Perlengkapan makan dan minum berbahan melamin sudah lama jadi pilihan banyak orang karena ringan, tahan pecah, dan mudah dibersihkan. Dari rumah tangga, kantin sekolah, restoran, hingga layanan katering, produk ini hadir sebagai solusi praktis sekaligus ekonomis. Namun, karena langsung bersentuhan dengan makanan dan minuman, aspek mutu dan keamanan pangan tidak bisa diabaikan.
Untuk memberikan jaminan kualitas sekaligus melindungi konsumen, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melamin sebagai perlengkapan makan dan minum secara wajib. Aturan ini mengacu pada SNI 7322:2008 yang dirancang agar produk melamin yang beredar tidak hanya aman, tetapi juga mendorong daya saing industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Daftar isi
Ruang Lingkup SNI untuk Melamin

Pemberlakuan SNI ini mencakup seluruh produk melamin perlengkapan makan & minum yang diproduksi dalam negeri maupun impor dan dipasarkan di Indonesia.
| Aspek | Ketentuan |
| Nomor SNI | SNI 7322:2008 |
| HS code | 3924.10.10 dan ex. 3924.10.99 |
| Cakupan produk | Semua perlengkapan makan dan minum berbahan resin kondensasi melamin-formaldehid yang bersentuhan langsung dengan pangan. |
| Pengecualian | – Produk sejenis yang punya standar berbeda/khusus. – Barang contoh uji untuk sertifikasi. – Barang untuk riset dan pengembangan, maksimal 10 unit per jenis. – Barang pribadi penumpang sesuai aturan. Catatan: Barang pengecualian dilarang untuk diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dijadikan sebagai tes pasar. |
| Sanksi | Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan melamin tanpa memenuhi SNI akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika berupa sanksi pidana, sertifikat yang telah terbit seperti Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI) dapat dicabut oleh LSPro atau Kepala Badan sesuai kewenangannya. |
Proses Penilaian Kesesuaian

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi SNI, produk melamin wajib melalui skema sertifikasi tipe 5, yang dikenal sebagai mekanisme paling lengkap dalam sistem penilaian kesesuaian. Proses ini dilakukan dalam dua langkah utama berikut:
Audit proses produksi dan sistem mutu
Perusahaan yang memproduksi melamin harus sudah menerapkan ISO 9001:2015 sebagai acuan manajemen mutu. Audit dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa seluruh tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, pencetakan, hingga tahap finishing, berjalan konsisten dan sesuai standar.
Pengujian mutu produk
Selain audit, sampel produk melamin juga harus melalui uji laboratorium berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SNI 7322:2008. Pengujian ini bertujuan memastikan kualitas melamin benar-benar aman dan layak digunakan sebagai perlengkapan makan maupun minum.
Jika hasil audit dan pengujian laboratorium menunjukkan kesesuaian dengan standar, maka lembaga sertifikasi berwenang akan menerbitkan sertifikat SNI. Dokumen inilah yang menjadi bukti resmi bahwa produk melamin sudah memenuhi persyaratan nasional dan boleh beredar di pasar Indonesia.
Peran LSPro dan Laboratorium Uji
Tahapan audit maupun uji mutu melamin tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hanya lembaga resmi yang memenuhi syarat dan telah ditunjuk pemerintah yang berhak melakukannya.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)
LSPro berperan melakukan audit proses produksi dan memastikan penerapan sistem manajemen mutu pada industri melamin. Lembaga ini wajib:
- Terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan lingkup SNI 7322:2008.
- Mendapat penunjukan resmi dari Menteri Perindustrian sebelum dapat melaksanakan audit.
Laboratorium uji
Untuk pengujian mutu produk melamin, pelaku usaha dapat menggunakan laboratorium dalam negeri maupun luar negeri.
- Laboratorium dalam negeri harus sudah diakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI 7322:2008 dan ditunjuk secara resmi oleh Menteri.
- Laboratorium luar negeri harus memenuhi syarat yang lebih ketat, yaitu terakreditasi oleh badan akreditasi internasional yang tergabung dalam perjanjian saling pengakuan (MRA/MLA), berasal dari negara yang memiliki perjanjian teknis dengan Indonesia, serta tetap mendapat penunjukan dari Menteri.
Dengan aturan ini, hasil audit dan pengujian yang dilakukan benar-benar terjamin validitasnya. Pemerintah juga memberi ruang bagi penunjukan sementara lembaga dengan lingkup sejenis jika jumlah LSPro atau laboratorium uji masih terbatas, dengan kewajiban untuk memperoleh akreditasi penuh dalam waktu maksimal dua tahun.
Pemegang Sertifikat SNI

