Standar Teknis untuk Perangkat Free Space Optics
Mulai 18 Mei 2025, Indonesia resmi menerapkan standar teknis baru untuk perangkat telekomunikasi Free Space Optics (FSO). Aturan ini ditetapkan melalui KEPMEN KOMDIGI Nomor 43 Tahun 2025 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KEPMEN KOMINFO 59 Tahun 2022. Dengan berlakunya aturan baru ini, setiap perangkat FSO yang akan dibuat, dirakit, diperdagangkan, maupun digunakan di Indonesia wajib mengikuti ketentuan teknis yang tercantum dalam regulasi tersebut Langkah ini menggambarkan posisi pemerintah yang semakin serius dalam memastikan perangkat berbasis cahaya beroperasi secara aman, efisien, ...










