RKM Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), telah memaparkan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) tentang Persyaratan Teknis Penerima Radio Siaran. Dokumen ini disusun sebagai acuan baru untuk memastikan perangkat penerima radio siaran yang beredar di Indonesia aman, kompatibel, dan siap mendukung siaran digital serta fitur peringatan dini bencana. Paparan yang dilakukan pada 28 Juli 2025 ini menitikberatkan pada aspek teknis yang harus dipenuhi oleh dua kategori perangkat, yaitu head unit kendaraan penumpang dan penerima portabel untuk rumah ...










