Mengurus sertifikasi SDPPI sering dianggap rumit oleh pelaku usaha di bidang perangkat telekomunikasi, padahal jika memahami alurnya sejak awal, proses ini sebenarnya cukup sistematis.
Sertifikasi ini menjadi syarat wajib bagi semua produk yang menggunakan frekuensi radio sebelum bisa dijual secara legal di Indonesia.
Mulai dari pengajuan di portal e-sertifikasi KOMINFO hingga penerbitan nomor sertifikat, setiap tahap memiliki perannya sendiri. Berikut panduan langkah demi langkah agar proses pengurusan sertifikasi Anda berjalan lancar.
Daftar isi
Mengapa Sertifikasi SDPPI Diperlukan?

Sebelum masuk ke proses pengurusan, mari pahami dulu tujuannya. Sertifikasi ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang kini menaungi fungsi teknis SDPPI di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Fungsi lembaga ini bukan sekadar mengeluarkan izin, tetapi memastikan bahwa semua perangkat yang beredar aman digunakan, tidak menyebabkan gangguan jaringan, dan bekerja sesuai regulasi spektrum frekuensi nasional.
Tanpa sertifikat ini, perangkat Anda berisiko ditolak saat impor, tidak bisa masuk marketplace besar, atau bahkan disita karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Jadi, mengurus sertifikasi SDPPI adalah langkah penting agar produk Anda diakui secara resmi dan dapat bersaing di pasar nasional maupun global.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi SDPPI

Kalau ini pengalaman pertama Anda, tenang saja. Proses sertifikasi kini sudah jauh lebih mudah karena seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui portal e-sertifikasi KOMINFO di sertifikasi.postel.go.id.
Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti:
Siapkan dokumen dan data teknis
Tahap awal ini sangat menentukan. Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap sebelum mendaftar. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan mencakup:
- Surat permohonan resmi dari perusahaan pemohon
- Profil perusahaan & Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Spesifikasi teknis perangkat (datasheet dan manual pengguna)
- Foto perangkat
- Laporan hasil uji internal (jika ada)
- Pernyataan kesesuaian produk (declaration of conformity)
Simpan semuanya dalam format digital (PDF) agar mudah diunggah ke portal e-sertifikasi. Semakin lengkap dokumen Anda, semakin cepat proses berjalan.
Registrasi di portal e-Sertifikasi KOMINFO
Langkah berikutnya adalah membuat akun resmi di sistem e-sertifikasi KOMINFO.
Melalui akun ini, Anda akan mengelola seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Isi data dengan teliti, termasuk nama perusahaan, penanggung jawab, jenis perangkat, negara asal produk, dan nomor model. Setelah semua data dikirim, sistem akan memberikan ID aplikasi sebagai identitas unik pengajuan Anda.
Pengujian di laboratorium terakreditasi
Tahapan ini merupakan inti dari proses sertifikasi. Perangkat Anda akan diuji di laboratorium yang telah terakreditasi oleh DJID KOMDIGI. Pengujian dilakukan untuk memastikan produk aman, tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik, dan sesuai batas daya pancar yang diizinkan.
Beberapa pengujian umum yang dilakukan meliputi:
- Uji RF (Radio Frequency)
- Uji EMC (Electromagnetic Compatibility)
- Uji Electrical Safety
- Uji SAR (Specific Absorption Rate)
Hasil pengujian dari laboratorium menjadi syarat utama sebelum dokumen Anda dievaluasi oleh pihak regulator.
Evaluasi dan pembayaran sertifikasi
Setelah hasil pengujian diterima, tim teknis dari DJID akan memeriksa semua data yang Anda unggah. Jika dokumen dan hasil uji memenuhi syarat, Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) yang mencantumkan biaya sertifikasi.
Pembayaran hanya dapat dilakukan ke rekening resmi pemerintah. Setelah diverifikasi, pengajuan Anda akan masuk ke tahap penerbitan sertifikat. Proses ini biasanya memakan waktu antara satu hingga dua minggu tergantung antrean dan kelengkapan berkas.
Penerbitan sertifikat dan labelisasi produk
Begitu semua tahapan disetujui, sistem akan menerbitkan Nomor Sertifikat Postel atau SDPPI/DJID disertai QR Code resmi.
QR Code ini berfungsi sebagai tanda pengenal digital yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian sertifikat di situs e-sertifikasi KOMINFO.
Untuk produk yang akan dipasarkan secara internasional, Anda juga bisa mengajukan PLG ID (Product Label Global Identifier) agar sertifikat diakui di negara lain.
Setelah kedua label ini ditempelkan pada produk atau kemasannya, perangkat Anda sudah diakui legal dan siap beredar di Indonesia.
Pembaruan sertifikat (Re-sertifikasi)
Sertifikat SDPPI memiliki masa berlaku tiga tahun. Setelah periode tersebut, produsen atau importir wajib memperbaruinya melalui sistem yang sama.
Pembaruan juga diperlukan jika terjadi perubahan teknis pada perangkat, misalnya pergantian antena, modifikasi desain internal, atau penyesuaian daya pancar. Perubahan kecil semacam itu tetap harus diuji ulang agar sesuai dengan standar terbaru.
Tips Agar Proses Sertifikasi Lebih Cepat

Banyak pengajuan sertifikasi terhambat bukan karena prosesnya sulit, tetapi karena kesalahan kecil di awal. Agar pengurusan Anda berjalan lancar, berikut beberapa saran praktis:
- Gunakan laboratorium pengujian yang resmi diakui oleh KOMINFO/KOMDIGI, bukan pihak ketiga yang belum memiliki izin.
- Pastikan dokumen disusun dalam urutan yang benar dan bebas dari kesalahan pengetikan.
- Lakukan komunikasi aktif dengan petugas evaluasi agar tidak ada dokumen tertahan di sistem.
Jika baru pertama kali mengurus, bekerja sama dengan jasa sertifikasi DJID bisa membantu menghindari kesalahan administratif dan mempercepat proses.
Penutup
Mengurus sertifikasi SDPPI kini jauh lebih efisien dibandingkan beberapa tahun lalu. Semua tahapan, mulai dari registrasi, uji laboratorium, hingga penerbitan sertifikat, bisa diselesaikan secara daring melalui e-sertifikasi KOMINFO.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, produk telekomunikasi Anda tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah karena sudah terbukti aman, sesuai standar nasional, dan diakui oleh KOMINFO/KOMDIGI.


















Leave a Comment