Kakao bubuk merupakan salah satu bahan pangan penting yang banyak digunakan di Indonesia, baik untuk minuman, kue, maupun berbagai produk olahan.
Menyadari besarnya peran produk ini dalam rantai pangan nasional, pemerintah menetapkan regulasi khusus melalui Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 3747:2024) untuk Kakao Bubuk yang berlaku bagi produk produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.
Bagi produsen lokal, importir, hingga distributor, pemahaman regulasi ini sangat penting. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Kakao Bubuk

Ruang lingkup penerapan SNI kakao bubuk diatur dalam PERMENPERIN 10/2025, mencakup kode HS (Harmonized System) serta pengecualiannya. Berikut rinciannya:
| Aspek | Ketentuan | 
| Nomor SNI | SNI 3747:2024 | 
| HS code | 1805.00.00 | 
| Cakupan produk | Berlaku untuk kakao bubuk produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di wilayah Indonesia | 
| Pengecualian | – Digunakan sebagai barang contoh untuk uji sertifikat SNI. – Produk contoh untuk R&D maksimal 50 kg per pengiriman. – Barang pribadi penumpang maksimal 5 kg. Catatan: Kakao bubuk yang masuk kategori pengecualian tidak boleh digunakan untuk tes pasar, diperjualbelikan, maupun dipindahtangankan. | 
Proses Penilaian Kesesuaian Kakao Bubuk

