Sekilas, jam yang terpajang di dinding atau di meja kerja mungkin tampak biasa saja, karena hanya berfungsi sebagai penunjuk waktu. Tapi sekarang, ada versi yang jauh lebih canggih, yaitu smart clock.
Bukan sekadar penunjuk waktu, perangkat ini hadir sebagai bagian dari gaya hidup digital yang semakin terintegrasi dengan teknologi sehari-hari.
Jam pintar bisa memberi tahu cuaca sebelum Anda berangkat kerja, menampilkan pengingat rapat, hingga memutar lagu favorit hanya lewat perintah suara. Semuanya tampil dalam desain simpel dan elegan yang pas untuk rumah atau kantor modern.
Kalau Anda lagi mencari perangkat pintar yang fungsional sekaligus stylish, jam pintar seperti ini layak dipertimbangkan. Di artikel ini, kita akan bahas apa sebenarnya produk ini, cara kerjanya, fitur unggulannya, hingga regulasi penting yang perlu dipenuhi di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu Smart Clock?

Smart clock adalah jam digital yang dilengkapi dengan konektivitas dan sistem operasi ringan untuk menjalankan berbagai fungsi tambahan.
Biasanya, perangkat ini terhubung ke WiFi atau Bluetooth dan dilengkapi dengan layar sentuh, speaker, serta dukungan untuk asisten virtual seperti Google Assistant atau Alexa.
Beberapa produk ini juga bisa menampilkan kalender, memutar musik dari Spotify, mengontrol perangkat smart home lain, dan bahkan berfungsi sebagai kamera pengawas. Semua fitur ini membuatnya bukan sekadar jam, tapi pusat kendali kecil di ruangan Anda.
Fungsi dalam Kehidupan Sehari-hari
Produk seperti ini menawarkan banyak manfaat praktis, di antaranya:
- Pengingat dan alarm cerdas: Bisa diatur berdasarkan lokasi, waktu tidur, atau kebiasaan harian.
- Akses informasi cepat: Cek cuaca, berita terbaru, dan jadwal hanya dalam satu layar.
- Kontrol rumah pintar: Sinkronisasi dengan lampu, AC, kamera CCTV, dan perangkat IoT lainnya.
- Hiburan ringan: Dengarkan musik, podcast, atau radio langsung dari jam.
Dengan manfaat tersebut, jam pintar ini cocok dipasang di kamar tidur, ruang tamu, dapur, hingga ruang kerja.
Cara Kerja
Di balik tampilannya yang simpel, cara kerjanya melibatkan beberapa teknologi penting:
- Koneksi internet dan Bluetooth
Produk ini biasanya menggunakan WiFi untuk terhubung ke cloud dan aplikasi pendukung. Sementara itu, koneksi Bluetooth memungkinkan pairing dengan smartphone atau perangkat lain seperti speaker dan sensor. - Sistem operasi mini dan prosesor ringan
Sebagian besar produk ini memakai sistem operasi ringan berbasis Android Things atau firmware buatan vendor. Ini memungkinkan mereka menjalankan aplikasi dasar seperti alarm, cuaca, atau kalender. - Sensor dan AI asisten virtual
Fitur pengenalan suara, sensor cahaya, hingga kamera membantu produk ini menyesuaikan fungsi sesuai kebutuhan pengguna. Perintah suara seperti “bangunkan saya jam 6” atau “putar musik relaksasi” bisa dilakukan tanpa sentuhan. - Integrasi ekosistem smart home
Perangkat ini bekerja optimal jika terhubung dengan ekosistem rumah pintar yang lebih luas. Misalnya, Anda bisa menyetel lampu kamar otomatis mati saat alarm berbunyi.
Fitur Unggulan yang Menarik

Beberapa fitur yang menjadi daya tarik produk pintar ini antara lain:
- Tampilan yang bisa dikustomisasi, mulai dari analog, digital, atau slide foto
- Layar sentuh atau LED interaktif
- Mode “do not disturb” pintar
- Sinkronisasi kalender dari Google atau iCloud
- Voice command yang mendukung bahasa Indonesia
- Update firmware otomatis untuk keamanan
Semua fitur ini tentu membuat jam pintar ini terasa lebih personal dan fleksibel dibanding jam biasa.
Regulasi di Indonesia

