#1 Your Trusted Business Partner

Barcode Scanner Perlukah Sertifikasi DJID? Cari Tahu Penjelasannya di Sini!

Galih Nugroho

barcode scanner - Narmadi.co.id

Seiring berkembangnya teknologi retail, logistik, dan industri manufaktur, penggunaan barcode scanner semakin meluas di berbagai sektor. Tak hanya digunakan di kasir atau gudang, kini perangkat ini juga terintegrasi dengan sistem cloud dan aplikasi berbasis mobile. Bahkan, banyak barcode scanner modern yang dilengkapi konektivitas Bluetooth untuk mempercepat pengiriman data secara real-time.

Namun, tahukah Anda bahwa perangkat seperti barcode scanner yang memiliki fitur Bluetooth tidak bisa sembarangan dipasarkan di Indonesia? Ada aturan yang mewajibkan perangkat ini untuk melewati proses sertifikasi DJID sebelum dijual secara legal. Kenapa bisa begitu? Yuk, kita bahas!

Apa itu Sertifikasi DJID dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

barcode scanner

DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertanggung jawab terhadap pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi berbasis frekuensi radio.

Karena barcode scanner dengan Bluetooth termasuk alat yang memancarkan frekuensi radio dalam kategori Short Range Device (SRD), maka perangkat ini wajib memiliki sertifikasi DJID agar bisa diedarkan dan digunakan secara resmi di Indonesia.

Perubahan Lembaga: Dari SDPPI ke DJID

Sebelumnya, proses pengujian dan sertifikasi dilakukan oleh SDPPI di bawah Kementerian Kominfo. Namun sejak Februari 2025, terjadi transformasi kelembagaan yang mengubah Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan seluruh kewenangan sertifikasi perangkat nirkabel kini dipegang oleh DJID.

Perubahan ini diatur melalui:

  • Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 1 Tahun 2025

Aturan Teknis Sertifikasi untuk Barcode Scanner

technical rules

Barcode scanner yang menggunakan pita frekuensi Bluetooth 2,4 GHz dalam pengoperasiannya perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat lain di sekitarnya.

Oleh karena itu, sebelum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, barcode scanner dengan fitur Bluetooth wajib menjalani pengujian frekuensi radio (RF testing) untuk memastikan bahwa pita frekuensi yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, sebagaimana diatur dalam KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices.

Persyaratan teknis Bluetooth untuk barcode scanner

Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHzFrekuensi EIRP < 20 dBmEN 300 328EN 300 328

Pengujian Tambahan yang Wajib Dilalui

Uji EMC (electromagnetic compatibility)

Barcode scanner juga wajib menjalani uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat elektronik lain, dan sebaliknya.

Pengujian ini mengacu pada standar internasional CISPR32, yang mencakup dua aspek utama:

  • Emisi radiasi (radiated emission)
  • Emisi konduksi (conducted emission)

Namun, penting untuk dicatat bahwa jenis uji EMC yang dilakukan akan disesuaikan dengan karakteristik sumber daya dari perangkat barcode scanner. Contohnya:

  • Jika barcode scanner menggunakan baterai sekali pakai (non-rechargeable), maka perangkat umumnya hanya diwajibkan menjalani pengujian emisi radiasi.
  • Sebaliknya, jika barcode scanner menggunakan baterai isi ulang (rechargeable) atau terhubung ke daya listrik melalui adaptor, maka perangkat tersebut wajib menjalani pengujian emisi radiasi dan emisi konduksi.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kompatibilitas elektromagnetik di lingkungan pemakaian, sehingga perangkat dapat digunakan dengan aman tanpa menimbulkan interferensi.

Risiko Jika Tidak Disertifikasi DJID

technical rules

Menjual barcode scanner tanpa sertifikasi DJID bisa menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain:

  • Produk disita oleh Bea Cukai atau Balai Monitoring
  • Penjualan diblokir oleh marketplace atau distributor resmi
  • Denda administratif
  • Turunnya kepercayaan pasar
  • Potensi kerugian finansial akibat produk tidak bisa dijual ulang

Khusus bagi pelaku usaha, legalitas produk sangat penting untuk menjalin kerja sama dengan distributor besar atau mengikuti tender pemerintah.

Tips Sertifikasi untuk Importir dan Distributor

Agar proses sertifikasi berjalan lancar, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan:

  • Identifikasi fitur nirkabel sejak awal 
  • Gunakan frekuensi yang diizinkan dalam regulasi Indonesia
  • Persiapkan dokumen teknis: datasheet, user manual, dan layout frekuensi
  • Konsultasikan ke penyedia jasa sertifikasi DJID agar proses lebih cepat dan tepat
  • Hindari pengiriman massal sebelum mendapatkan sertifikat resmi

Kesimpulan

Meskipun secara fungsi terlihat sederhana, barcode scanner dengan konektivitas Bluetooth tetap tergolong sebagai perangkat komunikasi nirkabel yang wajib memenuhi regulasi teknis di Indonesia. Untuk bisa dipasarkan secara legal, perangkat ini harus melewati proses sertifikasi DJID, termasuk pengujian frekuensi radio, uji kompatibilitas elektromagnetik (EMC), dan uji keselamatan listrik bila diperlukan.

Mengabaikan proses sertifikasi tidak hanya berisiko terhadap legalitas distribusi, tetapi juga bisa berdampak langsung pada kepercayaan pasar dan keberlangsungan bisnis. Maka dari itu, penting bagi importir, produsen, dan distributor untuk memastikan bahwa produk barcode scanner yang mereka edarkan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan memenuhi kewajiban sertifikasi, Anda tidak hanya melindungi bisnis dari risiko hukum, tetapi juga memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi para pengguna di Indonesia. <UN>

Tags

DJID Scanner

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.