Di era digital seperti sekarang, dunia kesehatan, khususnya bidang radiologi, mengalami percepatan inovasi yang luar biasa. Salah satu teknologi yang semakin banyak digunakan di rumah sakit dan klinik adalah X-Ray Flat Panel Detector (FPD).
Perangkat ini memungkinkan proses pemeriksaan sinar-X dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat, terutama karena kemampuannya mentransmisikan data secara nirkabel melalui WiFi. Tapi di balik kecanggihan itu, ada regulasi teknis yang harus dipenuhi agar perangkat ini bisa digunakan secara legal di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu X-Ray Flat Panel Detector, fungsinya dalam dunia medis, cara kerjanya, hingga regulasi resminya di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu X-Ray Flat Panel Detection?

X-Ray Flat Panel Detector adalah perangkat digital yang digunakan untuk menangkap citra sinar-X dan langsung mengubahnya menjadi data digital.
Teknologi ini merupakan pengganti sistem radiografi konvensional yang masih menggunakan film atau kaset CR (Computed Radiography).
X-Ray FPD membuat proses diagnosis jadi lebih cepat karena gambar bisa langsung dianalisis oleh dokter melalui komputer atau sistem PACS (Picture Archiving Communication System).
X-Ray FPD biasanya digunakan dalam prosedur:
- Foto rontgen dada, gigi, dan tulang
- Pemeriksaan ortopedi
- Fluoroskopi
- Prosedur intervensi atau pembedahan
Fungsi dan Peran dalam Dunia Medis

X-Ray Flat Panel Detector berperan besar dalam mempercepat proses diagnostik di berbagai unit layanan kesehatan. Beberapa fungsi penting lainnya antara lain:
- Meningkatkan akurasi diagnosis: Gambar yang dihasilkan sangat tajam dan minim noise, sehingga memudahkan dokter dalam mendeteksi kelainan.
- Mempercepat alur pemeriksaan: Karena hasil bisa langsung muncul secara digital, waktu tunggu pasien jadi lebih singkat.
- Mengurangi dosis radiasi: Teknologi X-Ray FPD memungkinkan penggunaan sinar-X dalam dosis lebih rendah tanpa mengorbankan kualitas gambar.
- Mempermudah arsip dan distribusi data: Gambar dapat langsung disimpan dalam sistem PACS dan dikirim ke dokter spesialis lainnya, bahkan lintas rumah sakit.
- Memperluas akses radiografi mobile: X-Ray FPD portabel memungkinkan pemotretan sinar-X di tempat tidur pasien, IGD, atau ICU tanpa harus memindahkan pasien.
Cara Kerja
Cara kerja alat ini cukup canggih, tapi bisa dijelaskan dalam tiga tahap utama:
- Penangkapan Sinar-X: Sinar-X yang ditembakkan ke tubuh pasien akan ditangkap oleh lapisan scintillator pada FPD yang mengubahnya menjadi cahaya.
- Konversi ke sinyal digital: Cahaya tersebut kemudian diubah menjadi sinyal listrik oleh lapisan photodiode. Selanjutnya, sinyal ini disalurkan oleh jaringan Thin-Film Transistor (TFT) ke sistem pemrosesan.
- Pengolahan dan transmisi data: Sinyal listrik diubah menjadi gambar digital, yang bisa langsung dikirim ke komputer melalui kabel atau secara nirkabel lewat koneksi WiFi.
Regulasi di Indonesia

X-Ray Flat Panel Detector yang dilengkapi konektivitas WiFi wajib mematuhi regulasi teknis yang berlaku di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat dengan izin kelas RLAN (seperti WiFi).
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek teknis penting, mulai dari batas daya pancar, pita frekuensi yang diizinkan, hingga standar kompatibilitas elektromagnetik agar perangkat tidak menimbulkan gangguan.
Beberapa persyaratan yang tercantum dalam regulasi ini antara lain:
Persyaratan umum
- Catu daya: Perangkat harus dapat beroperasi stabil dengan listrik normal (220V ±10%) atau baterai, tanpa mengganggu fitur nirkabelnya.
- Keamanan listrik: Wajib memenuhi standar seperti IEC 60950-1;2016 atau IEC 62368-1 untuk mencegah korsleting atau sengatan listrik.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Harus lolos uji EMC agar tidak mengganggu perangkat lain. Pengujian ini mengacu pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015.
Persyaratan teknis
| Pita Frekuensi Operasi | Klasifikasi Penggunaan | Daya Pancar | Lebar Pita | Emisi Spurious |
| 2400 – 2483.5 | Access type 1 | ≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt) | ≤ 40 MHz | ETSI EN 300 328 (min version 1.8.1) |
Produk yang memiliki fitur konektivitas wajib disertifikasi sebelum diedarkan untuk memastikan keamanannya, baik secara teknis maupun elektromagnetik.
Untuk memastikan X-Ray FPD aman dan sesuai regulasi di atas, setiap perangkat perlu melalui tahap pengujian teknis. Proses ini dilakukan di laboratorium yang telah diakui secara resmi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Agar proses pengujian berjalan lancar, pihak produsen, distributor, atau importir perlu menyiapkan sampel alat yang akan diuji, lengkap dengan dokumen teknis yang dibutuhkan. Semua data ini akan diperiksa untuk memastikan perangkat tidak melanggar ketentuan soal pita frekuensi, daya pancar, serta aspek teknis lainnya.
Jika hasil pengujian memenuhi syarat, maka akan diterbitkan Laporan Hasil Uji (LHU). Dokumen inilah yang menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat ke DJID.
Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan proses ini, mengurus sertifikasi bisa terasa cukup teknis dan menyita waktu. Kabar baiknya, kini sudah tersedia layanan jasa sertifikasi DJID yang siap membantu dari awal hingga akhir, termasuk pengurusan dokumen, pengiriman sampel, hingga perangkat resmi dinyatakan sah dan bersertifikat.
Dengan bantuan pihak yang berpengalaman, proses sertifikasi bisa menjadi lebih efisien dan tidak mengganggu fokus utama bisnis, yakni memastikan distribusi alat kesehatan tetap berjalan lancar dan legal. <UN>
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:
Apa itu X-Ray Flat Panel Detector?
X-Ray Flat Panel Detector adalah perangkat digital yang digunakan untuk menangkap citra sinar-X dan mengubahnya langsung menjadi gambar digital. Teknologi ini menggantikan sistem film atau computed radiography (CR) yang lebih lambat dan kurang efisien.
Apa saja fungsi utama dari X-Ray FPD dalam dunia medis?
X-Ray FPD berfungsi untuk:
- Meningkatkan akurasi diagnosis berkat kualitas gambar yang tinggi.
- Mempercepat proses pemeriksaan karena hasil langsung muncul secara digital.
- Mengurangi dosis radiasi bagi pasien.
- Mempermudah penyimpanan dan distribusi data medis.
- Mendukung radiografi mobile di ruang IGD, ICU, atau ruang isolasi.
Apakah X-Ray FPD wajib disertifikasi di Indonesia?
Jika X-Ray FPD memiliki fitur konektivitas seperti WiFi, maka perangkat tersebut wajib disertifikasi oleh DJID sesuai KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 agar dapat diedarkan dan digunakan secara legal di Indonesia.


















Leave a Comment