#1 Your Trusted Business Partner

Sertifikasi SNI untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Galih Nugroho

produk elektronik rumah tangga - Narmadi.co.id

Produk elektronik rumah tangga sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari AC, kulkas, mesin cuci, hingga perangkat kecil seperti rice cooker dan blender, semuanya memudahkan pekerjaan rumah dan meningkatkan kualitas hidup. Namun, di balik kenyamanan tersebut, aspek keamanan dan mutu produk tidak boleh diabaikan.

Untuk memastikan produk elektronik rumah tangga yang beredar di Indonesia aman digunakan dan sesuai standar, pemerintah menetapkan kewajiban SNI (Standar Nasional Indonesia). Regulasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 7 Tahun 2025, yang secara jelas mengatur jenis produk, deskripsi teknis, hingga kode HS (Harmonized System) yang menjadi acuan.

Ruang Lingkup SNI untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Sertifikasi SNI untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Dalam PERMENPERIN No. 7 Tahun 2025, pemerintah telah menambahkan cakupan baru untuk produk elektronik rumah tangga yang wajib memenuhi standar SNI. Daftar berikut memuat jenis-jenis produk yang kini masuk dalam ketentuan SNI wajib.

Jenis ProdukKeteranganHS Code
Air Conditioner (AC)AC split termasuk multisplit, window, dan/atau portable dengan kapasitas pendingin ≤ 3 PK (27.000 BTU/h atau 7.913 Watt) serta tegangan listrik ≤ 250 V.8415.10.20
Mesin cuciMesin cuci tabung tunggal (single tube) atau ganda (double tube) dengan kapasitas kering ≤ 16 kg dan tegangan listrik ≤ 250 V.8450.11.10; 8450.11.90; 8450.12.10; 8450.12.90; 8450.19.11; 8450.19.19; 8450.20.00
KulkasKulkas dengan volume kotor ≤ 400 liter dan tegangan listrik ≤ 250 V, termasuk showcase upright.8418.10.31; 8418.10.32; 8418.21.10; 8418.21.90; 8418.29.00; 8418.30.10; 8418.30.90; 8418.40.10; 8418.40.90; 8418.50.10; 8418.50.91; 8418.50.99
Pompa air (rumah tangga dan sejenisnya)Pompa air untuk rumah tangga dengan suhu cairan ≤ 90°C, tegangan listrik ≤ 250 V (1 fase), serta daya keluaran ≤ 1000 watt. Termasuk pompa vertikal dan booster pump.8413.70.42; 8413.70.91; 8413.81.13
Pompa air celup (submersible)Pompa celup untuk rumah tangga dengan tegangan listrik ≤ 250 V (1 fase), daya masuk ≤ 1500 watt atau ukuran pipa maksimum 1,5 inci.8413.70.31
Seterika listrik dan uapUntuk penggunaan rumah tangga dengan tegangan listrik ≤ 250 V dan daya ≤ 1000 watt.8516.40.90
Blender, juicer, mixer, chopper, dan food processor8509.40.00
Rice cookerPenanak nasi dengan volume ≤ 3 liter atau daya masuk ≤ 1000 watt.8516.60.10
Teko listrikTeko listrik dengan kapasitas ≤ 10 liter.8516.79.10; 8516.79.90
Pemanas air celupPemanas air celup listrik untuk rumah tangga.8516.10.30
Dispenser AirDispenser dengan sistem pemanas saja atau kombinasi pemanas dan pendingin air.8516.10.11; 8516.10.19; 8421.21.11

Proses Penilaian Kesesuaian Produk Elektronik Rumah Tangga

Sertifikasi SNI untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk produk elektronik rumah tangga dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).

Dalam sistem sertifikasi tipe 5 ini, terdapat dua tahapan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan standar ISO 9001:2015.
  • Pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI yang berlaku.

Seluruh proses audit dan pengujian hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta laboratorium uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk resmi oleh Kementerian Perindustrian.

Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, hasilnya akan dituangkan dalam bentuk sertifikat SNI. Sertifikat inilah yang menjadi bukti bahwa produk elektronik rumah tangga telah memenuhi standar dan dinyatakan layak beredar di pasar Indonesia.

Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikasi SNI untuk Produk Elektronik Rumah Tangga

Sertifikat SNI untuk produk elektronik rumah tangga hanya bisa dimiliki oleh dua pihak, yaitu:

  • Perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal)
  • Produsen di luar negeri

Sertifikat ini diterbitkan khusus untuk satu lokasi produksi. Artinya, satu perusahaan atau produsen hanya dapat memiliki satu sertifikat SNI untuk setiap pabrik atau lokasi produksinya. Meski begitu, dalam satu sertifikat SNI diperbolehkan untuk mencantumkan lebih dari satu merek sekaligus.

Masa berlaku Sertifikat SNI ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, perusahaan perlu melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat Kerjasama Merek atau Maklun (contract manufacturing), maka sertifikat akan diterbitkan kepada pihak penerima kerjasama atau penerima maklun untuk setiap pemberi kerja sama atau pemberi maklun.

Produsen lokal

Bagi perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal), sertifikat SNI hanya bisa dimiliki apabila sudah memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki izin usaha industri sesuai lingkup KBLI 27510, 27520, 28130, dan/atau 28193.
  • Mempunyai merek sendiri untuk produk elektronik rumah tangga kelas 7, 8, 9, dan/atau 11 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
  • Fasilitas produksi minimal, meliputi: Fasilitas perakitan produk (screw driver dan solder), fasilitas penandaan, dan fasilitas pengisian refrigeran (khusus untuk produk berpendingin).
  • Peralatan uji minimal, meliputi: Peralatan uji kekuatan dielektrik (dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ≤ 42,4 V AC/DC), peralatan uji fungsi, dan peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I.
  • Memproduksi produk dengan proteksi paling rendah kelas I, atau kelas II untuk peralatan dapur genggam.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
  • Memiliki akun SIINas.

Produsen luar negeri

Sementara itu, untuk produsen luar negeri, persyaratan kepemilikan sertifikat SNI sedikit berbeda, yaitu:

  • Melakukan kegiatan usaha industri elektronik rumah tangga di negara asalnya.
  • Mempunyai merek sendiri untuk produk elektronik rumah tangga kelas 7, 8, 9, dan/atau 11 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
  • Fasilitas produksi minimal, meliputi: Peralatan perakitan produk (screw driver dan solder), fasilitas penandaan, dan Fasilitas pengisian refrigeran (khusus untuk produk berpendingin).
  • Peralatan uji minimal, meliputi: Peralatan uji kekuatan dielektrik (dikecualikan untuk produk kelas III dengan suplai tegangan ≤ 42,4 V AC/DC), peralatan uji fungsi, dan peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I.
  • Memproduksi produk dengan proteksi paling rendah kelas I, atau kelas II untuk peralatan dapur genggam.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
  • Memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Ketentuan Perwakilan Resmi di Indonesia

Perwakilan resmi produsen luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penunjukan resmi: Ditunjuk langsung oleh produsen luar negeri sebagai wakil di Indonesia.
  • Lisensi merek: Memiliki lisensi merek elektronik rumah tangga kelas 7, 8, 9, dan/atau 11 dari produsen luar negeri.
  • Gudang penyimpanan: Memiliki gudang di kota/kabupaten yang sama atau terdekat dengan domisili perwakilan resmi.
  • Importir: Dapat bertindak sebagai importir produk elektronik rumah tangga dari produsen luar negeri.
  • Sistem SIINas: Wajib memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Selain itu, perwakilan resmi hanya boleh mewakili satu produsen luar negeri. Namun, dalam kondisi tertentu bisa mewakili lebih dari satu produsen luar negeri jika:

  • Mereka adalah induk perusahaan,
  • Anak perusahaan dari induk yang sama, atau
  • Anak perusahaan dari perwakilan resmi tersebut.

Dengan diberlakukannya kewajiban SNI untuk produk elektronik rumah tangga, konsumen di Indonesia kini memiliki jaminan lebih atas keamanan dan mutu produk yang mereka gunakan sehari-hari. Aturan ini bukan hanya sekadar bentuk perlindungan, tetapi juga dorongan bagi produsen, baik lokal maupun luar negeri, untuk meningkatkan kualitas serta transparansi dalam proses produksinya.

Sertifikat SNI menjadi bukti nyata bahwa sebuah produk telah melalui rangkaian audit, pengujian, dan pemenuhan standar yang ketat. Artinya, setiap kali masyarakat membeli produk elektronik rumah tangga di pasaran, mereka tidak hanya memperoleh kenyamanan dari fungsinya, tetapi juga rasa aman bahwa produk tersebut sesuai standar nasional.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih sehat, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen Indonesia.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.