, beberapa model mendukung sensor cahaya sehingga tirai bisa bergerak otomatis menyesuaikan kondisi siang dan malam.
  • Efisiensi energi
    Dengan mengatur intensitas cahaya yang masuk, alat ini membantu menjaga suhu ruangan tetap stabil. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan pada AC atau lampu, sehingga konsumsi listrik menjadi lebih hemat.
  • Keamanan rumah
    Alat ini bisa dijadwalkan menutup otomatis saat rumah kosong. Hal ini menciptakan kesan bahwa rumah tetap berpenghuni, sehingga menambah lapisan keamanan dari potensi pencurian.
  • Integrasi dengan smart home
    Alat ini dapat disinkronkan dengan perangkat lain dalam ekosistem rumah pintar. Misalnya, tirai menutup otomatis saat lampu dan AC menyala pada malam hari, atau membuka perlahan bersamaan dengan alarm pagi.
  • Meningkatkan estetika dan nilai properti
    Kehadiran produk ini memberikan kesan modern dan berkelas pada hunian. Bagi sebagian orang, perangkat ini bukan sekadar fungsional, tapi juga menambah nilai estetika dan bahkan bisa meningkatkan nilai jual properti.
  • Fleksibilitas penggunaan
    Produk ini bisa dioperasikan secara manual jika dibutuhkan, sehingga tidak membuat pengguna bergantung sepenuhnya pada sistem digital. Hal ini juga bermanfaat ketika terjadi gangguan listrik atau masalah teknis pada perangkat.

Cara Kerja

Cara Kerja Smart Curtain

Prinsip kerjanya relatif sederhana. Tirai dipasang pada rel khusus yang dilengkapi motor penggerak. Motor ini dikendalikan oleh modul elektronik yang menerima sinyal perintah.

Ada beberapa metode pengendaliannya:

  • Remote control: Menggunakan alat kendali jarak jauh.
  • Aplikasi smartphone: Terhubung melalui Bluetooth atau WiFi.
  • Sensor otomatis: Misalnya sensor cahaya yang membuka tirai saat pagi atau menutup saat sinar matahari terlalu terik.
  • Voice command: Dikendalikan dengan perintah suara melalui asisten digital.

Dengan cara kerja ini, perangkat ini tidak hanya membuat aktivitas sehari-hari lebih praktis, tapi juga mendukung konsep rumah hemat energi.

Jenis-Jenis

Produk ini di pasaran umumnya terbagi dalam beberapa kategori:

  • Motorized curtain: Tirai otomatis dengan motor dan remote, tetapi belum terkoneksi internet.
  • Smart curtain berbasis Bluetooth: Tirai yang bisa dikendalikan via aplikasi ponsel dengan jarak terbatas.
  • Smart curtain berbasis WiFi: Tirai yang dapat dikendalikan dari mana saja selama terhubung internet.
  • Hybrid curtain (Bluetooth + WiFi): Jenis ini menggabungkan dua konektivitas sekaligus, sehingga lebih fleksibel saat digunakan.

Regulasi di Indonesia

Smart Curtain: Pengertian, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Bagi konsumen, detail teknis regulasi mungkin tidak terlalu penting. Saat membeli, mereka cukup memastikan produk tersebut sudah memiliki sertifikat DJID resmi dan garansi. Label pada kemasan menjadi bukti bahwa perangkat legal sekaligus aman dipakai di rumah.

Sebaliknya, bagi produsen, distributor, maupun importir, aturan ini bersifat wajib. Tanpa sertifikat DJID, produk tersebut bisa tertahan di bea cukai, ditolak izin edarnya, atau bahkan ditarik kembali dari pasaran. Situasi ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus merusak reputasi.

Kewajiban sertifikasi muncul karena fitur Bluetooth dan WiFi yang di produk tersebut bekerja di pita frekuensi 2,4 GHz. Kehadirannya tentu saja membuat perangkat ini masuk kategori alat atau perangkat telekomunikasi, sehingga penggunaannya wajib diatur oleh pemerintah.

