#1 Your Trusted Business Partner

Mau Gunakan Drone Komersial? Ini Aturan dan Izin yang Harus Dipenuhi!

Galih Nugroho

drone komersial - Narmadi.co.id

Seiring dengan kemajuan teknologi, drone semakin banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan komersial, mulai dari industri perfilman, pemetaan, hingga pengawasan infrastruktur, dan pertanian. Namun, pengoperasian drone untuk tujuan komersial di Indonesia memerlukan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat guna memastikan keselamatan dan legalitas penggunaannya. Ada beberapa izin yang wajib dipenuhi agar operasional drone komersial tetap legal dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan membahas izin yang dibutuhkan untuk menerbangkan drone komersial di Indonesia, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

Regulasi yang Mengatur Penggunaan Drone Komersial di Indonesia

drone komersial

Untuk mengoperasikan drone secara komersial, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa izin dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum menerbangkan drone untuk keperluan komersial.

Izin dari Kementerian Perhubungan

Menurut Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, penerbangan drone untuk keperluan komersial yang melebihi ketinggian 120 meter (400 kaki) di atas permukaan tanah wajib mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Untuk mengajukan izin, operator drone harus:

  • Mengajukan surat permohonan kepada DJPU.
  • Menyertakan spesifikasi teknis drone yang akan digunakan.
  • Menjelaskan tujuan dan wilayah operasi drone.
  • Memastikan bahwa pilot drone memiliki kompetensi yang sesuai.

Tanpa izin ini, penggunaan drone di atas ketinggian yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan Permenhub 37/2020.

Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika

Setiap drone yang beroperasi menggunakan frekuensi radio wajib mematuhi aturan dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023.

Frekuensi yang diizinkan untuk drone di Indonesia adalah:

  • 2,4 GHz (2400–2483,5 MHz) untuk komunikasi kontrol drone.
  • 5,8 GHz (5725–5850 MHz) untuk transmisi video ke pengendali.

Drone yang menggunakan frekuensi di luar pita yang diizinkan harus mengajukan izin khusus kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Pelanggaran terhadap aturan frekuensi ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp5 miliar sesuai PP Nomor 4 Tahun 2018.

Sertifikasi Operator dan Pilot Drone

drone komersial

Selain izin penerbangan dan penggunaan frekuensi, operator drone komersial juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi.

Pilot drone yang menerbangkan perangkat untuk keperluan komersial harus:

  • Memiliki sertifikasi kompetensi pilot drone dari lembaga yang diakui oleh DJPU.
  • Mengikuti pelatihan dan ujian keterampilan menerbangkan drone.
  • Mampu mengoperasikan drone sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan.

Izin dari Otoritas Daerah atau Pengelola Lokasi

Jika drone akan digunakan di kawasan tertentu, seperti area wisata, kawasan industri, atau perkebunan yang memiliki regulasi sendiri, maka operator drone perlu mengajukan izin ke:

  • Pemerintah daerah jika drone diterbangkan di kawasan perkotaan atau area publik.
  • Pengelola lokasi jika drone akan digunakan di properti pribadi atau kawasan dengan akses terbatas.
  • Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup jika drone digunakan di kawasan konservasi.

Izin Tambahan untuk Drone di Atas 25 kg

Drone dengan berat lebih dari 25 kg memiliki regulasi khusus yang harus dipatuhi. Berdasarkan Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, drone yang digunakan untuk keperluan research and development, crew training, dan market surveys wajib mendapatkan Experimental Certificate sesuai dengan CASR Part 21.

Selain itu, pengoperasian drone dengan berat lebih dari 25 kg harus sesuai dengan CASR Part 91 serta regulasi lain yang berlaku.

Kewajiban Asuransi untuk Drone Komersial

Meskipun belum menjadi persyaratan utama di Indonesia, beberapa negara mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum bagi operator drone komersial. Asuransi ini melindungi operator dari risiko kecelakaan yang merugikan pihak ketiga.

Pemerintah Indonesia saat ini masih dalam tahap evaluasi apakah kewajiban asuransi ini akan diterapkan dalam regulasi mendatang.

Kesimpulan

Menerbangkan drone komersial di Indonesia memerlukan izin yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Operator drone harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, Permen Kominfo Nomor 2 tahun 2023, serta regulasi lainnya. 

Pastikan untuk:

  • Mengurus izin dari Kementerian Perhubungan jika menerbangkan drone di atas 120 meter.
  • Memastikan frekuensi yang digunakan sesuai aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Menggunakan pilot drone bersertifikat.
  • Mengurus izin tambahan dari otoritas daerah atau pengelola lokasi jika diperlukan.
  • Memiliki Experimental Certificate jika drone memiliki berat lebih dari 25 kg.

Dengan memenuhi semua regulasi yang berlaku penggunaan drone untuk keperluan komersial dapat berjalan aman, legal, dan tanpa hambatan hukum.

Tags

Drone

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.