#1 Your Trusted Business Partner

Apakah Kunci Keyless Wajib Sertifikasi DJID? Ini Regulasinya!

Galih Nugroho

kunci keyless - Narmadi.co.id

Saat ini, teknologi keyless entry semakin populer di dunia otomotif, memungkinkan pengguna untuk membuka dan menyalakan kendaraan tanpa menggunakan kunci fisik. Namun, karena perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio, ada regulasi yang mengaturnya di Indonesia.

Banyak yang bertanya, apakah kunci keyless wajib mendapatkan sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) seperti halnya perangkat komunikasi lainnya? Jawabannya ada dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Apa itu Keyless Entry dan Bagaimana Cara Kerjanya?

kunci keyless

Keyless entry adalah sistem yang memungkinkan kendaraan terbuka dan menyala secara otomatis ketika pemiliknya mendekat. Teknologi ini bekerja dengan menggunakan:

  • Frekuensi Radio (RF) – Paling umum digunakan untuk komunikasi antara kendaraan dan remote.
  • Bluetooth Low Energy (BLE) – Digunakan pada beberapa mobil modern untuk koneksi lebih hemat daya.
  • Ultra-Wideband (UWB) – Teknologi terbaru yang meningkatkan keamanan dengan sistem deteksi posisi lebih akurat.

Saat pemilik kendaraan berada dalam jarak tertentu, sinyal dari kunci akan dikenali oleh mobil, dan pintu akan terbuka otomatis. Beberapa sistem juga dilengkapi dengan tombol push start untuk menyalakan mesin tanpa memasukkan kunci fisik.

Apakah Kunci Keyless Wajib Sertifikasi DJID?

Ya, wajib! Kunci keyless masuk dalam kategori perangkat telekomunikasi berdaya pancar rendah (≤10 mW ERP) yang diatur dalam KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).

Perangkat yang menggunakan frekuensi radio wajib mendapatkan sertifikasi dari DJID sebelum digunakan atau dipasarkan di Indonesia. Tujuan dari regulasi ini adalah:

  • Memastikan perangkat tidak mengganggu sistem komunikasi lain.
  • Menjaga kestabilan dan keamanan frekuensi radio.
  • Mengurangi risiko peretasan atau gangguan sinyal pada kendaraan.

Frekuensi yang Digunakan oleh Keyless di Indonesia

kunci keyless

Berdasarkan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, perangkat keyless entry yang digunakan di Indonesia umumnya beroperasi pada rentang frekuensi 433 – 434,79 MHz dengan daya pancar maksimal 10 mW ERP.

Namun, di beberapa negara, perangkat keyless entry dapat beroperasi pada rentang frekuensi yang berbeda, seperti:

  • 315 MHz → Lebih sering digunakan di Amerika Utara, tetapi kurang umum di Indonesia.
  • 868 MHz → Digunakan di beberapa negara dengan regulasi khusus.
  • 3,1 – 10,6 GHz (Ultra-Wideband/UWB) → Teknologi terbaru yang meningkatkan keamanan terhadap serangan relay attack dan mulai diadopsi di beberapa sistem keyless modern.

Agar perangkat keyless entry dapat berfungsi dengan optimal dan tidak mengganggu sistem komunikasi lain, penggunaan frekuensi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh DJID.

Proses Sertifikasi DJID untuk Kunci Keyless

kunci keyless

Agar dapat digunakan dan dipasarkan di Indonesia, perangkat keyless harus mendapatkan sertifikasi DJID melalui sistem e-Sertifikasi NextGen. Berikut tahapan yang harus dilalui:

  • Registrasi di e-Sertifikasi NextGen DJID: Pengajuan sertifikasi dilakukan secara online melalui sistem DJID. Pada tahap ini, pemohon harus mengunggah dokumen teknis dan administratif terkait perangkat yang akan diuji.
  • Pengiriman sampel untuk pengujian: Setelah pendaftaran disetujui, pemohon diwajibkan mengirimkan sampel perangkat keyless ke laboratorium pengujian yang telah ditunjuk oleh DJID untuk dilakukan uji teknis.
  • Pengujian teknis: Perangkat diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar frekuensi yang berlaku di Indonesia dan tidak menimbulkan interferensi terhadap perangkat lain.
  • Evaluasi dan verifikasi: DJID akan meninjau hasil pengujian dan dokumen teknis sebelum memutuskan apakah perangkat memenuhi persyaratan sertifikasi.
  • Penerbitan Sertifikat DJID: Jika perangkat lolos semua tahap pengujian, DJID akan menerbitkan Sertifikat DJID, yang wajib dimiliki sebelum perangkat dapat dipasarkan di Indonesia.

Apa Risiko Jika Menggunakan Kunci Keyless Tanpa Sertifikasi DJID?

Jika perangkat keyless digunakan tanpa sertifikasi DJID, bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti:

  • Gangguan frekuensi → Bisa menyebabkan gangguan pada alarm kendaraan atau perangkat lain di sekitar.
  • Pelanggaran hukum → Menggunakan atau menjual perangkat tanpa sertifikasi bisa melanggar regulasi telekomunikasi di Indonesia.
  • Keamanan yang lemah → Perangkat yang tidak sesuai standar lebih rentan terhadap peretasan atau serangan relay attack, yang bisa dimanfaatkan pencuri kendaraan.

Kesimpulan

Jika Anda menggunakan kendaraan dengan sistem keyless entry, pastikan perangkatnya telah bersertifikasi DJID agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Perangkat keyless wajib memiliki sertifikasi DJID sesuai dengan KEPMEN KOMINFO No. 260 Tahun 2024, yang mengatur standar teknis bagi perangkat dengan daya pancar rendah (Short Range Devices/SRD).

Dengan mengikuti regulasi ini, perangkat kunci keyless dapat beroperasi dengan aman, tidak menyebabkan gangguan terhadap sistem lain, serta memberikan perlindungan optimal bagi penggunanya.

Jika Anda adalah produsen atau importir perangkat keyless, entry menggunakan jasa sertifikasi DJID dapat membantu memastikan bahwa proses pengujian dan perizinan berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. <UN>

Tags

DJID Keyless

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.