Rancangan Keputusan Daftar Alat yang Wajib Penuhi Standar Teknis
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) kembali membuka konsultasi publik untuk mensosialisasikan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital terkait Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparasi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada industri dan juga masyarakat. Dasar Hukum dan Tujuannya Berdasarkan press rilis di website resmi (www.sertifikasi.postel.go.id), Rancangan Keputusan Menteri ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 33 PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat ...










