#1 Your Trusted Business Partner

Mengenal Apa Itu Stylus Pen, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

stylus pen - Narmadi.co.id

Stylus pen bukan lagi sekadar alat bantu untuk menggambar di tablet. Kini, ia telah berkembang jadi perangkat penting dalam dunia kerja, pendidikan, hingga industri kreatif.

Banyak produk modern dibekali fitur canggih, seperti tekanan sensitif, penghapus otomatis, hingga koneksi Bluetooth yang memungkinkan interaksi lebih kompleks dengan perangkat.

Di balik teknologi praktis ini, ada juga aspek regulasi yang perlu diperhatikan. Di Indonesia, alat dan perangkat yang menggunakan koneksi nirkabel seperti Bluetooth termasuk perangkat yang wajib disertifikasi agar legal digunakan dan beredar di pasar. 

Nah, di artikel ini kita akan bahas secara lengkap, mulai dari definisi, fungsi, jenis, teknologi di baliknya, hingga regulasi resmi dari pemerintah Indonesia.

Apa itu Stylus Pen?

Apa itu Stylus Pen

Stylus pen adalah alat yang digunakan untuk menulis atau menggambar pada layar sentuh. Bentuknya menyerupai pena biasa, tapi dirancang khusus agar bisa berinteraksi dengan layar kapasitif, layar yang biasanya digunakan pada smartphone, tablet, laptop touchscreen, atau layar interaktif lainnya.

Berbeda dari jari yang memiliki keterbatasan, alat ini menawarkan akurasi lebih tinggi dan kontrol yang lebih baik, terutama saat menggambar detail atau menulis tangan.

Fungsi dalam Kehidupan Sehari-hari

Fungsi Stylus Pen dalam Kehidupan Sehari-hari

Produk seperti ini, kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar, profesional, hingga seniman digital. Berikut beberapa fungsi utamanya:

  • Meningkatkan presisi saat menulis tangan di aplikasi seperti OneNote atau Samsung Notes.
  • Menggambar dan desain grafis, terutama untuk pengguna aplikasi seperti Adobe Fresco, Procreate, atau Sketchbook.
  • Menandatangani dokumen digital secara langsung tanpa perlu mencetak.
  • Mengontrol presentasi dengan fitur-fitur tambahan yang terhubung lewat Bluetooth.
  • Navigasi tanpa sentuhan langsung, cocok untuk pengguna yang ingin layar tetap bersih dari sidik jari.

Jenis-Jenis

Secara umum, jenisnya dibagi menjadi dua kategori besar:

Stylus pasif (capacitive stylus)

Stylus jenis ini tidak membutuhkan daya atau koneksi apa pun. Ia hanya meniru sentuhan jari dan cocok digunakan untuk aktivitas sederhana seperti mengetik atau menggulir layar. Biasanya harganya lebih murah, tapi tidak mendukung fitur seperti tekanan atau koneksi ke perangkat.

Stylus aktif (active stylus)

Stylus aktif dilengkapi dengan teknologi internal seperti sensor tekanan, baterai, dan konektivitas Bluetooth. Fitur tambahannya mencakup:

  • Sensitivitas tekanan (pressure sensitivity)
  • Deteksi kemiringan (tilt recognition)
  • Tombol shortcut (misalnya untuk undo/redo)
  • Fungsi penghapus
  • Koneksi Bluetooth untuk sinkronisasi fitur-fitur lanjutan

Beberapa contoh stylus aktif yang populer adalah Apple Pencil, Samsung S Pen, Logitech Crayon, dan Microsoft Surface Pen.

Teknologi di Balik Produk Modern

Produk modern menggunakan berbagai teknologi untuk mengoptimalkan kinerjanya, antara lain:

  • Bluetooth Low Energy (BLE): Membantu alat ini berkomunikasi dengan perangkat tanpa boros baterai.
  • Electromagnetic Resonance (EMR): Teknologi yang digunakan di beberapa layar seperti Wacom, yang memungkinkan alat ini bisa aktif digunakan tanpa baterai.
  • Digitizer: Sensor di layar yang membaca gerakan alat dan merespons tekanan atau posisi.

