#1 Your Trusted Business Partner

GPS Handheld Perlukah Sertifikasi DJID? Ini Penjelasan Lengkapnya

Galih Nugroho

gps handheld wajib sertifikasi djid - Narmadi.co.id

Perangkat GPS handheld telah menjadi alat penting dalam berbagai kegiatan di luar ruangan, mulai dari pendakian, pemetaan lokasi terpencil, aktivitas maritim, hingga operasi pencarian dan penyelamatan. Tidak seperti aplikasi GPS pada ponsel yang membutuhkan jaringan seluler atau internet untuk menampilkan peta atau sinkronisasi data, GPS handheld dapat menunjukkan posisi secara mandiri melalui sinyal satelit. 

Namun, agar lebih fungsional, banyak model terbaru kini dilengkapi fitur konektivitas seperti Bluetooth, WiFi, dan ANT+, yang digunakan bukan untuk navigasi utama, melainkan untuk berbagi data, pembaruan firmware, atau integrasi dengan perangkat lain.

Namun, tahukah Anda bahwa perangkat GPS handheld modern yang memiliki fitur nirkabel tersebut tidak bisa dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia tanpa sertifikasi resmi dari DJID? Artikel ini akan membahas tuntas mengapa sertifikasi DJID diperlukan dan bagaimana prosesnya.

Apa itu Sertifikasi DJID dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

gps handheld wajib sertifikasi djid

DJID atau Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan lembaga di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang bertugas mengatur proses pengujian dan sertifikasi perangkat yang menggunakan frekuensi radio di Indonesia. Sejak awal tahun 2025, DJID secara resmi menggantikan peran SDPPI dalam menangani sertifikasi perangkat nirkabel, sesuai dengan mandat dari Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 dan Permen Komunikasi dan Digital No. 1 Tahun 2025.

Sertifikasi DJID sendiri adalah proses verifikasi teknis yang memastikan bahwa perangkat berbasis frekuensi, seperti Bluetooth, Wi-Fi, dan ANT+, telah memenuhi standar teknis nasional dan tidak menimbulkan interferensi terhadap jaringan komunikasi.

Pihak yang wajib mengurus sertifikasi DJID adalah produsen, importir, pemegang merek, atau distributor yang ingin memasarkan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Tanpa sertifikat ini, produk dianggap tidak memenuhi syarat legal untuk dijual atau digunakan, dan berpotensi menghadapi sanksi dari otoritas yang berwenang.

Regulasi yang Mewajibkan Sertifikasi untuk Fitur GPS Handheld

gps handheld wajib sertifikasi djid

Fitur konektivitas yang disematkan dalam perangkat GPS handheld modern , seperti Bluetooth, WiFi, dan ANT+, secara teknis memanfaatkan pita frekuensi radio. Penggunaan frekuensi ini tidak dapat dilakukan sembarangan, karena dapat memengaruhi stabilitas jaringan komunikasi lain di sekitarnya.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban pengujian dan sertifikasi terhadap fitur-fitur tersebut melalui dua regulasi penting:

  • KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024: Mengatur standar teknis dan kewajiban uji untuk perangkat dengan teknologi Bluetooth dan ANT+ Short Range Device (SRD).
  • KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025: Mengatur penggunaan frekuensi pada perangkat yang memiliki konektivitas WiFi.

Dengan dasar regulasi tersebut, setiap pengujian frekuensi radio (Radio Frequency testing) sebelum dapat disertifikasi dan dipasarkan secara legal di Indonesia.

Pengujian Teknis Berdasarkan Regulasi DJID

Merujuk pada dua regulasi di atas, perangkat GPS handheld harus lolos persyaratan teknis berikut:

Bluetooth
Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode Pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHzFrekuensi EIRP < 20 dBmEN 300 328EN 300 328
ANT+
Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode Pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz< 100 mW EIRPEN 300 440EN 300 440
WiFi
Pita FrekuensiDaya PancarEmisi PalsuMetode Pengujian
Frekuensi 2400 – 2483,5 MHz< 27dBm EIRPEN 300 328EN 300 328

Uji EMC: Wajib untuk Menjamin Kompatibilitas

GPS handheld juga wajib menjalani pengujian kompatibilitas elektromagnetik (EMC) untuk memastikan bahwa perangkat tidak menimbulkan gangguan terhadap perangkat elektronik lain, dan sebaliknya.

Pengujian ini mengacu pada standar internasional CISPR32, yang mencakup dua aspek utama:

  • Emisi radiasi (radiated emission)
  • Emisi konduksi (conducted emission)

Namun, penting untuk dicatat bahwa jenis uji EMC yang dilakukan akan disesuaikan dengan karakteristik sumber daya dari perangkat GPS handheld. Contohnya:

  • Jika GPS handheld menggunakan baterai sekali pakai (non-rechargeable), maka perangkat umumnya hanya diwajibkan menjalani pengujian emisi radiasi.
  • Sebaliknya, jika GPS handheld menggunakan baterai isi ulang (rechargeable) atau terhubung ke daya listrik melalui adaptor, maka perangkat tersebut wajib menjalani pengujian emisi radiasi dan emisi konduksi.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kompatibilitas elektromagnetik di lingkungan pemakaian, sehingga perangkat dapat digunakan dengan aman tanpa menimbulkan interferensi.

Risiko Jika Tidak Disertifikasi DJID

Tanpa sertifikasi DJID, perangkat GPS handheld Anda berisiko:

  • Disita oleh Bea Cukai atau Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
  • Diblokir oleh marketplace atau distributor resmi
  • Gagal masuk proses pengadaan barang pemerintah
  • Turunnya kepercayaan konsumen
  • Denda administratif atau larangan edar

Tips Sertifikasi Bagi Importir dan Distributor

Untuk menghindari kendala, berikut hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Pastikan perangkat Anda menggunakan pita frekuensi legal di Indonesia
  • Persiapkan dokumen teknis seperti manual pengguna, datasheet, dan layout frekuensi
  • Identifikasi fitur nirkabel sejak awal proses pengadaan
  • Konsultasikan prosesnya dengan penyedia jasa sertifikasi DJID
  • Jangan lakukan pengiriman massal sebelum sertifikasi selesai

Kesimpulan

Perangkat GPS handheld modern bukan lagi alat navigasi pasif, melainkan perangkat komunikasi aktif yang harus mematuhi regulasi frekuensi di Indonesia. Dengan memiliki sertifikasi DJID, Anda memastikan bahwa produk Anda aman digunakan, legal secara hukum, dan dipercaya oleh pasar.

Jangan abaikan pentingnya sertifikasi. Dengan mematuhi proses yang ditetapkan, Anda tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang bagi konsumen di Indonesia. <UN>

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.