Mesin cuci adalah salah satu perangkat rumah tangga yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk memastikan produk yang aman dan berkualitas, pemerintah Indonesia telah mewajibkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mesin cuci melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib.
Artikel ini akan membahas pentingnya SNI mesin cuci, jenis produk yang wajib memenuhi SNI serta manfaatnya bagi konsumen dan industri.
Daftar isi
Pemberlakukan SNI Mesin Cuci

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2013, ada tiga jenis produk rumah tangga yang diwajibkan memiliki SNI, yaitu pendingin ruangan (AC), lemari pendingin (kulkas), dan mesin cuci.
Berikut rincian standar SNI untuk setiap produk:
| Jenis Produk | No. SNI | No. HS |
| Pendingin ruangan (AC) untuk jenis split, window, dan portable dan memiliki kapasitas maksimum 3 PK dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V | SNI IEC 60335-2-40-2009 | ex 8415.10.10.00 |
| Kulkas dengan volume kotor maksimal tidak lebih 300 liter dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V | SNI IEC 60335-2-24-2009 | 8418.10.10.10 ex 8418.10.10.90 8418.21.00.10 ex 8418.21.00.90 8418.29.00.10 ex 8418.29.00.90 8418.30.10.00 ex 8418.30.90.00 8418.40.10.00 ex 8418.40.90.00 |
| Mesin cuci baik yang satu tabung atau dua tabung dengan kapasitas cucian tidak lebih 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V | SNI IEC 60335-2-7-2009 | 8450.11.10.00 8450.11.90.00 8450.12.00.10 8450.12.00.20 8450.19.10.10 8450.19.10.20 |
Selain mengikuti standar spesifikasi SNI sesuai jenis produknya, terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut.
Mesin cuci dan dua jenis produk lainnya juga harus memenuhi SNI IEC 60335-1:2009, yaitu persyaratan keselamatan umum untuk peralatan listrik rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk aman digunakan di rumah tangga.
Pengecualian SNI untuk Mesin Cuci
Tidak semua produk mesin cuci wajib memenuhi SNI. Ada sejumlah pengecualian untuk produk mesin cuci yang digunakan sebagai:
- Contoh uji untuk proses sertifikasi SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI).
- Barang contoh dalam pameran untuk tujuan promosi.
- Contoh uji dalam penelitian dan pengembangan yang digunakan untuk program riset.
Meski dikecualikan, produk mesin cuci tetap harus disertai dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. Surat ini mengatur penggunaan produk hanya untuk keperluan khusus tersebut dan tidak untuk dijual bebas di pasaran.
Surat Pertimbangan Teknis, wajib memuat informasi penting seperti identitas perusahaan atau pemohon, kegunaan, jumlah produk yang akan diimpor, dan spesifikasi dari dari produk.
Proses Sertifikasi SNI Mesin Cuci

Agar mesin cuci memenuhi standar SNI, produsen atau importir harus melalui proses sertifikasi yang melibatkan beberapa tahap penting, yaitu:
1. Mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI)
Produsen atau importir wajib mendapatkan SPPT-SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakui oleh pemerintah.
2. Pengujian produk
Produk yang diajukan untuk sertifikasi harus melalui uji laboratorium di laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau di laboratorium luar negeri yang memiliki perjanjian pengakuan bersama (Mutual Recognition of Arrangement / MRA). Pengujian ini memastikan produk memenuhi persyaratan keselamatan dan kualitas.
3. Audit sistem manajemen mutu
Selain pengujian produk, produsen juga harus memastikan bahwa sistem manajemen mutu perusahaan mereka sesuai dengan standar SNI ISO 9001:2008 atau setara. Audit ini memastikan bahwa proses produksi konsisten dan produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang stabil.
4. Penerbitan sertifikat SNI
Jika produk memenuhi semua persyaratan dalam pengujian dan audit, sertifikat SNI akan diterbitkan. Produsen kemudian dapat mencantumkan logo SNI pada produk yang dipasarkan, sebagai tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi standar nasional.
Proses SNI mesin cuci juga bisa dilakukan melalui jasa sertifikasi SNI, yang akan membantu produsen atau importir dalam berbagai tahapan sertifikasi, seperti persiapan dokumen, proses audit, pengujian produk di laboratorium terakreditasi, serta pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
Dengan menggunakan jasa ini, produsen dapat lebih fokus pada produksi dan pemasaran, sementara proses sertifikasi ditangani oleh pihak yang berpengalaman dan memahami regulasi yang berlaku.
Manfaat SNI Mesin Cuci bagi Konsumen dan Industri

- Keamanan dan ketenangan konsumen: Konsumen dapat menggunakan produk bersertifikasi SNI dengan lebih tenang karena produk tersebut telah melalui pengujian ketat dan aman digunakan.
- Kualitas produk terjamin: Dengan SNI, produk lebih tahan lama dan kecil kemungkinannya mengalami kerusakan selama pemakaian. Ini memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk berkualitas yang sesuai dengan standar nasional.
- Meningkatkan daya saing industri: Sertifikasi SNI membantu produsen meningkatkan reputasi mereka di pasar, baik domestik maupun internasional, karena menunjukkan bahwa produk mereka telah memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diakui.
- Melindungi industri lokal: SNI mendorong persaingan yang adil dan sehat di antara produsen, sehingga industri lokal dapat bersaing dengan produk impor secara lebih efektif.
Kesimpulan
Penerapan SNI mesin cuci adalah langkah penting dalam menjamin kualitas dan keamanan produk elektronik di Indonesia. Konsumen disarankan untuk selalu memilih produk yang telah bersertifikasi SNI demi keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan. Pastikan Anda memeriksa label SNI sebelum membeli mesin cuci untuk memastikan produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Dengan mengikuti standar ini, baik konsumen maupun produsen memperoleh manfaat yang signifikan. Konsumen mendapatkan produk yang aman dan tahan lama, sementara produsen dapat meningkatkan kualitas dan reputasi produk mereka di pasar.










Leave a Comment