Sebelum kakao bubuk dapat dipasarkan di Indonesia, produk wajib melalui proses penilaian kesesuaian untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan ketentuan SNI 3747:2024. Hasil dari proses ini akan dinyatakan dalam bentuk sertifikat SNI, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) setelah serangkaian tahapan audit dan uji mutu.
Skema Sertifikasi yang Berlaku
Penilaian kesesuaian dilakukan melalui dua skema, yaitu:
- Sistem sertifikasi tipe 5, yang berlaku umum untuk produk kakao bubuk.
- Sistem sertifikasi tipe 1b, yang hanya diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti penyediaan bahan baku industri atau pengemasan ulang. Produk yang disertifikasi dengan sistem 1b tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan ke pihak lain.
Mekanisme sertifikasi tipe 5
Untuk tipe 5, proses sertifikasi dilakukan dengan dua langkah utama:
- Audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik, yang harus berbasis ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan seperti SNI ISO 22000:2018 atau standar internasional lain yang diakui.
- Pengujian mutu produk untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI 3747:2024.
Skema ini menekankan keberlanjutan mutu karena audit dan uji dilakukan secara berkala selama masa berlaku sertifikat.
Mekanisme sertifikasi tipe 1b
Untuk tipe 1b, prosesnya lebih sederhana karena terbatas pada:
- Tinjauan permohonan dari pelaku usaha kepada LSPro.
- Pengujian mutu terhadap sampel kakao bubuk dari setiap lot atau batch produksi, baik dari produksi dalam negeri maupun luar negeri (per shipment).
Namun, hasil sertifikasi tipe 1b hanya berlaku khusus sebagai bahan baku industri atau untuk repackaging, dan sama sekali tidak boleh digunakan untuk tes pasar atau dijual langsung.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Audit maupun tinjauan permohonan dilakukan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
Untuk pengujian mutu, pengujian dapat dilakukan oleh:
- Laboratorium Uji dalam negeri yang diakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri.
- Laboratorium Uji luar negeri yang diakui melalui perjanjian internasional, memiliki akreditasi dari badan akreditasi anggota Multilateral Recognition Arrangement (MLA) atau Mutual Recognition Arrangement (MRA), dan ditunjuk Menteri.
Jika jumlah LSPro atau laboratorium uji yang sesuai masih terbatas, Menteri dapat menunjuk lembaga dengan lingkup sejenis. Namun, lembaga tersebut wajib menyesuaikan akreditasi penuh dalam waktu maksimal 2 tahun sejak penunjukan.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk kakao bubuk hanya dapat dimiliki oleh dua jenis pihak, yaitu:
- Perusahaan industri dalam negeri (produsen lokal)
- Produsen dari luar negeri
Setiap sertifikat hanya berlaku untuk satu lokasi produksi saja. Dengan kata lain, satu pabrik atau fasilitas produksi hanya dapat memiliki satu sertifikat SNI. Namun, khusus untuk sistem sertifikasi tipe 5, satu sertifikat bisa memuat lebih dari satu merek kakao bubuk.
Masa berlaku sertifikat dengan sistem sertifikasi tipe 5 ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Setelah periode ini berakhir, perusahaan atau produsen wajib mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Sementara itu, sertifikat dengan sistem sertifikasi tipe 1b berlaku terbatas hanya pada jumlah tertentu sesuai permohonan, serta hanya bisa digunakan untuk satu merek kakao bubuk.
Dalam kondisi adanya Kerjasama Merek atau Maklun (contract manufacturing), sertifikat SNI akan diterbitkan untuk setiap pemberi kerja sama atau pemberi maklun, sehingga kepemilikannya tetap jelas dan terpisah.
Produsen Lokal
Bagi perusahaan industri dalam negeri yang ingin menjadi pemegang sertifikat SNI Kakao Bubuk, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dibedakan untuk produsen yang melakukan produksi penuh dan untuk perusahaan yang hanya berperan sebagai pengemas ulang.
Produsen kakao bubuk (produksi penuh)
Perusahaan yang memproduksi kakao bubuk secara langsung wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan KBLI 10731 (industri pengolahan kakao) dan/atau 10732 (industri cokelat dan kembang gula dari kakao).
- Memiliki merek sendiri yang terdaftar untuk produk kakao bubuk di kelas 30.
- Menyediakan fasilitas produksi, paling sedikit mencakup: Ruang penyimpanan (untuk bahan baku, bahan penolong, dan produk kakao bubuk), mesin penggiling bungkil kakao, dan fasilitas pengemasan.
- Memiliki peralatan uji, minimal berupa: Alat uji kehalusan dan alat uji kadar air.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Terdaftar dalam SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Pengemas ulang kakao bubuk
Bagi perusahaan yang hanya melakukan pengemasan ulang, persyaratan yang berlaku adalah:
- Memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai KBLI 10731 dan/atau 10732.
- Memiliki merek sendiri untuk produk Kakao Bubuk kelas 30.
- Menyediakan fasilitas produksi, minimal berupa: Ruang penyimpanan kakao bubuk, fasilitas pencampuran kakao bubuk, dan fasilitas pengemasan.
- Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Terdaftar dalam SIINas.
Produsen Luar Negeri
Selain produsen lokal, produsen luar negeri juga bisa menjadi pemegang sertifikat SNI kakao bubuk, dengan ketentuan yang cukup ketat. Berikut persyaratannya:
- Menjalankan usaha industri kakao bubuk secara aktif.
- Memiliki merek sendiri yang terdaftar di kelas 30.
- Menyediakan fasilitas produksi minimal berupa: Gudang penyimpanan (untuk bahan baku, bahan penolong, dan produk jadi), mesin penggiling bungkil kakao, dan fasilitas pengemasan.
- Memilih peralatan uji mutu, setidaknya: Alat untuk menguji kehalusan dan alat untuk mengukur kadar air.
- Telah menerapkan sistem manajemen mutu, baik ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan.
- Menunjuk Perwakilan Resmi di Indonesia untuk mengurus kepentingan sertifikasi.
Penunjukan Perwakilan Resmi tidak bisa dilakukan secara bebas, melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
- Secara resmi ditunjukkan oleh produsen luar negeri sebagai wakil di Indonesia.
- Memegang lisensi merek dari produsen luar negeri untuk kakao bubuk kelas 30.
- Menguasai gudang di kota atau kabupaten yang sama, atau di wilayah terdekat dengan kantor perwakilan.
- Mampu bertindak sebagai importir untuk produk kakao bubuk yang diproduksi di luar negeri.
- Memiliki akun SIINas sebagai bentuk legalitas administratif.
Dalam menjalankan tugasnya, perwakilan resmi hanya boleh mewakili satu produsen luar negeri. Namun, ada pengecualian di mana perwakilan resmi bisa mewakili lebih dari satu produsen luar negeri, yaitu jika:
- Produsen yang diwakili merupakan induk perusahaan dari perwakilan resmi,
- Produsen yang diwakili merupakan anak perusahaan dari induk yang sama,
- Produsen yang diwakili adalah anak perusahaan dari perwakilan resmi.
Dengan pengaturan ini, pemerintah memastikan adanya hubungan hukum yang jelas antara produsen luar negeri dan perwakilan resminya di Indonesia, sehingga tanggung jawab mutu produk tetap terjaga.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.
 
					









Leave a Comment