Resmi Berlaku: Standar Teknis RLAN (Radio Local Area Network) di Indonesia
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengelola teknologi jaringan nirkabel dengan menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemanfaatan spektrum frekuensi berbasis izin kelas serta penetapan standar teknis RLAN atau Radio Local Area Network, teknologi yang umum dikenal masyarakat sebagai jaringan WiFi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk merespons perkembangan teknologi yang semakin cepat, sekaligus menjamin perangkat yang digunakan di Indonesia telah memenuhi standar keamanan, efisiensi, dan kompatibilitas frekuensi. Latar ...


















