Pulse oximeter sekarang bukan cuma jadi alat medis di rumah sakit, tapi juga sudah banyak dipakai di rumah untuk memantau kesehatan sehari-hari. Alat kecil ini jadi populer sejak pandemi, ketika orang mulai sadar pentingnya menjaga kadar oksigen tetap stabil.
Namun, kita juga harus paham regulasi penggunaan produk ini di Indonesia, terlebih yang dibekali fitur Bluetooth agar bisa terhubung dengan smartphone. Fitur tambahan ini memang bikin pemantauan kesehatan makin praktis, tapi tetap ada standar yang harus dipenuhi supaya perangkat benar-benar aman digunakan.
Nah, untuk Anda yang ingin tahu lebih jauh soal produk ini dan regulasinya, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar isi
Apa itu Pulse Oximeter?

Pulse oximeter adalah alat medis yang digunakan untuk mengukur kadar oksigen dalam darah sekaligus memantau detak jantung seseorang. Bentuknya kecil, ringan, dan mudah digunakan, biasanya cukup ditempelkan di ujung jari. Dalam hitungan detik, angka saturasi oksigen akan muncul di layar.
Buat orang awam, produk ini jadi solusi sederhana untuk mengetahui kondisi tubuh tanpa harus datang ke rumah sakit. Bagi tenaga medis, alat ini termasuk perangkat vital untuk memantau pasien dengan gangguan pernapasan maupun jantung.
Fungsi
Fungsi utama pulse oximeter adalah memberikan gambaran cepat tentang kesehatan pernapasan seseorang. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
- Mengukur kadar oksigen dalam darah: Normalnya, saturasi oksigen berada di atas 95%. Jika turun di bawah angka itu, bisa jadi ada masalah pada pernapasan.
- Memantau detak jantung: Perangkat ini juga menampilkan denyut nadi per menit sehingga membantu mengenali kondisi tubuh lebih detail.
- Alat bantu monitoring pasien: Sangat berguna untuk penderita asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), penyakit jantung, hingga atlet yang butuh memastikan kondisi tubuhnya tetap prima.
Cara Kerja

Mungkin terlihat simpel, tapi teknologi di balik produk ini cukup canggih. Alat ini menggunakan dua sinar cahaya, yaitu sinar merah dan inframerah, yang ditembakkan ke jaringan ujung jari atau telinga. Sensor di dalamnya akan menghitung berapa banyak cahaya yang diserap oleh hemoglobin dalam darah. Dari situ, perangkat menghitung persentase saturasi oksigen.
Gampangnya cahaya itu seperti “detektif” kecil yang bisa membaca kadar oksigen di dalam darah hanya lewat ujung jari kita. Itulah kenapa produk seperti ini bisa bekerja tanpa jarum suntik atau pengambilan darah.
Jenis-Jenis
Saat ini ada beberapa jenis produk yang beredar di pasaran, masing-masing dengan keunggulan tersendiri:
- Fingertip oximeter. Jenis paling umum yang dipasang di ujung jari. Praktis dan cocok untuk penggunaan rumahan.
- Handheld oximeter. Lebih besar dan biasanya dipakai tenaga medis di rumah sakit. Hasilnya lebih detail dan bisa terhubung ke perangkat lain.
- Wearable oximeter. Berbentuk seperti jam tangan atau gelang kesehatan. Jenis ini populer di kalangan orang yang aktif berolahraga.
- Tabletop oximeter. Digunakan di fasilitas kesehatan dengan fitur monitoring berkelanjutan.
Fitur Modern
Perkembangan teknologi membuat produk ini punya banyak fitur tambahan. Beberapa yang sering dicari pengguna antara lain:
- Layar digital terang: Memudahkan pembacaan angka bahkan dalam kondisi cahaya minim.
- Alarm otomatis: Memberi peringatan ketika kadar oksigen turun di bawah batas normal.
- Konektivitas Bluetooth: Bisa terhubung ke aplikasi smartphone untuk memantau tren kesehatan secara real-time.
Fitur terakhir ini memang jadi daya tarik tersendiri. Tapi ingat, ketika sebuah perangkat dilengkapi teknologi nirkabel, ada standar teknis yang perlu dipenuhi agar perangkatnya aman digunakan dan tidak mengganggu jaringan lain.
Regulasi di Indonesia

