#1 Your Trusted Business Partner

Frekuensi Drone di Indonesia: Aturan Penggunaan dan Risiko Pelanggaran

Galih Nugroho

kesalahan penggunaan drone

Drone kini menjadi bagian penting dalam berbagai sektor, mulai dari hobi hingga industri. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa frekuensi drone merupakan aspek krusial dalam penggunaannya. Salah memilih atau menggunakan frekuensi yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan gangguan komunikasi hingga sanksi hukum.

Di Indonesia, penggunaan frekuensi radio untuk drone diatur oleh pemerintah guna mencegah interferensi terhadap layanan komunikasi lainnya. Artikel ini akan membahas aturan penggunaan frekuensi drone di Indonesia, pita frekuensi yang diizinkan, serta risiko pelanggaran bagi pengguna yang tidak mematuhi regulasi.

Apa itu Frekuensi Drone dan Mengapa Penting?

frekuensi drone

Frekuensi drone merujuk pada gelombang radio yang digunakan untuk mengendalikan drone serta mentransmisikan data, seperti gambar atau video dari kamera drone ke pengendali (remote control). Setiap drone memancarkan sinyal dalam spektrum tertentu, dan spektrum ini harus sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di suatu negara.

Jika frekuensi yang digunakan tidak sesuai aturan, hal ini dapat menyebabkan:

  • Interferensi komunikasi dengan perangkat lain, seperti jaringan WiFi dan layanan komunikasi publik.
  • Gangguan penerbangan jika frekuensi yang dipilih bertabrakan dengan sinyal penerbangan pesawat atau sistem navigasi.
  • Sanksi hukum, karena penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin dapat melanggar regulasi pemerintah.

Pita Frekuensi Drone yang Diizinkan di Indonesia

frekuensi drone

Di Indonesia, regulasi mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk drone termasuk dalam kategori Izin Kelas, yang berarti perangkat dapat digunakan tanpa memerlukan izin khusus selama memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Frekuensi yang diizinkan untuk drone di Indonesia meliputi:

  • 2,4 GHz (2400–2483,5 MHz): Frekuensi ini umum digunakan untuk komunikasi antara drone dan pengendali.
  • 5,8 GHz (5725–5850 MHz): Sering digunakan untuk transmisi video dari drone ke pengendali, terutama pada drone yang dilengkapi dengan fitur First Person View (FPV).

Penggunaan frekuensi di atas harus sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa perangkat yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas harus memenuhi persyaratan teknis dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap pengguna lain.

Risiko Penggunaan Frekuensi yang Tidak Sesuai

Menggunakan frekuensi di luar yang diizinkan atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain:

Gangguan pada layanan komunikasi lain

Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dapat menyebabkan interferensi dengan layanan komunikasi lain, seperti WiFi, Bluetooth, atau bahkan komunikasi penerbangan, yang dapat membahayakan keselamatan.

Sanksi hukum

frekuensi drone

Sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2023, pengguna yang menimbulkan gangguan yang merugikan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian operasional perangkat.

Kerusakan pada perangkat

Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dapat menyebabkan overheating atau kerusakan pada komponen elektronik drone akibat interferensi atau penggunaan daya yang tidak sesuai.

Tips untuk Penggunaan Frekuensi Drone yang Aman dan Legal

Agar penggunaan drone tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, perhatikan hal-hal berikut:

  • Gunakan perangkat yang memenuhi standar: Pastikan drone dan perangkat pendukungnya telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  • Hindari modifikasi yang tidak diizinkan: Jangan melakukan modifikasi pada perangkat yang dapat mengubah frekuensi operasi atau meningkatkan daya pancar melebihi batas yang diizinkan.
  • Periksa pembaruan regulasi: Bagi produsen dan distributor drone, memahami perubahan regulasi sangat penting untuk memastikan perangkat yang dipasarkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu memantau pembaruan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi spektrum frekuensi.
  • Hindari area terlarang: Jangan mengoperasikan drone di area yang dilarang, seperti dekat bandara, instalasi militer, atau area dengan kepadatan frekuensi tinggi.

Kesimpulan

Memahami dan mematuhi regulasi terkait frekuensi drone di Indonesia sangat penting untuk memastikan operasi yang aman, efisien, dan legal. Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023, pengguna drone dapat menghindari risiko gangguan komunikasi dan sanksi hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan frekuensi yang tidak sesuai. Selalu pastikan untuk menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan tetap mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Tags

Drone

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.