Indonesia dan Korea Selatan resmi mengimplementasikan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk laboratorium uji perangkat telekomunikasi mulai 27 Mei 2025. Kebijakan ini menandai babak baru dalam kerja sama sertifikasi perangkat antar kedua negara, dengan tujuan utama untuk menyederhanakan proses pengujian dan mempercepat waktu masuknya produk ke pasar masing-masing.
MRA ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian yang dilakukan pada 27 Mei 2024 oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria dan Wakil Menteri Sains dan TIK Korea Selatan Do Hyun Kang.
Selama periode 27 Mei 2024 hingga 26 Mei 2025, kedua negara menjalani masa confidence building untuk menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi teknis yang berlaku. Fase ini menjadi krusial untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif sebelum MRA dijalankan secara penuh.
Daftar isi
Implementasi Pengakuan Laboratorium

Dengan diberlakukannya MRA, Indonesia secara resmi mengakui laboratorium uji asal Korea Selatan. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) telah menetapkan laboratorium-laboratorium tersebut ke dalam daftar Balai Uji Luar Negeri (BULN), yang berwenang untuk menerbitkan Laporan Hasil Uji (LHU) yang sah untuk keperluan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Manfaat Bagi Pelaku Usaha
Salah satu dampak utama dari MRA ini adalah diakuinya LHU dari laboratorium yang terdaftar, baik di Indonesia maupun Korea Selatan. Artinya, perangkat yang telah diuji dan lolos di laboratorium Korea tidak perlu menjalani pengujian ulang di Indonesia, dan sebaliknya. Ini memberikan efisiensi yang signifikan dari sisi waktu dan biaya bagi pelaku usaha, sekaligus mempercepat proses masuknya produk ke pasar.
Selain efisiensi, MRA juga mendorong peningkatan kualitas dan kapabilitas laboratorium uji di dalam negeri. Laboratorium yang menjadi bagian dari skema MRA akan berada di bawah pengawasan dan evaluasi ketat oleh otoritas penunjuk (Designating Authority) masing-masing negara untuk menjaga kredibilitas dan akurasi hasil uji.
Penyesuaian Tarif Sertifikasi

Dalam pelaksanaannya, tarif layanan permohonan sertifikasi yang menggunakan LHU dari BULN MRA akan mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif ini merujuk pada ruang lingkup teknis pengujian yang telah diakui, dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Daftar Laboratorium Korea Selatan
Daftar laboratorium Korea Selatan yang telah diakui dan ruang lingkup pengujian yang diizinkan dapat dilihat di bawah ini:
Pemberlakuan MRA ini menjadi tonggak penting dalam upaya harmonisasi standar teknis antara Indonesia dan Korea Selatan. Selain mendukung pertumbuhan industri perangkat telekomunikasi, kerja sama ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi pengembangan inovasi dan integrasi pasar regional di masa depan. <UN>
 
					









Leave a Comment