SNI Televisi adalah WAJIB!
SNI Televisi adalah WAJIB! Menurut PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024. SNI kependekan dari Standar Nasional Indonesia. SNI televisi merupakan upaya pemerintah dalam memastikan keamanan dan kualitas produk elektronik yang beredar di pasar. PERMENPERIN Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur kewajiban SNI untuk televisi kini telah direvisi menjadi PERMENPERIN Nomor 75 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2025, mewajibkan setiap televisi yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi SNI agar memenuhi standar keselamatan, kinerja, dan efisiensi ...