Sebagai alat kesehatan, penggunaan produk ini di Indonesia harus melalui izin edar dari Kementerian Kesehatan. Artinya, produk yang beredar resmi sudah diuji keamanan dan efektivitasnya.
Selain itu, ada poin penting untuk perangkat yang dibekali fitur nirkabel seperti Bluetooth. Karena banyak produk modern sudah dilengkapi konektivitas ini, perangkat tersebut juga masuk kategori alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi di Indonesia.
Berdasarkan regulasi dari KOMINFO/KOMDIGI fitur Bluetooth pada perangkat diwajibkan mengikuti ketentuan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024.
Persyaratan umum
- Catu daya: Produk seperti ini harus dapat beroperasi stabil menggunakan sumber daya yang umum tersedia di Indonesia. Untuk jenis fingertip oximeter atau perangkat portable lainnya, biasanya menggunakan baterai. Perangkat ini wajib tetap berfungsi normal sesuai kapasitas baterai yang dianjurkan pabrikan, dan jika menggunakan adaptor tambahan (misalnya konverter AC ke DC untuk tipe handheld), komponen tersebut tidak boleh mengganggu kinerja perangkat atau menyebabkan hasil pengukuran menjadi tidak akurat.
- Keamanan listrik: Demi menjamin keselamatan pengguna, produk ini juga harus memenuhi standar keselamatan listrik yang berlaku. Standar ini penting untuk mencegah risiko seperti kebocoran arus listrik, lonjakan tegangan, atau potensi kejutan listrik yang bisa membahayakan pasien maupun tenaga medis. Umumnya, perangkat harus mengikuti acuan standar seperti SNI IEC 60950-1 atau SNI IEC 62368-1.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
Karena produk ini sering digunakan di lingkungan yang penuh perangkat elektronik, baik di rumah, klinik, maupun rumah sakit, perangkat ini wajib lolos pengujian EMC. Tujuannya adalah memastikan produk tidak mengganggu atau terganggu oleh sinyal elektromagnetik dari perangkat lain. Pengujian EMC ini biasanya mengacu pada standar SNI ISO/IEC CISPR 32:2015 atau standar lain yang relevan.
Persyaratan teknis
| Pita Frekuensi Operasi | Daya Pancar | Emisi Spurious | Metode Testing |
| 2400 – 2483.5 | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
Produk berteknologi dan yang dilengkapi fitur komunikasi nirkabel seperti Bluetooth wajib menjalani serangkaian uji teknis di laboratorium terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) sebelum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Pengajuan sampel dan dokumen teknis: Produsen atau importir perlu menyiapkan unit perangkat beserta manual pengguna, spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung lain.
- Pengujian laboratorium: Meliputi uji frekuensi, daya pancar, serta uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk memastikan perangkat tidak menimbulkan gangguan maupun terganggu oleh perangkat elektronik lain.
- Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU): Dokumen ini menjadi dasar untuk pengajuan sertifikat resmi ke DJID.
Bagi produsen, importir, ataupun distributor, tahapan ini bisa terasa cukup rumit, terutama bila baru pertama kali berhadapan dengan regulasi teknis. Untungnya, kini sudah ada jasa sertifikasi DJID yang dapat mendampingi proses dari awal hingga sertifikat terbit.
Dengan bantuan pihak profesional, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan produk, memperluas jaringan distribusi, atau memperkuat brand, tanpa perlu terbebani detail teknis dan administratif yang kompleks. <UN>
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar produk ini:
Apa fungsi utama pulse oximeter?
Pulse oximeter digunakan untuk mengukur kadar oksigen dalam darah dan memantau detak jantung. Alat ini membantu mendeteksi dini masalah pernapasan maupun kondisi jantung, baik untuk pasien di rumah sakit maupun pemantauan mandiri di rumah.
Apakah pulse oximeter bisa digunakan di rumah?
Ya, sebagian besar pulse oximeter portabel (fingertip) dirancang agar mudah dipakai oleh masyarakat umum. Cukup dijepitkan di ujung jari, hasilnya bisa terbaca dalam hitungan detik.
Apakah hasil pengukuran pulse oximeter selalu akurat?
Secara umum akurat, namun ada faktor yang dapat memengaruhi hasil, misalnya gerakan jari, suhu tubuh yang terlalu dingin, cat kuku, atau kondisi sirkulasi darah yang lemah. Karena itu, hasil dari pulse oximeter sebaiknya dijadikan indikasi awal, bukan diagnosis tunggal.
Apakah pulse oximeter dengan fitur Bluetooth harus disertifikasi?
Ya. Pulse oximeter modern yang dilengkapi konektivitas Bluetooth wajib memenuhi regulasi teknis di Indonesia. Perangkat ini masuk kategori alat telekomunikasi dan harus disertifikasi oleh DJID, sesuai ketentuan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024.










Leave a Comment