#1 Your Trusted Business Partner

Doorbell: Fungsi, Jenis, dan Regulasinya di Indonesia

Galih Nugroho

doorbell - Narmadi.co.id

Ketika seseorang datang ke rumah Anda, hal pertama yang mereka cari biasanya adalah bel rumah atau yang dikenal dengan sebutan doorbell. Sekilas terlihat sederhana, namun perangkat kecil ini memegang peran penting dalam sistem keamanan dan kenyamanan rumah modern. Seiring dengan berkembangnya teknologi, bentuk dan fungsi doorbell juga mengalami banyak perubahan.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mulai dari apa itu doorbell, fungsinya, jenis-jenisnya termasuk perbedaan antara doorbell konvensional dan pintar, hingga regulasi penggunaannya di Indonesia.

Apa itu Doorbell?

Doorbell: Fungsi, Jenis, dan Regulasinya di Indonesia

Secara sederhana, doorbell adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk memberi tahu penghuni rumah bahwa ada seseorang di depan pintu. Biasanya, alat ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu tombol yang diletakkan di dekat pintu masuk, dan unit penerima (chime) yang berbunyi di dalam rumah saat tombol ditekan.

Konsep doorbell sudah ada sejak lama. Awalnya menggunakan sistem mekanik atau kabel listrik sederhana. Namun, dengan perkembangan teknologi, kini doorbell hadir dalam berbagai versi yang lebih canggih, termasuk yang menggunakan gelombang radio dan koneksi internet.

Fungsi Doorbell dalam Kehidupan Sehari-hari

Doorbell bukan sekadar alat pemanggil penghuni rumah. Perangkat ini punya berbagai fungsi yang mendukung kenyamanan dan keamanan hunian Anda. Berikut beberapa manfaat utama doorbell:

  • Memberi tanda kedatangan tamu: Fungsi utama tentu saja sebagai alat pemberi tahu bahwa ada tamu atau kurir yang datang.
  • Mendukung sistem keamanan rumah: Doorbell modern sering kali dilengkapi dengan kamera dan sensor gerak. Dengan begitu, Anda bisa melihat siapa yang berdiri di depan pintu tanpa harus membukanya terlebih dahulu.
  • Memudahkan komunikasi: Beberapa doorbell pintar bahkan dilengkapi mikrofon dan speaker dua arah yang memungkinkan Anda berbicara langsung dengan pengunjung dari dalam rumah atau lewat ponsel.
  • Mengurangi risiko kehilangan paket: Dengan adanya pemberitahuan secara real-time dan dokumentasi video, Anda bisa memantau pengantaran barang atau paket dengan lebih aman.

Doorbell Konvensional vs Smart Doorbell

Saat ini, terdapat dua jenis doorbell yang umum digunakan oleh masyarakat, yaitu doorbell konvensional dan smart doorbell. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, teknologi yang digunakan sangat berbeda.

Doorbell konvensional

Di masa sekarang, istilah doorbell konvensional sering kali merujuk pada jenis bel rumah yang sudah menggunakan sistem nirkabel, bukan lagi yang memakai kabel seperti versi lama. Biasanya, perangkat ini terdiri dari tombol yang dipasang di luar rumah dan unit penerima suara di dalam rumah yang terhubung melalui sinyal radio, bukan kabel fisik.

Sebagian besar doorbell konvensional saat ini bekerja pada frekuensi 433 MHz, yang tergolong sebagai frekuensi rendah dan tidak membutuhkan banyak daya. Teknologi ini memang tidak memerlukan koneksi internet, sehingga lebih praktis dan hemat energi.

Kelebihan dari doorbell jenis ini terletak pada kesederhanaannya. Instalasinya mudah, tidak membutuhkan konfigurasi rumit, dan sinyalnya cukup stabil untuk kebutuhan rumah tangga. Meski begitu, perangkat ini belum dilengkapi fitur pintar seperti kamera, koneksi ke ponsel, atau kontrol melalui aplikasi.

Smart doorbell

Berbeda dengan versi konvensional, smart doorbell menggunakan konektivitas WiFi dan aplikasi seluler untuk memberi notifikasi secara langsung ke perangkat Anda. Banyak smart doorbell dilengkapi dengan fitur seperti:

  • Kamera dengan resolusi tinggi
  • Pendeteksi gerakan
  • Komunikasi dua arah
  • Penyimpanan cloud untuk rekaman video
  • Integrasi dengan sistem rumah pintar 

Meski lebih canggih, smart doorbell umumnya memerlukan pasokan listrik yang stabil dan jaringan internet yang cukup cepat. Harganya pun cenderung lebih tinggi dibanding doorbell biasa.

