Demi memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi standar mutu dan keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau disingkat KOMDIGI (sebelumnya dikenal sebagai KOMINFO) resmi menerbitkan KEPMEN KOMINFO No. 352 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang standar teknis LTE dan 5G (IMT-2020) untuk perangkat telekomunikasi bergerak seluler, termasuk perangkat pengguna (subscriber station), pemancar (base station), dan repeater.
Aturan ini tidak hanya menetapkan spesifikasi teknis, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mari kita telaah lebih lanjut poin-poin penting dari kebijakan ini.
Daftar isi
Latar Belakang Ditetapkannya Standar Teknis LTE dan 5G
Regulasi ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas perangkat telekomunikasi di era digital. Dengan semakin luasnya penggunaan jaringan 4G LTE dan transisi menuju 5G, dibutuhkan sistem pengawasan teknis yang ketat agar perangkat-perangkat yang digunakan publik tetap aman, kompatibel, dan efisien dalam memanfaatkan spektrum frekuensi.
Tujuan utamanya adalah menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat LTE dan 5G, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Standar ini tidak hanya mencakup kualitas sinyal, tapi juga aspek keselamatan, radiasi, dan ketahanan terhadap gangguan elektromagnetik.
Perangkat Apa Saja yang Diatur?

Regulasi ini berlaku untuk berbagai jenis perangkat yang beroperasi di jaringan seluler, seperti:
- Subscriber Station LTE dan 5G, yaitu perangkat yang digunakan langsung oleh pengguna (seperti smartphone atau modem).
- Base Station LTE dan 5G, perangkat pemancar sinyal yang biasanya digunakan oleh operator.
- Repeater LTE, alat yang memperkuat sinyal di area dengan cakupan terbatas.
- Semua perangkat yang bekerja di Frequency Range 1 (FR1) dan Frequency Range 2 (FR2) untuk teknologi IMT-2020 (5G) juga ikut diatur dalam dokumen ini.
Setiap kategori perangkat memiliki rincian teknis masing-masing yang tercantum dalam tujuh lampiran terpisah.
Apa Saja yang Diatur dalam Standar Teknis?

KOMDIGI tidak main-main dalam menetapkan kriteria teknis. Beberapa aspek penting yang menjadi perhatian antara lain:
- Parameter Radio Frekuensi (RF): Meliputi daya pancar maksimum, lebar kanal, sensitivitas penerima, hingga toleransi terhadap interferensi.
- Persyaratan keselamatan listrik: Mengacu pada standar internasional seperti SNI IEC 60950-1 atau IEC 62368-1.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Mengikuti standar internasional seperti ETSI EN 301 489-52 dan SNI IEC CISPR 32:2015.
- Radiasi non-pengion: Mengacu pada pedemoman internasional dari ICNIRP. Tapi biasanya, ketentuan lebih lanjut soal radiasi non-pengion akan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri terpisah.
Dalam hal frekuensi kerja, perangkat LTE wajib mendukung pita seperti Band 1, 3, 5, 8, 28, 31 (FDD) dan Band 40 (TDD), dengan lebar kanal maksimal 20 MHz.
Ketentuan TKDN dan Peningkatan Industri Lokal

Dalam semangat membangun kemandirian industri lokal, regulasi ini juga menekankan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN):
- Subscriber station (baik LTE maupun 5G) wajib memiliki TKDN minimal 35%.
- Untuk base station LTE, TKDN yang disyaratkan lebih tinggi, yakni minimal 40%, termasuk tidak hanya perangkat fisiknya, tetapi juga layanan pendukung seperti instalasi, commissioning, hingga pemeliharaan.
- Jenis perangkat yang diwajibkan memenuhi TKDN ini nantinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Di luar aspek TKDN, regulasi ini juga mengatur syarat penting lain, yaitu mengenai soal nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Setiap perangkat wajib memiliki nomor IMEI yang unik, sebagai bagian dari sistem pengendalian peredaran perangkat ilegal.
Intinya, diberlakukannya standar teknis LTE dan 5G ini merupakan langkah maju dalam menata ekosistem telekomunikasi Indonesia. Bagi produsen dan importir, ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas produk dan mendorong penggunaan komponen lokal.
Sementara itu, bagi konsumen, regulasi ini menjadi jaminan bahwa perangkat yang mereka gunakan sudah melalui uji teknis ketat dan aman digunakan dalam jangka panjang.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap perkembangan jaringan seluler, baik 4G maupun 5G, dapat berlangsung lebih tertata, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia ke depan.
 
					









Leave a Comment