Karena produk ini menggunakan konektivitas Bluetooth dan WiFi, perangkat ini dikategorikan wajib mengikuti regulasi teknis dari pemerintah Indonesia agar bisa dipasarkan dan digunakan secara legal.
Berdasarkan konektivitas nirkabel yang digunakan, ada dua regulasi utama yang harus dipenuhi, yaitu:
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024 untuk perangkat dengan fitur Bluetooth
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025 untuk perangkat dengan konektivitas WiFi
Adapun rincian persyaratan umum dan teknisnya sebagai berikut:
Persyaratan umum
- Catu daya: Produk ini harus dapat beroperasi stabil menggunakan sumber listrik yang umum tersedia di Indonesia. Jika perangkat ini menggunakan listrik dari stopkontak, maka harus berfungsi normal pada tegangan 220 volt ±10% dan frekuensi 50 Hz ±2%. Untuk produk yang menggunakan adaptor tambahan, misalnya konverter AC ke DC, penggunaan komponen ini tidak boleh mengganggu kinerja perangkat atau membuat hasil pengujian menjadi tidak akurat.
- Keamanan listrik: Demi menjamin keselamatan pengguna, produk seperti ini juga harus memenuhi standar keselamatan listrik yang berlaku. Standar ini penting untuk mencegah risiko seperti kebocoran arus listrik, lonjakan tegangan, atau potensi kejutan listrik yang bisa membahayakan pengguna. Umumnya, perangkat harus mengikuti acuan standar seperti SNI IEC 60950-1 atau SNI IEC 62368-1.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Karena jam pintar seperti ini sering dipasang di lingkungan yang penuh perangkat elektronik, seperti rumah, kantor, atau ruang tidur, perangkat ini wajib lolos pengujian EMC. Tujuannya adalah memastikan smart clock tidak mengganggu atau terganggu oleh sinyal elektromagnetik dari perangkat lain. Pengujian EMC ini biasanya mengacu pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015 atau standar lain yang relevan.
Persyaratan teknis
Bluetooth
| Pita Frekuensi Operasi | Daya Pancar | Emisi Spurious | Metode Testing |
| 2400 – 2483.5 | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
WiFi
| Pita Frekuensi Operasi | Klasifikasi Penggunaan | Daya Pancar | Lebar Pita | Emisi Spurious |
| 2400 – 2483.5 | Access type 1 | ≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt) | ≤ 40 MHz | ETSI EN 300 328 (min version 1.8.1) |
Umumnya produk jam pintar seperti ini yang sudah dibekali fitur komunikasi nirkabel seperti Bluetooth atau WiFi wajib melalui serangkaian pengujian teknis di laboratorium yang terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebelum bisa diedarkan secara legal di Indonesia.
Adapun tahapan umumnya meliputi:
- Pengajuan sampel perangkat dan kelengkapan dokumen teknis seperti manual pengguna dan spesifikasi teknis.
- Pengujian di laboratorium, termasuk uji frekuensi, kekuatan daya pancar, serta pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu oleh perangkat elektronik lainnya.
- Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) sebagai dasar untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID.
Bagi Anda yang berperan sebagai produsen, importir, atau distributor produk, proses ini mungkin terdengar teknis dan cukup rumit, terutama jika baru pertama kali melakukannya. Namun, saat ini sudah tersedia jasa sertifikasi DJID yang siap membantu dari awal hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan memanfaatkan layanan profesional tersebut, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan produk, memperluas pasar, atau membangun merek, tanpa harus repot mengurus detail teknis dan administratif yang kompleks. <UN>
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:
Apa bedanya smart clock dengan jam digital biasa?
Smart clock memiliki kemampuan lebih dari sekadar menunjukkan waktu. Selain jam dan alarm, smart clock bisa terhubung ke internet, menampilkan cuaca, pengingat jadwal, hingga mengontrol perangkat smart home seperti lampu dan AC. Bahkan, beberapa model mendukung perintah suara dan asisten virtual seperti Google Assistant atau Alexa.
Apakah smart clock bisa digunakan tanpa koneksi WiFi?
Beberapa fungsi dasar seperti jam dan alarm tetap bisa berjalan tanpa WiFi. Namun, fitur-fitur pintar seperti sinkronisasi kalender, pembaruan cuaca, streaming musik, atau integrasi dengan smart home akan terbatas tanpa koneksi internet.
Apakah smart clock bisa dikendalikan lewat smartphone?
Sebagian besar smart clock dapat dihubungkan dengan aplikasi di smartphone melalui Bluetooth atau WiFi. Dari aplikasi ini, Anda bisa mengatur alarm, mengubah tampilan jam, menambah pengingat, atau menyinkronkan dengan perangkat smart home lainnya.
Apakah semua smart clock harus disertifikasi di Indonesia?
Jika smart clock memiliki konektivitas Bluetooth dan WiFi, maka perangkat tersebut wajib mengikuti uji teknis dan mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), sesuai dengan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 (Bluetooth) dan KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 (WiFi).










Leave a Comment