Sertifikat SNI untuk produk melamin perlengkapan makan dan minum hanya dapat diterbitkan kepada dua kelompok utama, yaitu perusahaan industri dalam negeri dan produsen luar negeri. Keduanya memiliki hak untuk mengajukan sertifikasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa aturan penting mengenai kepemilikan sertifikat antara lain:
Satu lokasi, satu sertifikat
Setiap pabrik hanya diperbolehkan memiliki satu sertifikat SNI. Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu fasilitas produksi, maka masing-masing lokasi wajib mengajukan sertifikat tersendiri.
Pencantuman merek dalam sertifikat
Dalam satu sertifikat, perusahaan atau produsen dapat mencantumkan lebih dari satu merek. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang memproduksi beberapa varian produk dengan merek berbeda.
Kerjasama merek dan maklun
Dalam skema kerjasama merek (brand collaboration) maupun maklun (contract manufacturing), Sertifikat SNI akan diterbitkan kepada pihak pemberi kerja sama. Artinya, setiap pemberi kerja sama merek atau pemberi maklun hanya berhak atas satu sertifikat untuk setiap bentuk kerja sama yang dijalankan.
Masa berlaku sertifikat
Sertifikat SNI untuk melamin berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya habis, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan agar produk tetap memenuhi standar dan legal dipasarkan di Indonesia.
Produsen Lokal
Bagi perusahaan industri dalam negeri yang ingin memperoleh sertifikat SNI untuk produk melamin, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Proses ini mensyaratkan kelengkapan data serta dokumen yang membuktikan legalitas usaha dan kesiapan produksi.
Langkah pengajuan
Perusahaan diwajibkan untuk:
- Mengisi formulir isian di laman SIINas.
- Memilih standar SNI yang akan diajukan serta menunjuk LSPro sebagai lembaga penilai kesesuaian.
- Mengunggah sertifikat merek melamin kelas 21 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dokumen pendukung
Selain itu, sejumlah dokumen lain juga harus dilampirkan, di antaranya:
- Surat permohonan resmi yang dicetak dari SIINas dan ditandatangani pimpinan perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.
- Izin usaha industri sesuai KBLI 22292.
- Sertifikat atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa produk melamin tidak akan diedarkan atau dipindahtangankan sebelum sertifikat resmi diterbitkan.
- Diagram alir proses produksi.
- Informasi produk, termasuk merek, jenis, tipe, dan kode bahan baku resin thermosetting.
- Daftar fasilitas produksi yang digunakan.
- Rangkaian pengendalian mutu, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
- Ilustrasi mengenai pembubuhan tanda SNI.
- Dokumen informasi yang relevan dengan ISO 9001:2015.
- Struktur organisasi perusahaan.
- Proses bisnis perusahaan.
Ketentuan tambahan
Jika perusahaan baru mendaftarkan mereknya dan sertifikat merek belum terbit, maka bukti pendaftaran merek dapat digunakan sementara sebagai pengganti. Namun, pada saat pelaksanaan surveilen kedua, perusahaan wajib sudah memiliki sertifikat merek resmi agar sertifikasi tetap berlaku.
Produsen Luar Negeri
Bagi produsen melamin dari luar negeri yang ingin memasukkan produknya ke pasar Indonesia, proses pengajuan sertifikasi SNI harus dilakukan melalui Perwakilan Resmi yang berkedudukan di Indonesia. Pengajuan dilakukan secara elektronik lewat SIINas, dengan melengkapi data, dokumen, serta menunjuk LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian.
Proses pengajuan
Perwakilan resmi berkewajiban untuk:
- Mengisi formulir permohonan pada laman SIINas.
- Memilih standar SNI yang sesuai dan LSPro yang akan ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi.
- Mengunggah bukti kepemilikan merek melamin kelas 21 yang diterbitkan oleh DJKI.
Dokumen yang wajib dilampirkan
Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga harus diunggah, antara lain:
- Surat permohonan resmi dari perwakilan resmi.
- Akta pendirian dan perubahannya milik produsen luar negeri.
- Izin usaha atau surat keterangan dari otoritas negara asal.
- Sertifikat atau bukti penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa produk tidak akan diedarkan sebelum sertifikasi selesai.
- Diagram alir proses produksi.
- Informasi detail produk, termasuk merek, tipe, dan bahan baku resin thermosetting.
- Daftar fasilitas produksi dan prosedur pengendalian mutu.
- Ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
- Dokumen pendukung ISO 9001:2015.
- Struktur organisasi.
- Proses bisnis perusahaan.
Beberapa dokumen seperti izin usaha dan sertifikat ISO wajib diunggah dalam dua salinan, yaitu salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik RI di negara asal dan terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Ketentuan tambahan
Selain dokumen di atas, perwakilan resmi juga harus membuktikan legalitasnya, dengan melampirkan:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
- Izin usaha di Indonesia.
- Akta notaris sebagai bukti penunjukan resmi dari produsen luar negeri.
- Perjanjian lisensi merek melamin kelas 21 yang dicatatkan di DJKI.
- Bukti pencatatan lisensi dari DJKI.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan gudang di lokasi yang sama atau dekat dengan alamat Perwakilan Resmi.
Dalam kondisi tertentu, jika merek dimiliki langsung oleh perwakilan resmi, maka lisensi dari produsen luar negeri dapat diganti dengan sertifikat merek atas nama perwakilan resmi, ditambah bukti hubungan kepemilikan dengan produsen di luar negeri.
Selain itu, bila perwakilan resmi tidak bertindak langsung sebagai importir, maka mereka wajib melampirkan dokumen perusahaan importir yang ditunjuk melalui akta notaris di Indonesia.
Dengan diberlakukannya SNI secara wajib untuk produk melamin, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen. Aturan ini memastikan bahwa setiap perlengkapan makan dan minum berbahan melamin yang beredar di Indonesia telah melalui uji mutu dan pengawasan ketat, baik yang diproduksi oleh industri lokal maupun diimpor dari luar negeri. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap standar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga investasi jangka panjang untuk menjaga kepercayaan pasar dan daya saing industri.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait sertifikasi SNI, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan pertanyaan ke info@narmadi.com.










Leave a Comment