Pemeriksaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Melalui Post Market Surveillance
Di Indonesia, proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan dan penempelan labeling saja. Setelah perangkat memasuki pasar, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan produk tersebut tetap memenuhi standar teknis. Mekanisme pengawasan inilah yang dikenal sebagai Post Market Surveillance (PMS). Dalam PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024, PMS ditegaskan melalui definisi sampel, yaitu perangkat bersertifikat yang diambil dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan pengawasan. Artinya, pengawasan dilakukan terhadap perangkat yang sudah beredar, bukan hanya ...










