Cordless telepon adalah perangkat telekomunikasi nirkabel yang memanfaatkan frekuensi radio untuk menghubungkan handset dengan basisnya. Perangkat ini sering digunakan untuk komunikasi jarak pendek, seperti di rumah atau kantor. Untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhannya di Indonesia, KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 menetapkan standar pengujian cordless telepon. Berikut detail standar pengujian cordless telepon terbaru.
Daftar isi
Standar Pengujian Cordless Telepon Terbaru

Frekuensi operasional dan daya pancar maksimum
Perangkat cordless telepon diatur untuk beroperasi pada pita frekuensi tertentu dengan batas daya pancar yang ditentukan. Berikut detail teknisnya:
| Pita Frekuensi Radio | Daya Pancar Maksimum | Spurious Emission Pemancar | Metode Pengujian |
| 44-50 MHz | ≤ 10 dBm ERP | FCC 15.209 atau 15.233 | FCC part 15.233 dan ANSI C63.10 |
| 2400-2483,5 MHz | ≤ 20 dBm EIRP | FCC 15.247 dan/atau 15.209EN 300 175-2 atau EN 300 176EN 301 406 | FCC 15.247 dan ANSI C63.10EN 300 176EN 301 406 |
Tujuan:
- Memastikan perangkat bekerja dalam rentang daya yang aman.
- Menghindari interferensi dengan perangkat lain di pita frekuensi yang sama.
Pengujian emisi spurius
Emisi spurius adalah sinyal tidak diinginkan yang dipancarkan di luar pita frekuensi kerja perangkat. Regulasi menetapkan batas emisi spurius untuk mencegah gangguan pada layanan lain.
Batas emisi spurius:
- Diukur menggunakan perangkat seperti spectrum analyzer.
- Harus sesuai dengan standar internasional seperti FCC 15.209, FCC 15.247, dan EN 300 176.
Metode pengujian:
- FCC Part 15.233 dan ANSI C63.10 untuk pita frekuensi 44–50 MHz.
- EN 301 406 dan EN 300 176 untuk pita frekuensi 2400–2483,5 MHz.
Tujuan:
- Mencegah gangguan frekuensi dengan perangkat komunikasi lain.
- Memastikan stabilitas frekuensi perangkat cordless telepon.
Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
Pengujian EMC memastikan bahwa perangkat cordless telepon:
- Tidak terganggu oleh interferensi elektromagnetik dari perangkat lain.
- Tidak menyebabkan gangguan elektromagnetik pada perangkat di sekitarnya.
Standar pengujian:
- EN 301 489-1: Untuk kompatibilitas elektromagnetik umum.
- EN 301 489-6: Untuk perangkat telekomunikasi nirkabel, termasuk cordless telepon.
Tujuan: Menjamin perangkat cordless telepon dapat berfungsi di lingkungan elektromagnetik tanpa gangguan.
Pengujian radiasi non-pengion
Perangkat cordless telepon yang digunakan dekat dengan pengguna harus mematuhi batas radiasi non-pengion untuk melindungi kesehatan.
Pengujian radiasi:
- Menggunakan alat pengukur khusus untuk memverifikasi tingkat radiasi berada dalam batas aman.
- Sesuai dengan standar ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection).
Tujuan: Melindungi pengguna dari efek negatif radiasi dalam jangka panjang
Proses Pengujian dan Sertifikasi Perangkat Cordless Telepon

Pre-testing
Produsen atau importir melakukan pengujian awal untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis sebelum diuji secara resmi.
Pengujian resmi di laboratorium
Dilakukan oleh laboratorium yang diakui oleh KOMINFO, mencakup:
- Pengukuran daya pancar maksimum.
- Pengujian emisi spurius.
- Pengujian kompatibilitas elektromagnetik.
- Verifikasi radiasi non-pengion.
Penerbitan sertifikat
Jika perangkat lolos semua pengujian, sertifikat resmi akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, memungkinkan perangkat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Kesimpulan
KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang jelas untuk standar pengujian cordless telepon, mulai dari frekuensi operasional hingga pengujian kompatibilitas elektromagnetik. Dengan mematuhi standar ini, produsen dapat memastikan perangkat mereka aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi, sementara konsumen mendapatkan produk yang andal dan aman untuk digunakan.
Memahami dan mematuhi standar ini juga mendukung pengembangan teknologi komunikasi yang lebih efisien dan inovatif di Indonesia. Pastikan perangkat cordless telepon Anda memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikasi resmi dan tetap kompetitif di pasar.










Leave a Comment