Near Field Communication (NFC) adalah teknologi nirkabel jarak dekat yang banyak digunakan dalam pembayaran digital, akses kontrol, dan pertukaran data antar perangkat. Untuk memastikan perangkat NFC aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar pengujian NFC yang digunakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas detail standar pengujian terbarunya.
Daftar isi
Standar Pengujian NFC Terbaru

Berikut ini adalah detail mengenai standar pengujian NFC yang diatur dalam regulasi tersebut.
Frekuensi operasional NFC
Perangkat NFC diatur untuk beroperasi pada pita frekuensi tertentu dengan spesifikasi teknis berikut:
| Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar Maksimum | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian | 
| 13,553-13,567 MHz | ≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada Jarak 10 meter | FCC 15.209 EN 302 291 EN 300 330 | FCC 15.225 dan ANSI C63.10 EN 302 291 EN300.330 | 
Tujuan:
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan perangkat NFC dapat beroperasi dengan stabil tanpa mengganggu perangkat lain dalam pita frekuensi yang sama.
Emisi Spurius
Emisi spurius adalah sinyal liar yang dipancarkan di luar pita frekuensi kerja perangkat NFC. Untuk mengendalikan ini, regulasi menetapkan:
- Batas Spurious Emission: Perangkat NFC harus memenuhi standar pengukuran sesuai FCC 15.209, EN 302 291, dan EN 300 330.
- Pengujian metode: Pengujian dilakukan menggunakan perangkat seperti spectrum analyzer. Hasil pengujian harus menunjukkan bahwa emisi spurius berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan.
Tujuan:
Mencegah interferensi sinyal dengan perangkat lain, seperti RFID, WLAN, atau sistem komunikasi lainnya.
Pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
Pengujian EMC bertujuan untuk memastikan perangkat NFC tidak:
- Mengganggu perangkat lain di sekitarnya.
- Terpengaruh oleh interferensi elektromagnetik dari perangkat lain.
Standar pengujian EMC dilakukan sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489
Tujuan:
Memastikan perangkat NFC dapat bekerja dengan stabil di lingkungan elektromagnetik yang kompleks.
Radiasi non-pengion
Karena NFC digunakan pada jarak dekat, regulasi mengatur batas radiasi non-pengion untuk memastikan keamanan pengguna. Pengujian ini mencakup:
- Pengukuran tingkat radiasi: Menggunakan alat pengukur radiasi khusus untuk memastikan perangkat berada dalam batas aman.
- Kesesuaian standar internasional: Mematuhi pedoman keselamatan yang ditetapkan oleh ICNIRP (International Commission of Non-Ionizing Radiation).
Tujuan:
Melindungi kesehatan pengguna dan memastikan perangkat NFC aman untuk penggunaan sehari-hari.
Proses Pengujian NFC dan Sertifikasi

Untuk memastikan perangkat NFC memenuhi standar teknis yang diatur KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, proses berikut harus dilakukan:
Pre-testing
Produsen atau importir disarankan melakukan pengujian awal untuk memastikan perangkat memenuhi standar sebelum pengujian resmi.
Pengujian resmi
Dilakukan oleh laboratorium resmi yang diakui oleh KOMINFO. Pengujian ini meliputi:
- Daya pancar maksimum.
- Emisi spurius.
- Kompatibilitas elektromagnetik.
- Keselamatan listrik.
Evaluasi dan sertifikasi
Jika perangkat memenuhi semua standar, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, memungkinkan perangkat dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Kesimpulan
KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar teknis yang jelas untuk perangkat NFC, mulai dari frekuensi operasional hingga radiasi non-pengion. Dengan mematuhi regulasi ini, produsen dapat memastikan perangkat mereka aman, berkualitas, dan sesuai standar hukum, sementara konsumen mendapatkan produk yang andal dan aman digunakan.
Memahami regulasi ini adalah langkah penting untuk memastikan perangkat NFC Anda memenuhi persyaratan teknis dan legal, sekaligus mendukung pengembangan teknologi yang lebih aman dan efisien di Indonesia.
 
					









Leave a Comment