Regulasi Doorbell di Indonesia

Doorbell: Fungsi, Jenis, dan Regulasinya di Indonesia

Meskipun terlihat sederhana, perangkat doorbell, baik yang menggunakan frekuensi radio maupun konektivitas WiFi, termasuk dalam kategori alat yang harus mengikuti ketentuan teknis dari pemerintah. Hal ini karena perangkat tersebut bekerja dengan memancarkan sinyal radio, sehingga penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu spektrum frekuensi lain yang digunakan untuk layanan penting.

Di Indonesia, perangkat doorbell yang menggunakan frekuensi seperti 433 MHz (untuk versi konvensional) maupun WiFi (biasanya di pita 2.4 GHz) harus mendapatkan sertifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), lembaga yang sebelumnya dikenal dengan nama SDPPI di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Artinya, setiap produsen, distributor, maupun importir yang ingin memasarkan doorbell di Indonesia wajib memiliki sertifikasi DJID sebagai bukti bahwa perangkat tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

Tahapan Pengujian untuk Sertifikasi DJID

Sebelum sertifikat diterbitkan, perangkat doorbell harus melalui serangkaian pengujian teknis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa alat tersebut aman digunakan dan tidak menimbulkan gangguan frekuensi. Berikut beberapa jenis pengujian yang perlu dilakukan:

Pengujian Frekuensi Radio (RF)

Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat bekerja sesuai dengan pita frekuensi yang diizinkan, seperti 433 MHz untuk doorbell konvensional dan 2.4 GHz untuk smart doorbell berbasis WiFi. Pengujian RF ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

  • KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices
  • KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Standar Teknis untuk Perangkat Jaringan Area Lokal

Pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility)

EMC adalah pengujian untuk melihat seberapa besar emisi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat, serta apakah perangkat dapat bekerja dengan baik di lingkungan yang memiliki banyak sinyal lain. Standar yang digunakan dalam pengujian ini adalah CISPR 32, standar internasional untuk perangkat elektronik rumah tangga.

Pengujian Keselamatan Listrik

Karena sebagian besar receiver doorbell harus dicolokkan ke sumber listrik rumah, maka perangkat ini juga wajib memenuhi standar keselamatan agar tidak membahayakan pengguna. Pengujian keselamatan listrik biasanya mengikuti standar internasional IEC 60950, yang mencakup aspek-aspek seperti perlindungan terhadap lonjakan arus, potensi kebocoran listrik, dan ketahanan fisik perangkat saat digunakan dalam jangka panjang.

Proses Pengajuan Sertifikasi

Setelah perangkat dinyatakan lolos dari seluruh pengujian teknis, barulah importir atau distributor dapat melanjutkan ke tahap pengajuan sertifikasi resmi dari DJID. Bagi pelaku usaha yang belum pernah melalui proses ini sebelumnya, langkah-langkah administratifnya bisa terasa cukup kompleks.

Kabar baiknya, saat ini sudah tersedia jasa sertifikasi DJID yang dapat membantu menangani seluruh proses secara profesional, mulai dari pengujian teknis hingga pelaporan administratif. Dengan bantuan layanan ini, Anda bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan strategi distribusi, tanpa harus repot mengurus dokumen dan prosedur yang memakan waktu.

FAQ

Berikut pertanyaan umum seputar doorbell.

Apa itu doorbell dan bagaimana cara kerjanya?

Doorbell adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk memberi tahu penghuni rumah bahwa ada seseorang di depan pintu. Umumnya terdiri dari tombol di luar rumah dan unit penerima di dalam rumah yang akan berbunyi saat tombol ditekan.

Apakah doorbell perlu koneksi internet untuk berfungsi?

Tidak selalu. Doorbell konvensional tidak memerlukan internet karena menggunakan sambungan kabel atau frekuensi radio. Namun, smart doorbell membutuhkan koneksi internet untuk menjalankan fitur seperti video streaming dan notifikasi real-time.

Apakah perangkat doorbell harus disertifikasi di Indonesia?

Semua perangkat doorbell yang memancarkan sinyal radio atau terhubung ke internet wajib disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) agar aman dan legal digunakan di Indonesia.

Tags

Doorbell

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.