#1 Your Trusted Business Partner

Standar Pengujian UWB Berdasarkan KEPMEN No. 260 Tahun 2024

Galih Nugroho

standar pengujian uwb - Narmadi.co.id

Ultra-Wideband (UWB) adalah teknologi komunikasi nirkabel dengan bandwidth yang sangat lebar, biasanya digunakan untuk aplikasi presisi tinggi seperti pelacakan lokasi, transfer data jarak dekat, dan perangkat IoT. Untuk memastikan perangkat UWB beroperasi sesuai standar, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar pengujian UWB yang mencakup pita frekuensi, batas daya pancar, dan metode pengujian. Berikut detail standar pengujian terbarunya. 

Standar Pengujian UWB Terbaru

standar pengujian uwb

Pita frekuensi operasional UWB

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan frekuensi operasional UWB untuk memastikan perangkat bekerja tanpa mengganggu perangkat lain. Pita frekuensi ini terbagi berdasarkan daya spektral rata-rata maksimum (dBm/MHz) dan puncak EIRP maksimum (dBm/50 MHz).

Pita Frekuensi RadioMaximum Value of Mean Power Spectral DensityMaximum Peak EIRP Density (dBm/50 MHz)Other EmissionsMetode Pengujian
3,1-3,4 GHz-70-36EN 302 065EN 302 065 dan atau EN 303 883
3,4-3,8 GHz-80-40
3,8-6,0 GHz-70-30
6,0-8,5 GHz-41,30
8,5-10,6 GHz-65-25

Tujuan:

  • Membatasi daya pancar perangkat UWB agar tidak mengganggu layanan telekomunikasi lainnya.
  • Mengoptimalkan efisiensi spektrum frekuensi.

Pengujian emisi spurius

Emisi spurius adalah sinyal tidak diinginkan yang dipancarkan di luar pita frekuensi operasional perangkat UWB. KEPMEN KOMINFO menetapkan batas maksimum untuk mencegah interferensi pada layanan lain.

Batas emisi spurius: 

  • Diukur menggunakan perangkat seperti spectrum analyzer dan harus berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh standar internasional EN 302 065 dan EN 303 883.

Tujuan: Mencegah gangguan pada perangkat lain, seperti WLAN atau sistem komunikasi publik.

Pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC)

Kompatibilitas elektromagnetik memastikan bahwa perangkat UWB:

  • Tidak terganggu oleh interferensi elektromagnetik dari perangkat lain.
  • Tidak menyebabkan gangguan elektromagnetik yang memengaruhi perangkat lain.

Standar pengujian:

  • SNI IEC CISPR 32:2015
  • IEC CISPR 32
  • Salah satu seri ETSI EN 301 489

Tujuan: Menjamin perangkat UWB dapat berfungsi dengan baik di lingkungan elektromagnetik kompleks.

Pengujian daya pancar

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan perangkat UWB mematuhi batas maksimum daya pancar yang diizinkan dalam pita frekuensi tertentu.

  • Daya spektral rata-rata maksimum: Diukur dalam dBm/MHz untuk memeriksa rata-rata daya pancar perangkat.
  • Densitas puncak EIRP: Mengukur puncak pancaran daya dalam dBm/50 MHz.

Tujuan: Memastikan perangkat UWB tidak memancarkan sinyal yang melebihi batas yang ditentukan.

Pengujian radiasi non-pengion

Perangkat UWB harus mematuhi batas radiasi non-pengion yang aman untuk pengguna. Radiasi ini diuji untuk memastikan perangkat:

  • Tidak menghasilkan tingkat radiasi yang membahayakan kesehatan.
  • Sesuai dengan standar ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection).

Metode Pengujian: Menggunakan perangkat pengukur khusus untuk memverifikasi tingkat radiasi berada dalam ambang batas yang ditetapkan.

Metode Pengujian

Pengujian perangkat UWB mengacu pada standar internasional berikut:

  • EN 302 065: Untuk pengujian umum perangkat UWB.
  • EN 303 883: Untuk pengujian spesifik yang lebih mendetail terkait perangkat UWB.

Pengujian ini dilakukan oleh laboratorium resmi yang diakui oleh KOMINFO untuk memastikan perangkat memenuhi semua persyaratan teknis.

Proses Sertifikasi Perangkat UWB

standar pengujian uwb

Pre-testing

Produsen atau importir melakukan pengujian awal untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis sebelum diuji di laboratorium resmi.

Pengujian resmi di laboratorium

Pengujian dilakukan oleh laboratorium yang diakui oleh KOMINFO untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar daya pancar, emisi spurius, EMC, dan radiasi.

Penerbitan sertifikat

Jika perangkat lolos semua pengujian, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, memungkinkan perangkat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Kesimpulan

KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang lengkap untuk standar pengujian UWB, mulai dari frekuensi operasional hingga radiasi non-pengion. Dengan mematuhi standar ini, produsen dapat memastikan perangkat mereka aman, berkualitas, dan sesuai regulasi, sementara konsumen mendapatkan produk yang andal dan aman digunakan.

Penerapan regulasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum tetapi juga mendukung perkembangan teknologi UWB yang lebih inovatif dan efisien di Indonesia.

Tags

DJID Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.