Regulasi LTE dan 5G (IMT-2020) untuk Perangkat Seluler di Indonesia
Demi memastikan perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi standar mutu dan keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau disingkat KOMDIGI (sebelumnya dikenal sebagai KOMINFO) resmi menerbitkan KEPMEN KOMINFO No. 352 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang standar teknis LTE dan 5G (IMT-2020) untuk perangkat telekomunikasi bergerak seluler, termasuk perangkat pengguna (subscriber station), pemancar (base station), dan repeater. Aturan ini tidak hanya menetapkan spesifikasi teknis, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mari kita ...










