#1 Your Trusted Business Partner

Pemaparan Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran: Standar Baru dalam RKM 2025

Galih Nugroho

penerima radio siaran - Narmadi.co.id

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), telah memaparkan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) tentang Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran. Dokumen ini disusun sebagai acuan baru untuk memastikan perangkat penerima radio siaran yang beredar di Indonesia aman, kompatibel, dan siap mendukung siaran digital serta fitur peringatan dini bencana.

Paparan yang dilakukan pada 28 Juli 2025 ini menitikberatkan pada aspek teknis yang harus dipenuhi oleh dua kategori perangkat, yaitu head unit kendaraan penumpang dan penerima portabel untuk rumah tangga.

Rincian Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran

Catu daya

Pemaparan Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran: Standar Baru dalam RKM 2025

Perangkat wajib mendukung sumber daya AC atau DC, sesuai jenis penggunaannya. Tegangan kerja harus berada dalam batas SELV (Safety Extra Low Voltage), maksimal 42,4 V puncak atau 60 V DC.

Keselamatan listrik

Perangkat akan diuji untuk memastikan:

  • Tahan terhadap tegangan berlebih dan kuat dielektrik
  • Aman dari arus bocor dan arus sentuh

Metode pengujian mengacu pada standar:

  • SNI IEC 60950-1
  • SNI IEC 62368-1
  • SNI 04-6253
  • dan standar internasional lain seperti IEC 60065

Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)

Pemaparan Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran: Standar Baru dalam RKM 2025

Perangkat diklasifikasikan sebagai portable, vehicular, atau fixed equipment, dan harus memenuhi:

  • Persyaratan emisi: SNI CISPR 32:2015 atau IEC CISPR 32
  • Persyaratan kekebalan: Sesuai ketentuan dalam Diktum Keenam Keputusan Menteri

Persyaratan frekuensi radio

Tiga aspek penting dalam spesifikasi ini mencakup frekuensi kerja penerima, sensitivity, dan Adjacent Channel Selectivity (ACS). Berikut rincian masing-masing persyaratan:

Frekuensi kerja penerima

Pita FrekuensiStandar TeknologiPenerima Radio Siaran yang Dipasang Sebagai Head Unit di Dalam Mobil PenumpangPenerima Radio Siaran yang Digunakan Secara Portabel untuk Rumah Tangga
526.5 – 1606.5 kHzAM✓ ✓ 
526.5  – 1606.5 kHzDRM✓ 
2300 – 26100 kHzAM✓ ✓ 
2300 – 26100 kHzDRM✓ ✓ 
87.5 – 108 MHzFM✓ ✓ 
87.0 – 108 MHzDRM✓ ✓ 
174 – 230 MHzDRM✓ ✓ 
174 – 230 MHzDAB✓ ✓ 

Sensitivity

Pita FrekuensiStandar TeknologiKriteria Kualitas AudioSinyal yang Diinginkan
Frekuensi Tengah (MHz)Daya Konduksi Sensitivity yang diperlukan (dBm)
526.5 – 1606.5 kHzAMSNR ≥ 22 dBQ ref 40% AM0.999-65
2300 – 26100 kHzAMSNR ≥ 22 dBQ ref 40% AM9.650-65
525.5 – 1606.5 kHzDRM10 seconds of audio without impairments0.999-99
2300 – 26100 kHzDRM10 seconds of audio without impairments4 dan 19-99
87.5 – 108 MHzFMSNR ≥ 22 dBQ ref 40% AM, and 10 seconds of audio with no subjective impairments98-90
87.0 – 108 MHzDRM10 seconds of audio without impairments100-100
174 – 230 MHzDRM10 seconds of audio without impairments200-100
174 – 230 MHzDAB10 seconds of audio without impairments202,928-94

Adjacent Channel Selectivity (ACS)

Pita FrekuensiStandar TeknologiKriteria Kualitas AudioSinyal yang DiinginkanSpasi Kanal (N)
Frekuensi Tengan (MHz)Daya Konduksi (dBm)
526.5 – 1606.5 kHzAMSNR ≥ 22 dBQ ref 40% AM0.999-59±N x 9 kHz
2300 – 26100 kHzAMSNR ≥ 22 dBQ ref 40% AM9.650-59±N x 10 kHz
526.5 – 1606.5 kHzDRM10 seconds of audio without impairments0.999-91±N x 9 kHz
2300 – 26100 kHzDRM10 seconds of audio without impairments4 dan 19-91±N x 10 kHz
87.5 – 108 MHzFMSNR ≥ 40 dBQ ref ±60,8 kHz deviation, and that there shall be 10 seconds of audio with no subjective impairments98-84±N 100 kHz
87.0 – 108 MHzDRM10 seconds of audio without impairments100-92±N 100 kHz
174 – 230 MHzDRM10 seconds of audio without impairments200-92±N 100 kHz
174 – 230 MHzDAB10 seconds of audio without impairments202,928-70±N 1712 kHz

Fitur peringatan dini bencana (EWF/EWS)

Pemaparan Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran: Standar Baru dalam RKM 2025

Perangkat wajib mendukung fitur Emergency Warning Functionality (EWF) untuk DRM atau Emergency Warning System (EWS) untuk DAB, dengan ketentuan:

  • Beralih otomatis ke siaran darurat saat alarm aktif
  • Meningkatkan volume dan menampilkan visual indikator
  • Kembali ke siaran normal setelah interaksi pengguna

Durasi pemeriksaan sinyal alarm:

  • Maksimal 20 detik untuk perangkat head unit kendaraan
  • Maksimal 30 detik untuk perangkat portabel rumah tangga

Persyaratan fungsionalitas

Perangkat harus memiliki:

  • Dukungan untuk modulasi DRM dan DAB sesuai standar ETSI
  • Kemampuan decoding audio xHE-AAC, HE-AACv2, mono/stereo, dan MPEG Surround
  • Tampilan teks lengkap (Journaline, EBU Latin)
  • Fitur AFS (Automatic Frequency Switching)
  • Indikator kualitas sinyal (untuk perangkat portabel)

 Metode Pengujian

Setiap parameter teknis akan diuji menggunakan standar sebagai berikut:

Parameter UjiMetode Pengujian
Keselamatan ListrikSNI IEC 60950-1:2016 atau terbaru
SNI IEC 62368-1:2014 atau terbaru
SNI 04-6253
IEC 62368-1
IEC 60950-1
IEC 60065
EMC Emisi dan KekebalanIEC CISPR 32 dan SNI CISPR 32:2015, sementara untuk EMC Kekebalan ditentukan dalam Diktum Kenam Keputusan Menteri ini
Frekuensi RadioETSI EN 303 345
Fitur Peringatan Dini dan FungsionalitasSesuai deklarasi

Kesimpulannya, penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tentang Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran ini menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi perangkat telekomunikasi di era siaran digital. Selain menjamin kualitas dan keselamatan perangkat, regulasi ini juga memperkuat kesiapan teknologi penyiaran untuk mendukung sistem peringatan dini bencana nasional.

Dengan RKM ini, pemerintah berharap industri dapat lebih siap menghadirkan perangkat yang andal, aman, dan sesuai dengan perkembangan teknologi siaran digital global. Jika Anda memiliki masukkan terkait RKM di atas, silahkan kirimkan melalui email ke rara001@komdigi.go.id atau muha115@komdigi.go.id. <UN>

Tags

DJID

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.