#1 Your Trusted Business Partner

Panduan Lengkap Standar Pencahayaan Menurut Permenkes

Galih Nugroho

Standar Pencahayaan Menurut Permenkes - Narmadi.com

Dalam kehidupan sehari-hari, pencahayaan memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan produktif. Di Indonesia, standar pencahayaan telah diatur oleh berbagai regulasi, salah satunya adalah Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan). Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai standar pencahayaan menurut Permenkes, khususnya untuk ruangan kantor dan rumah sakit.

Standar Pencahayaan Menurut Permenkes

Permenkes mengatur standar pencahayaan untuk memastikan ruangan mendapatkan cahaya yang cukup agar mendukung kesehatan dan produktivitas. Peraturan ini mencakup berbagai jenis ruangan mulai dari perkantoran hingga fasilitas kesehatan. Beberapa poin penting yang diatur dalam Permenkes terkait pencahayaan meliputi:

  1. Kebutuhan pencahayaan minimum: Setiap jenis ruangan memiliki kebutuhan pencahayaan minimum yang berbeda-beda, disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan di ruangan tersebut.
  2. Distribusi cahaya: Permenkes mengatur agar distribusi cahaya di dalam ruangan harus merata untuk menghindari area yang terlalu terang atau terlalu gelap.
  3. Kualitas cahaya: Kualitas cahaya yang dihasilkan oleh lampu juga diatur, termasuk spektrum warna dan intensitas cahayanya untuk memastikan tidak mengganggu kesehatan mata.
  4. Penggunaan cahaya alami: Permenkes juga mendorong penggunaan cahaya alami untuk efisiensi energi dan kenyamanan visual.

Baca Juga: Logo Hemat Energi: Aturan, Label, Spek, Warna

Standar Pencahayaan Menurut Permenkes untuk Ruangan Kantor dan Rumah Sakit

Standar pencahayaan untuk berbagai jenis ruangan ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Secara umum, standar pencahayaan ditentukan dalam satuan lux. Lux adalah satuan yang mengukur intensitas cahaya yang diterima oleh permukaan per meter persegi.

Berikut adalah standar pencahayaan menurut Permenkes untuk ruangan kantor dan rumah sakit.

Pencahayaan untuk ruangan kantor

Untuk kantor, Permenkes menetapkan standar pencahayaan yang berbeda tergantung pada jenis aktivitas yang dilakukan. Tapi, ruang kerja kantor setidaknya membutuhkan pencahayaan sekitar 300-500 lux. Pencahayaan yang cukup penting untuk memastikan aktivitas seperti membaca, menulis, dan menggunakan komputer dapat dilakukan dengan nyaman dan efisien.

Pencahayaan untuk rumah sakit

Sementara untuk rumah sakit, memerlukan pencahayaan yang lebih spesifik dan detail karena berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan. Menurut Permenkes, ruang pemeriksaan membutuhkan pencahayaan sekitar 500 lux. Pencahayaan yang cukup di rumah sakit penting untuk mendukung proses diagnosis dan perawatan pasien.

Standar Tingkat Pencahayaan untuk Ruangan pada Bangunan Gedung Menurut SNI 03-6197-2000

SNI 03 6197 2000 adalah standar nasional Indonesia yang mengatur sistem pencahayaan pada bangunan gedung untuk mencapai penggunaan energi yang efisien. Berikut adalah standar tingkat pencahayaan untuk ruangan berdasarkan SNI 03-6197-2000:

Fungsi ruanganTingkat pencahayaan ( Lux)Temperatur warna
Warm white <3300KCool white 3300K –  5300KDaylight >5300K
Rumah Tinggal
Teras60**
Ruang tamu120 – 150*
Ruang makan120 – 250*
Ruang kerja120 – 250**
Kamar tidur120 – 250**
Kamar mandi250**
Dapur250**
Garasi60**
Perkantoran
Ruang direktur350**
Ruang kerja350**
Ruang komputer350**
Ruang rapat300**
Ruang gambar750**
Ruang arsip150**
Ruang arsip aktif300**
Lembaga Pendidikan
Ruang kelas260**
Perpustakaan300**
Laboratorium500**
Ruang gambar750**
Kantin200**
Hotel dan Restoran
Lobi, koridor100**
Ruang serbaguna200**
Ruang makan250**
Kafetaria200**
Kamar tidur150*
Dapur300**
Rumah Sakit atau Balai Pengobatan
Ruang rawat inap250**
Ruang operasi, ruang bersalin300**
Laboratorium500**
Ruang rekreasi dan rehabilitasi250**
Pertokoan atau Ruang Pamer
Ruang pamer dengan objek berukuran besar (misalnya mobil)500***
Toko kue dan makanan250**
Toko bunga250*
Toko buku dan alat tulis/gambar300***
Toko perhiasan, arloji500**
Toko barang kulit dan sepatu500**
Toko pakaian500**
Pasar swalayan500**
Toko mainan500**
Toko alat listrik (TV, radio/tape, mesin cuci, dan lain-lain)250***
Toko alat musik dan olahraga250***
Industri (Umum)
Gudang100**
Pekerjaan kasar 100 – 200**
Pekerjaan menengah200 – 500**
Pekerjaan halus500 – 1000**
Pemeriksaan warna750**
Rumah Ibadah
Masjid200*
Gereja200*
Vihara200*

Lux dan Lumen: Dua Satuan Penting dalam Pencahayaan

Lux dan lumen adalah dua istilah yang  muncul ketika kita berbicara tentang pencahayaan. 

Meski terdengar mirip, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam pengukuran pencahayaan. Lux adalah satuan yang digunakan untuk mengukur intensitas cahaya yang diterima oleh suatu permukaan. Satu lux setara dengan satu lumen cahaya yang jatuh pada satu meter persegi permukaan. 

Baca Juga: Lampu LED: Cara Kerja dan Keuntungan Menggunakannya

Untuk memberi gambaran, pencahayaan alami di siang hari di luar ruangan bisa mencapai 10,000 hingga 100,000 lux. Sementara itu, pencahayaan dalam ruangan biasanya berkisar antara 100 hingga 1000 lux, tergantung pada jenis ruangan dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya.

Di sisi lain, lumen mengukur jumlah total cahaya yang dihasilkan oleh sumber cahaya, seperti lampu. Semakin tinggi nilai lumennya, maka semakin terang cahaya yang dihasilkan. Namun, lumen tidak memberikan informasi tentang bagaimana cahaya tersebut didistribusikan. 

Memastikan pencahayaan yang tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Permenkes adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat. 

Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan sertifikasi SNI untuk produk Anda, Dimulti Approval siap membantu. Dengan layanan profesional kami, Anda dapat memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik dan mendapatkan sertifikasi SNI yang diperlukan untuk menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.