Mengurus sertifikasi perangkat telekomunikasi ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) bukan sekadar formalitas. Ini menjadi langkah penting sebelum perangkat beredar di pasar Indonesia.
Di balik itu, ada satu komponen vital yang menentukan kelancaran pengajuannya, yaitu dokumen sertifikasi DJID.
Tahun 2025 membawa penyesuaian regulasi baru melalui PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini memperjelas dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para pemohon.
Dengan memahami detailnya, risiko penolakan bisa diminimalkan dan proses sertifikasi berjalan lebih efisien.
Daftar isi
Dokumen untuk Sertifikasi DJID
Berikut penjelasan lengkap dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi untuk sertifikasi DJID.
Laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi

Setiap pengajuan wajib disertai test report yang berisi hasil uji teknis perangkat. Pengujian ini mencakup parameter seperti frekuensi kerja, kekuatan sinyal, dan kestabilan perangkat saat terhubung ke jaringan.
Laporan harus berasal dari laboratorium yang telah diakui oleh pemerintah. Tujuannya sederhana, yaitu menjamin perangkat tidak akan menimbulkan gangguan, baik bagi pengguna maupun infrastruktur nasional.
Spesifikasi teknis perangkat
Dokumen ini berisi penjabaran menyeluruh tentang fungsi, fitur, dan karakteristik perangkat. Misalnya, untuk perangkat nirkabel, Anda perlu menyebutkan jenis konektivitas yang didukung (Wi-Fi, Bluetooth, 5G), rentang frekuensi kerja, dan konfigurasi antena.
Informasi teknis ini akan digunakan oleh DJID untuk mengevaluasi apakah perangkat memenuhi standar nasional yang berlaku.
Deklarasi kesesuaian (declaration of conformity)

Ini adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa perangkat yang diajukan sudah memenuhi seluruh ketentuan teknis. Harus ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab, dokumen ini menjadi bentuk komitmen hukum terhadap akurasi data dan kualitas perangkat.
Foto produk berwarna
Visual perangkat juga masuk dalam persyaratan utama. Foto yang dilampirkan harus berwarna, tajam, dan menampilkan merek serta tipe perangkat secara jelas. Tujuannya adalah membantu tim verifikator DJID memastikan unit yang didaftarkan sama dengan yang akan beredar di pasar.
Untuk hasil terbaik, gunakan foto dengan latar belakang netral dan pencahayaan cukup terang agar detail visual produk terlihat jelas.
Dokumen tambahan sesuai jenis perangkat

Beberapa kategori perangkat membutuhkan dokumen ekstra. Contohnya:
- Repeater & booster sinyal: Membutuhkan surat kerjasama dengan operator dan pernyataan distribusi terbatas.
- Modem & telepon satelit: Wajib menyertakan dokumen dari penyelenggara layanan satelit di Indonesia.
- Smartphone & tablet: Harus dilengkapi daftar IMEI terdaftar di GSMA serta surat jaminan keamanan perangkat.
Tambahan ini bersifat wajib jika perangkat dianggap memiliki potensi gangguan atau akses jaringan yang lebih luas.
Surat penunjukan resmi
Jika pengaju bukan pemilik merek langsung, maka surat penunjukan sebagai distributor resmi perlu disertakan. Ini menjadi bukti bahwa pihak pengaju memang berhak mengurus proses sertifikasi untuk perangkat tersebut.
Surat ini biasanya dibuat oleh principal atau pemilik merek utama dari luar negeri, dan harus dilegalisir jika berasal dari luar Indonesia.
Sertifikat kepemilikan merek

Untuk pemohon yang merupakan pemilik merek di Indonesia, sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM harus dilampirkan. Dokumen ini menjadi penguat legalitas dan melindungi dari konflik hak kekayaan intelektual.
Mengapa Dokumen Sertifikasi DJID Sangat Penting?
Menyiapkan dokumen sertifikasi DJID secara lengkap adalah pondasi awal dalam proses perizinan perangkat telekomunikasi. Kesalahan atau kekurangan pada dokumen bisa mengakibatkan penundaan, bahkan penolakan sertifikasi. Hal ini tentu berpotensi merugikan secara komersial karena produk tak bisa segera dipasarkan.
Sebaliknya, dokumen yang valid dan terverifikasi membantu mempercepat proses audit teknis dan administratif. Produk pun bisa segera mendapatkan sertifikat resmi dan diedarkan secara legal di Indonesia.
Dalam konteks regulasi nasional, kelengkapan dokumen ini juga membedakan perangkat resmi dan perangkat ilegal. Selain perlindungan hukum, ini menjadi bentuk komitmen pelaku usaha terhadap keselamatan pengguna.
Penutup
Dalam menghadapi regulasi tahun 2025, tidak ada ruang untuk kesalahan dalam pengajuan dokumen sertifikasi DJID. Semua pihak, mulai dari produsen hingga distributor, perlu menyiapkan dokumen secara lengkap, mulai dari laporan uji laboratorium, spesifikasi teknis, deklarasi kesesuaian, hingga dokumen tambahan untuk perangkat khusus.
Dengan mengikuti syarat sertifikasi postel secara cermat, peluang mendapatkan sertifikat resmi akan jauh lebih besar. Prosesnya memang teknis, tetapi dengan persiapan yang tepat, perangkat bisa segera legal untuk dipasarkan di Indonesia. <UN>
 
					









Leave a Comment