Pernah enggak, Anda ingin laptop bisa tersambung ke WiFi, tapi ternyata enggak ada modul wireless-nya? Atau butuh koneksi internet saat lagi di luar, tapi sinyal handphone kurang stabil? Nah, di sinilah dongle USB punya peran penting.
Meskipun bentuknya kecil, bahkan sering dikira cuma flashdisk biasa, dongle USB punya banyak fungsi yang bisa bikin hidup lebih praktis. Tapi tunggu dulu, selain soal fungsinya, dongle juga punya regulasi khusus di Indonesia, terutama yang menggunakan frekuensi radio seperti WiFi atau Bluetooth.
Yuk, kita bahas semuanya mulai dari fungsi, jenis, hingga aturannya di sini!
Daftar isi
Apa itu Dongle USB?

Dongle USB adalah perangkat kecil yang bisa Anda colokkan ke port USB di laptop, komputer, atau perangkat lain untuk menambahkan fitur tertentu, biasanya tanpa perlu instalasi rumit. Secara sederhana, dongle itu semacam “alat bantu tambahan” yang memperluas kemampuan perangkat Anda.
Misalnya, laptop lama Anda enggak punya fitur Bluetooth? Tinggal colok dongle, langsung bisa pairing ke headset atau mouse wireless. Enggak punya modul WiFi di PC? Ada dongle WiFi yang bisa bantu Anda online.
Fungsi dan Jenis-Jenis Dongle USB

Salah satu alasan kenapa dongle USB populer adalah karena fleksibilitasnya. Berikut beberapa jenis dongle yang paling umum digunakan:
- WiFi dongle: Untuk perangkat yang belum punya koneksi nirkabel, dongle WiFi bisa jadi penyelamat. Tinggal colok, install driver (kalau perlu), dan Anda bisa langsung terhubung ke jaringan wireless.
- Bluetooth dongle: Biasanya digunakan untuk menghubungkan perangkat seperti speaker, headset, keyboard, atau mouse ke komputer yang belum punya fitur Bluetooth.
- Modem USB (dongle internet): Dulu sangat populer sebelum hotspot dari ponsel umum. Anda tinggal masukkan kartu SIM, colok ke USB, dan bisa internetan lewat jaringan 3G atau 4G.
- TV tuner dongle: Buat Anda yang suka nonton TV digital langsung dari laptop, dongle ini memungkinkan Anda menangkap sinyal siaran tanpa perlu perangkat TV khusus.
- Dongle lisensi software: Beberapa software profesional (biasanya untuk desain atau teknik) membutuhkan dongle khusus agar lisensinya aktif. Ini juga berfungsi sebagai sistem keamanan.
Apakah Dongle USB Harus Tersertifikasi?
Jawabannya: Iya, sebagian besar harus. Terutama kalau dongle tersebut menggunakan sinyal radio seperti WiFi, Bluetooth, atau koneksi seluler. Perangkat yang memancarkan frekuensi radio wajib memenuhi ketentuan dari pemerintah Indonesia.
Regulasi Dongle USB di Indonesia

Kalau Anda menggunakan atau berencana menjual dongle USB di Indonesia, ada satu hal penting yang enggak boleh dilewatkan, yaitu perangkat ini harus tersertifikasi secara resmi oleh pemerintah.
Pengawasan terhadap perangkat seperti dongle USB kini berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Dulu, proses ini dikenal sebagai sertifikasi SDPPI, tapi sekarang seluruh prosesnya dikelola langsung oleh DJID.
Karena dongle USB menggunakan frekuensi radio untuk bisa terhubung (baik melalui WiFi maupun Bluetooth), perangkat ini wajib memiliki sertifikat DJID agar bisa digunakan dan dijual secara legal di Indonesia.
Tapi sebelum mendapatkan sertifikat, perangkat harus terlebih dahulu memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Nah, standar teknis ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, dan KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025.
Kedua aturan ini menjadi acuan dalam menilai kelayakan teknis perangkat dongle, terutama yang memakai konektivitas WiFi atau Bluetooth. Berikut rincian persyaratannya mengacu pada dua regulasi tadi.
Persyaratan umum
Untuk dongle USB yang menggunakan fitur Bluetooth maupun WiFi harus memenuhi persyaratan umum yang sama, yaitu:
- Catu daya: Dongle usb harus dapat beroperasi menggunakan catu daya AC 220V ±10% dengan frekuensi 50 Hz ±2%, atau sumber daya DC, sesuai spesifikasi pabrik. Khusus untuk dongle USB dengan fitur WiFi, tegangan perangkat tidak boleh memengaruhi kemampuan jaringan, baik untuk RLAN 2.4 GHz maupun 5 GHz.
- Keselamatan listrik: Dongle USB wajib memenuhi standar keamanan listrik sesuai SNI IEC 60950-1:2016, IEC 62368-1, atau standar internasional setara. Ini mencakup perlindungan terhadap tegangan berlebih dan arus sentuh, agar tidak membahayakan pengguna.
- Kecocokan elektromagnetik (EMC): Dongle USB harus memenuhi standar EMC berdasarkan SNI ISO/IEC CISPR 32: 2015, untuk memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan terhadap sistem elektronik lain di lingkungan sekitarnya.
Persyaratan teknis
Bluetooth
| Pita Frekuensi Operasi | Daya Pancar | Emisi Spurious | Metode Testing |
| 2400 – 2483.5 | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
WiFi
| Pita Frekuensi Operasi | Klasifikasi Penggunaan | Daya Pancar | Lebar Pita | Emisi Spurious |
| 2400 – 2483.5 | Access type 1 | ≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt) | ≤ 40 MHz | ETSI EN 300 328 (min version 1.8.1) |
Proses Sertifikasi DJID
Melibatkan pengujian teknis meliputi:
- Penyesuaian frekuensi
- Pemeriksaan keamanan perangkat
- Kompatibilitas terhadap lingkungan dan perangkat lain
Setelah lulus uji, perangkat akan mendapat Sertifikat Type Approval dari DJID sebagai bukti sah bahwa produk telah memenuhi standar dan siap masuk pasar.
Bagi para pelaku industri yang belum familiar, proses ini bisa jadi sangat membingungkan. Beruntungnya kini tersedia layanan jasa sertifikasi DJID profesional yang siap membantu, mulai dari uji teknis hingga pengajuan ke DJID. Ini membuat proses jadi lebih cepat, terstruktur, dan minim hambatan.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar dongle USB:
Apa itu dongle USB?
Dongle USB adalah perangkat kecil yang dicolokkan ke port USB untuk menambahkan fungsi tertentu, seperti koneksi WiFi, Bluetooth, akses internet seluler, atau bahkan lisensi software.
Apakah dongle USB bisa digunakan di semua perangkat?
Sebagian besar dongle bersifat plug-and-play dan kompatibel dengan berbagai perangkat. Namun, beberapa memerlukan instalasi driver atau hanya kompatibel dengan sistem operasi tertentu. Selalu cek spesifikasi sebelum membeli.
Apakah semua dongle USB memerlukan sertifikasi di Indonesia?
Hanya dongle yang menggunakan frekuensi radio, seperti WiFi, Bluetooth, atau seluler, yang wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) agar bisa digunakan atau dijual secara legal di Indonesia.
Kenapa dongle harus disertifikasi?
Karena dongle berbasis wireless memanfaatkan spektrum frekuensi radio yang diawasi pemerintah. Sertifikasi bertujuan untuk memastikan perangkat tersebut aman digunakan dan tidak mengganggu layanan komunikasi lain.










Leave a Comment