Sesuai ketentuan, ada dua regulasi yang menjadi dasar hukum:

  • Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024, yang mengatur perangkat dengan konektivitas Bluetooth.
  • Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur perangkat dengan konektivitas WLAN (WiFi) 2.4 GHz.

Berikut rincian standar teknisnya berdasarkan dua regulasi tadi:

Persyaratan umum

  • Catu daya: Perangkat harus dapat beroperasi stabil pada tegangan listrik rumah tangga standar Indonesia (220V ±10%) atau, jika menggunakan sumber daya alternatif seperti baterai, tetap mampu menjalankan fitur nirkabel tanpa gangguan.
  • Keamanan listrik: Untuk mencegah risiko korsleting, kebakaran, atau sengatan listrik, perangkat wajib mematuhi standar keselamatan internasional, seperti IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1. 
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Produk ini perlu melewati uji EMC agar tidak menimbulkan interferensi terhadap perangkat elektronik lain di sekitarnya. Uji ini merujuk pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015.

Persyaratan teknis

Bluetooth

Pita Frekuensi OperasiDaya PancarEmisi SpuriousMetode Testing
2400 – 2483.5≤ 20 dBm EIRPEN 300 440EN 300 440

WiFi

Pita Frekuensi OperasiKlasifikasi PenggunaanDaya PancarLebar PitaEmisi Spurious
2400 – 2483.5Access type 1≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt)≤ 40 MHzETSI EN 300 328 (min version 1.8.1)

Untuk mematuhi ketentuan dari dua regulasi yang berlaku, setiap produk dengan fitur Bluetooth dan WiFi wajib menjalani uji teknis di laboratorium yang sudah terakreditasi dan terdaftar di DJID.

Tahapan pengujian biasanya dimulai dari penyediaan sampel perangkat beserta dokumen teknis yang dibutuhkan. Selanjutnya, smart curtain akan diuji untuk memastikan aspek keamanan listrik, kompatibilitas elektromagnetik, serta kesesuaian frekuensi dan daya pancar dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Jika seluruh uji dinyatakan lolos, laboratorium akan menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). LHU inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat resmi ke DJID.

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali menempuh proses ini, prosedurnya mungkin tampak cukup rumit. Namun, saat ini tersedia jasa sertifikasi DJID yang bisa mendampingi mulai dari penyusunan dokumen, pengiriman sampel, proses pengujian, hingga produk dinyatakan sah memperoleh sertifikat.

Dengan adanya pendampingan tersebut, produsen, distributor, maupun importir dapat tetap fokus mengembangkan pasar dan produk, sementara urusan regulasi ditangani oleh pihak yang berpengalaman. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:

Apa keuntungan utama memasang smart curtain di rumah?

Smart curtain memberikan kemudahan buka-tutup tirai cukup dengan aplikasi, tombol, atau suara. Selain itu, tirai otomatis membantu menjaga suhu ruangan dan privasi, serta bisa meningkatkan keamanan dengan sistem pengaturan otomatis saat rumah kosong.

Bisakah tirai tetap digerakkan manual?

Ya., meski smart curtain dilengkapi motor otomatis, banyak model memungkinkan pengoperasian manual. Misalnya, beberapa perangkat akan berhenti otomatis jika mendeteksi gesekan atau rintangan, sehingga pengguna masih bisa membuka atau menutup tirai secara manual saat diperlukan. 

Apakah smart curtain bisa dijadwalkan secara otomatis?

Bisa. Anda bisa menyetting tirai untuk terbuka atau tertutup berdasarkan jam tertentu, atau melalui sensor cahaya. Misalnya, tirai terbuka saat pagi hari dan menutup saat siang untuk menjaga suhu ruangan.

Apakah smart curtain legal digunakan di Indonesia?

Legal, selama sudah lolos sertifikasi DJID. Karena menggunakan Bluetooth atau WiFi, perangkat ini masuk kategori alat telekomunikasi dan wajib mengikuti uji teknis sesuai regulasi pemerintah.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.