Kalau Anda bergerak di bidang teknologi dan ingin memasarkan perangkat ICT ke Singapura, satu hal yang wajib Anda pahami adalah soal labeling IMDA. Banyak orang mengira proses sertifikasi IMDA cukup sampai tahap pengujian teknis saja. Padahal, setelah produk dinyatakan lolos, ada satu tahap penting yang tak boleh dilewatkan, yaitu pelabelan resmi.
Label ini bukan sekadar stiker biasa, fungsinya sebagai penanda bahwa perangkat Anda sudah memenuhi standar teknis dan legal dari pemerintah Singapura. Tanpa label IMDA, produk tidak boleh dipajang atau ditawarkan untuk dijual.
Daftar isi
Aturan Labeling IMDA

Proses labeling ini diatur oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA), otoritas resmi yang mengatur sertifikasi perangkat komunikasi di Singapura. Ketentuannya secara spesifik tertulis dalam:
- Pasal 8(a) untuk pemegang Dealer’s Class Licence
- Pasal 12(a) untuk pemegang Dealer’s Individual Licence
Kedua aturan ini sama-sama menyebutkan bahwa label harus dipasang sebelum produk ditampilkan atau dijual di pasar. Penempatannya bisa di badan perangkat, di buku manual, atau di kemasan produk. Yang jelas, walaupun label ini tidak wajib untuk proses impor, ia harus ada begitu produk siap dipasarkan ke konsumen.
Format Label Resmi IMDA

IMDA menetapkan format label yang cukup spesifik dan tidak bisa diubah sembarangan. Berikut adalah elemen yang wajib ada:
- Tulisan utama: “Complies with IMDA Standards”
- Nomor lisensi dealer: misalnya DB123456
- Ukuran minimum label: 17 mm x 9 mm
Label ini bisa ditempel langsung ke:
- Permukaan perangkat
- Buku petunjuk penggunaan (manual)
- Kemasan luar produk
Kalau ingin mengubah ukuran atau desain label, Anda wajib mendapatkan izin tertulis dari IMDA terlebih dahulu.
Opsi Lain: Pakai E-Label

Dalam beberapa kasus, Anda juga bisa memilih untuk menggunakan label elektronik. IMDA mengizinkan metode ini, asalkan:
- Label muncul di layar bawaan perangkat (built-in display), atau
- Disisipkan dalam manual pengguna versi digital (softcopy)
Tapi ingat, kalau Anda pakai metode ini, harus ada petunjuk tertulis atau leaflet dalam kemasan yang menjelaskan:
- Di mana letak label elektronik
- Bagaimana cara konsumen bisa melihat dan memverifikasinya sendiri
Tujuannya agar konsumen tetap bisa mengecek status sertifikasi produk, meskipun labelnya tidak tampak secara fisik di perangkat.
Sanksi Jika Melanggarnya

IMDA sangat ketat soal ini. Label tidak boleh:
- Dipakai pada produk yang belum disertifikasi
- Dicetak dengan ukuran atau desain yang tidak sesuai
- Ditempatkan di lokasi yang sulit ditemukan atau sengaja disembunyikan
Melanggar aturan labeling IMDA bisa berakibat serius, mulai dari teguran administratif, penarikan produk dari pasar, hingga pencabutan lisensi.
Buat Anda yang serius ingin memasuki pasar Singapura, memahami labeling IMDA adalah bagian dari tanggung jawab profesional. Label ini bukan hanya simbol legalitas, tapi juga jadi jaminan kepercayaan bagi konsumen.
Kalau Anda butuh bantuan untuk mengurus sertifikasi hingga pelabelan, bekerja sama dengan konsultan jasa sertifikasi seperti Dimulti bisa sangat membantu. Mereka bisa mendampingi proses dari awal sampai produk Anda siap edar dengan tenang dan legal.
 
					









Leave a Comment