Patient monitor adalah alat medis yang sangat penting untuk memantau kondisi vital pasien secara real-time. Tapi, tahukah Anda bahwa di Indonesia, perangkat seperti ini wajib disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) jika memiliki fitur konektivitas seperti WiFi atau Bluetooth?
Sertifikasi ini tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tidak mengganggu spektrum frekuensi radio yang digunakan bersama oleh berbagai alat elektronik lainnya. Yuk, kenali lebih dalam tentang fungsi, jenis, dan regulasi sertifikasi patient monitor di Indonesia melalui artikel berikut ini.
Daftar isi
Apa itu Patient Monitor?

Patient monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk merekam dan menampilkan berbagai parameter kesehatan pasien seperti detak jantung, tekanan darah, suhu tubuh, dan kadar oksigen dalam darah. Data ini ditampilkan dalam bentuk angka dan grafik, sehingga dokter dan perawat bisa memantau kondisi pasien secara cepat dan akurat.
Perangkat ini sangat dibutuhkan di ruang ICU, ruang operasi, ruang gawat darurat, dan bahkan di dalam transportasi medis. Dengan alat ini, perubahan sekecil apa pun dalam kondisi pasien bisa terdeteksi sedini mungkin.
Kenapa Patient Monitor Penting dalam Dunia Medis?
Dalam situasi medis yang kritis, setiap detik sangat berarti. Patient monitor membantu tenaga medis mengambil keputusan yang cepat dan tepat berdasarkan data real-time. Misalnya, ketika tekanan darah tiba-tiba turun atau kadar oksigen menurun drastis, alarm dari monitor akan berbunyi, sehingga memberi peringatan langsung kepada tim medis.
Selain itu, beberapa patient monitor sudah dilengkapi konektivitas wireless, yang memungkinkan data dikirim ke sistem rumah sakit atau dashboard digital dokter, ini tentu meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan pasien.
Bagaimana Cara Kerja Patient Monitor?
Patient monitor bekerja dengan menggunakan sensor yang ditempelkan pada tubuh pasien. Sensor ini membaca parameter vital dan mengirimkan data ke unit utama. Data tersebut lalu ditampilkan dalam bentuk digital atau grafik di layar monitor.
Jika ada indikator yang berada di luar batas normal, sistem akan memberikan alarm visual dan suara. Beberapa model bahkan bisa terkoneksi dengan jaringan lokal rumah sakit atau cloud system untuk keperluan pemantauan jarak jauh.
Jenis-Jenis Patient Monitor yang Umum Digunakan

Berikut adalah beberapa jenis patient monitor yang banyak digunakan di fasilitas kesehatan:
Monitor jantung (cardiac monitor)
Memantau aktivitas listrik jantung pasien, seperti detak jantung dan ritme. Biasanya dilengkapi dengan fitur EKG untuk memberikan gambaran lebih rinci tentang fungsi jantung.
Monitor tekanan darah
Digunakan untuk memantau tekanan darah secara kontinu, sangat penting untuk pasien yang menjalani operasi atau dalam perawatan intensif.
Monitor oksigen (pulse oximeter)
Mengukur kadar oksigen dalam darah dan detak jantung. Alat ini umum digunakan di ruang ICU dan ruang darurat.
Monitor neonatal
Dirancang khusus untuk bayi baru lahir, termasuk bayi prematur. Mengukur detak jantung, suhu tubuh, tekanan darah, dan saturasi oksigen dengan sensitivitas tinggi.
Monitor multiparameter
Jenis yang paling lengkap, karena mampu memantau berbagai parameter sekaligus. Banyak digunakan di ruang operasi dan ruang ICU.
Monitor portabel
Dirancang untuk mobilitas, biasanya digunakan di ambulans atau untuk transportasi pasien dalam rumah sakit. Beberapa sudah dilengkapi konektivitas wireless, yang membuatnya wajib disertifikasi DJID sebelum digunakan di Indonesia.
Kapan Patient Monitor Harus Disertifikasi DJID?

Menurut regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), setiap perangkat elektronik dengan fitur konektivitas nirkabel seperti WiFi atau Bluetooth, wajib disertifikasi DJID sebelum dapat dipasarkan atau digunakan di Indonesia.
Artinya, jika patient monitor yang ingin Anda gunakan dilengkapi dengan konektivitas untuk mengirim data ke server atau sistem rumah sakit, maka perangkat tersebut masuk dalam kategori wajib uji dan sertifikasi.
Sertifikasi ini bertujuan untuk:
- Melindungi spektrum frekuensi agar tidak terganggu.
- Menjamin keamanan transmisi data pasien.
- Memastikan perangkat tidak menimbulkan interferensi terhadap perangkat lain.
- Menjaga kualitas produk yang masuk ke pasar Indonesia.
Dasar Regulasi Sertifikasi DJID untuk Patient Monitor
Kewajiban sertifikasi perangkat nirkabel seperti patient monitor didasarkan pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Komdigi, antara lain:
KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024
KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 ini mengatur tentang standar teknis short range devices (SRD), termasuk Bluetooth. Jika patient monitor memiliki fitur Bluetooth untuk terhubung dengan perangkat lain seperti tablet, smartphone, atau sistem rumah sakit, maka perangkat tersebut wajib mengikuti uji dan sertifikasi sesuai ketentuan KEPMEN ini.
KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025
KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025 menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat dengan konektivitas WiFi. Jika patient monitor mendukung koneksi WiFi untuk mengirimkan data pasien ke jaringan internal atau cloud, maka sertifikasi berdasarkan KEPMEN ini menjadi wajib.
Kedua regulasi ini memperjelas bahwa fungsi utama alat bukanlah satu-satunya acuan, melainkan fitur konektivitas nirkabel yang dimiliki perangkat menjadi dasar utama kewajiban sertifikasi DJID.
Kesimpulan
Patient monitor bukan sekadar alat medis, tapi juga bagian dari sistem informasi kesehatan yang canggih. Jika Anda berencana untuk mengimpor atau mendistribusikan patient monitor di Indonesia, pastikan produk tersebut sudah mengantongi sertifikasi DJID terlebih dahulu.
Tidak tahu harus mulai dari mana? Tenang, Dimulti Approval siap membantu Anda dalam proses pengurusan sertifikasi DJID, mulai dari analisis perangkat hingga proses submit ke sistem DJID.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar patient monitor.
Apa yang dimaksud dengan patient monitor?
Patient monitor adalah alat medis yang digunakan untuk memantau kondisi vital pasien secara terus-menerus, seperti detak jantung, tekanan darah, dan kadar oksigen.
Apa saja parameter monitor pasien?
Beberapa parameter umum yang dimonitor meliputi detak jantung, tekanan darah, suhu tubuh, dan saturasi oksigen dalam darah.
Apakah patient monitor perlu sertifikasi di Indonesia?
Ya, jika perangkat dilengkapi konektivitas seperti WiFi atau Bluetooth, maka wajib disertifikasi oleh DJID sebelum dipasarkan atau digunakan.
Siapa yang bertanggung jawab mengurus sertifikasi DJID?
Biasanya distributor, importir, atau produsen resmi yang akan memasarkan produk di Indonesia bertanggung jawab mengajukan sertifikasi.
Apakah semua jenis patient monitor memerlukan sertifikasi?
Tidak semua. Hanya patient monitor yang memiliki fitur konektivitas nirkabel yang wajib disertifikasi DJID.


















Leave a Comment