Teknologi ini memungkinkan alat ini menjadi lebih dari sekadar “pena digital”. Ia bisa membaca niat pengguna, apakah ingin menulis halus, menekan kuat, atau bahkan menghapus dengan membalik posisi stylus.

Regulasi di Indonesia

Mengenal Apa Itu Stylus Pen, Fungsi dan Regulasinya di Indonesia

Banyak produk modern menggunakan koneksi Bluetooth, terutama untuk fitur-fitur canggih seperti shortcut tombol, integrasi aplikasi, dan sinkronisasi data. Nah, di sinilah aspek regulasi muncul.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024, setiap alat dan/atau perangkat yang menggunakan teknologi Bluetooth wajib melalui proses sertifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Tujuannya untuk memastikan perangkat tersebut tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional dan aman digunakan oleh masyarakat umum.

Persyaratan umum

  • Catu daya: Alat ini harus bisa dijalankan dengan sumber listrik yang umum, seperti listrik rumah (AC 220V) maupun baterai. Apa pun jenis dayanya, yang penting perangkat harus tetap stabil dan tidak mengganggu fungsi Bluetooth-nya.
  • Keamanan listrik: Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting atau sengatan listrik, perangkat harus mengikuti standar keamanan seperti SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1.
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Alat ini juga wajib lolos uji EMC agar tidak mengganggu perangkat lain di sekitarnya. Untuk pengujian ini, standar yang digunakan adalah SNI ISO/IEC CISPR 32:2015.

Persyaratan teknis

Pita Frekuensi OperasiDaya PancarEmisi SpuriousMetode Testing
2400 – 2483.5≤ 20 dBm EIRPEN 300 440EN 300 440

Untuk memastikan produk tersebut benar-benar aman dan sesuai regulasi di atas, setiap perangkat perlu melalui tahap pengujian teknis. Proses ini dilakukan di laboratorium yang sudah diakui secara resmi oleh DJID.

Supaya pengujiannya berjalan lancar, pihak produsen, distributor, atau importir wajib menyiapkan sampel stylus pen yang akan diuji, lengkap dengan dokumen teknisnya. Semua data ini akan diperiksa untuk memastikan alat tidak menyalahi aturan terkait pita frekuensi, daya pancar, dan aspek teknis lainnya.

Kalau hasilnya lulus, maka alat tersebut akan memperoleh LHU (Laporan Hasil Uji). Nah, LHU ini adalah tiket utama untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID.

Bagi yang belum terbiasa dengan proses ini, pengurusan sertifikasi DJID memang bisa terasa cukup teknis dan memakan waktu. Tapi saat ini, sudah tersedia layanan jasa sertifikasi DJID yang bisa membantu dari awal hingga akhir, mulai dari menyiapkan dokumen, mengatur pengiriman sampel, sampai perangkat dinyatakan sah dan bersertifikat.

Dengan bantuan layanan ini, Anda tak perlu lagi repot mengurus semuanya sendiri. Cukup serahkan pada tim yang berpengalaman, dan Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal legalitas perangkat. <UN>

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar alat ini:

Apa itu stylus pen dan bagaimana cara kerjanya?

Stylus pen adalah alat tulis digital yang digunakan pada layar sentuh. Ia bekerja dengan mendeteksi sentuhan, tekanan, atau gerakan untuk menulis, menggambar, atau mengontrol layar.

Apa bedanya stylus pasif dan aktif?

Stylus pasif tidak punya komponen elektronik dan hanya meniru sentuhan jari. Sementara stylus aktif dilengkapi fitur canggih seperti tekanan sensitif, tombol shortcut, dan konektivitas Bluetooth.

Apakah stylus pen dengan Bluetooth harus disertifikasi di Indonesia?

Ya. Berdasarkan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, stylus pen dengan konektivitas Bluetooth wajib melalui sertifikasi DJID agar legal beredar di pasar.

Tags

Stylus Pen

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.