#1 Your Trusted Business Partner

Resmi Berlaku: Standar Teknis RLAN (Radio Local Area Network) di Indonesia

Galih Nugroho

standar teknis rlan - Narmadi.co.id

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengelola teknologi jaringan nirkabel dengan menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemanfaatan spektrum frekuensi berbasis izin kelas serta penetapan standar teknis RLAN atau Radio Local Area Network, teknologi yang umum dikenal masyarakat sebagai jaringan WiFi.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk merespons perkembangan teknologi yang semakin cepat, sekaligus menjamin perangkat yang digunakan di Indonesia telah memenuhi standar keamanan, efisiensi, dan kompatibilitas frekuensi.

Latar Belakang Regulasi

Kemajuan teknologi jaringan area lokal berbasis radio dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Penggunaan perangkat seperti access point, router, hingga perangkat IoT kini semakin meluas, baik di sektor rumah tangga, industri, hingga pemerintahan.

Melihat hal ini, pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan pengaturan spektrum frekuensi dan standar teknis agar tetap relevan dan aman. Selain merujuk pada perkembangan di dalam negeri, regulasi ini juga mengadopsi rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU) dan menjadi tindak lanjut dari kebutuhan harmonisasi standar global.

Melalui penetapan standar teknis RLAN terbaru, diharapkan dapat tercipta ekosistem perangkat WiFi yang tertib dan efisien di Indonesia.

Penetapan Spektrum Frekuensi untuk RLAN

Resmi Berlaku: Standar Teknis RLAN (Radio Local Area Network) di Indonesia

Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan enam pita frekuensi yang bisa digunakan oleh perangkat RLAN tanpa memerlukan izin individual (izin kelas), yaitu:

  • 2400 – 2483.5 MHz
  • 5150 – 5250 MHz
  • 5250 – 5350 MHz
  • 5725 – 5825 MHz
  • 5925 – 6425 MHz
  • 57 – 64 GHz

Pita frekuensi ini meliputi spektrum tradisional seperti 2.4 GHz dan 5 GHz, serta memperluas ke pita 6 GHz dan 60 GHz. Ini menjadi kabar baik bagi para produsen perangkat WiFi modern, karena memungkinkan adopsi teknologi terbaru seperti WiFi 6E, yang membutuhkan kapasitas frekuensi lebih besar.

Standar Teknis RLAN

Resmi Berlaku: Standar Teknis RLAN (Radio Local Area Network) di Indonesia

Untuk memastikan setiap perangkat Radio Local Area Network (RLAN) yang beredar di Indonesia aman, efisien, dan kompatibel secara teknis, pemerintah menetapkan serangkaian persyaratan melalui standar teknis RLAN terbaru. Ketentuan ini menjadi acuan bagi produsen, importir, dan pengguna perangkat agar tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mendukung lingkungan spektrum yang sehat.

Catu Daya

Perangkat RLAN dapat menggunakan catu daya AC atau DC. Jika menggunakan AC, perangkat harus bekerja pada tegangan 220 V ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%. Penting dicatat bahwa adaptor atau catu daya eksternal yang digunakan tidak boleh memengaruhi pemenuhan standar teknis perangkat.

Keselamatan Listrik

Setiap perangkat RLAN harus melalui penilaian keselamatan listrik yang mengacu pada standar nasional dan internasional, seperti:

  • SNI IEC 60950-1
  • SNI IEC 62368-1

Penilaian dilakukan berbasis risiko, untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menguji efektivitas sistem perlindungan pada perangkat sesuai dengan pendekatan yang tercantum dalam SNI IEC 62368-1.

Electromagnetic Compatibility (EMC)

Perangkat RLAN diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Fixed equipment (perangkat tetap)
  • Portable equipment
  • Vehicular equipment (digunakan pada kendaraan)

Ketiganya wajib memenuhi standar emisi dan kekebalan elektromagnetik, mengacu pada:

  • SNI IEC CISPR 32:2015
  • IEC CISPR 32
  • ETSI EN 301 489

Uji EMC meliputi tiga aspek:

  • Emisi radiasi dari enclosure perangkat
  • Emisi konduksi dari port catu daya AC/DC
  • Emisi konduksi dari port jaringan kabel, jika tersedia

Radiasi Non-Pengion

Paparan radiasi dari perangkat harus mengacu pada pedoman keselamatan internasional yang ditetapkan oleh ICNIRP. Nilai ambang batas paparan dan cara pengukurannya akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan menteri tersendiri.

Antena

Perangkat dapat menggunakan:

  • Antena terintegrasi (built-in dan tidak bisa dilepas), atau
  • Dedicated antenna (eksternal, dengan konektor khusus)

Spesifikasi antena seperti jenis, gain, dan pola radiasi harus dicantumkan secara lengkap dalam dokumen sertifikasi.

Persyaratan Sertifikasi

Seluruh perangkat RLAN wajib memiliki sertifikat alat/perangkat telekomunikasi atau biasa disebut sertifikasi DJID, sebelum dipasarkan atau digunakan. Untuk mengajukan sertifikasi, pemohon harus melampirkan dokumen berikut:

  • Laporan Hasil Uji (test report) dari laboratorium uji dalam atau luar negeri yang diakui
  • Surat pernyataan jenis perangkat
  • Informasi teknis catu daya dan gain antena (jika belum tercantum di laporan uji)
  • Surat pernyataan antarmuka perangkat
  • Dokumen perangkat lunak atau firmware, khusus untuk access point (mengacu Lampiran V)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan

Ketentuan Tambahan

Pemerintah juga akan mengatur lebih lanjut ketentuan tentang:

  • Kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik (EMC) tambahan
  • Radiasi non-pengion

Selain itu, semua perangkat wajib mengikuti ketentuan teknis operasional yang tercantum dalam Lampiran IV regulasi ini.

Persyaratan Tambahan Lain

Khusus untuk perangkat yang bekerja pada pita 5925 – 6425 MHz, hasil uji dari luar negeri hanya diakui jika berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia.

Dampak Regulasi bagi Industri dan Konsumen

Resmi Berlaku: Standar Teknis RLAN (Radio Local Area Network) di Indonesia

Diberlakukannya regulasi ini akan membawa dampak positif bagi berbagai pihak:

  • Bagi industri: Ini memberikan kepastian hukum, kepatuhan teknis, dan kejelasan prosedur sertifikasi. Produsen dan importir kini memiliki acuan jelas dalam memasarkan produk RLAN di Indonesia.
  • Bagi konsumen: Standar teknis RLAN menjamin perangkat yang mereka gunakan telah lolos uji keamanan dan tidak menimbulkan gangguan frekuensi.
  • Bagi pemerintah: Regulasi ini mendukung pengelolaan spektrum yang lebih efisien dan tertib, serta mendorong adopsi teknologi nirkabel generasi terbaru.

Pada akhirnya. KEPMEN KOMDIGI Nomor 12 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengembangan jaringan area lokal di Indonesia. Penetapan spektrum frekuensi dan standar teknis RLAN yang komprehensif adalah langkah maju dalam menghadirkan ekosistem konektivitas yang lebih kuat, aman, dan siap menyambut perkembangan teknologi masa depan.

Dengan regulasi ini, Indonesia tidak hanya menyesuaikan diri dengan perubahan global, tapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Tags

Regulasi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.