Mixer audio bukan lagi alat eksklusif untuk studio rekaman profesional. Kini, perangkat ini banyak digunakan di rumah ibadah, sekolah, podcasting, hingga konser kecil. Tapi tahukah Anda kalau mixer modern sudah dilengkapi konektivitas Bluetooth dan WiFi, dan itu membuatnya wajib sertifikasi di Indonesia?
Dalam artikel ini, kita akan bahas tuntas, mulai dari fungsi dan jenis mixer audio, hingga regulasi penting yang perlu diketahui sebelum membeli atau menjual perangkat ini di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu Mixer Audio?

Mixer audio, atau audio mixing console, adalah perangkat yang mengatur dan menggabungkan sinyal suara dari berbagai sumber. Misalnya, dari mikrofon, gitar, keyboard, atau laptop. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan volume, tone, dan efek agar suara terdengar harmonis saat ditampilkan secara live maupun direkam.
Fungsi Utama
Buat Anda yang baru mengenal dunia audio, berikut beberapa fungsi utama dari mixer:
- Mengatur level suara: Menaikkan atau menurunkan volume masing-masing channel.
- Equalizer (EQ): Mengatur frekuensi tinggi, sedang, dan rendah untuk hasil suara yang lebih enak didengar.
- Routing audio: Menentukan ke mana sinyal suara akan dikirim, misalnya ke speaker utama, monitor, atau rekaman.
- Menambahkan efek: Beberapa mixer punya built-in reverb, delay, atau kompresor.
- Pencampuran multi-source: Cocok untuk acara dengan banyak sumber suara seperti mic vokal, instrumen, hingga playback.
Jenis-Jenis

Ada beberapa jenis mixer yang bisa Anda temui di pasaran:
Mixer analog
Tipe paling tradisional. Semua pengaturan dilakukan secara manual melalui tombol dan fader. Cocok untuk pemula atau keperluan live sederhana.
Mixer digital
Lebih modern dan fleksibel. Pengaturan bisa disimpan, diakses via layar, bahkan diatur lewat aplikasi. Biasanya mendukung konektivitas Bluetooth dan WiFi.
Mixer hybrid
Menggabungkan fitur analog dan digital. Banyak digunakan di rumah ibadah atau event live yang butuh kesederhanaan sekaligus fitur canggih.
Audio interface atau mixer USB
Biasa digunakan oleh podcaster atau content creator. Bisa langsung terhubung ke laptop atau smartphone via USB, dan beberapa model sudah mendukung Bluetooth pairing.
Mixer dengan Fitur Bluetooth dan WiFi
Mixer modern kini hadir dengan fitur konektivitas nirkabel seperti:
- Bluetooth: Untuk menerima musik dari ponsel atau laptop tanpa kabel
- WiFi: Untuk mengontrol mixer via aplikasi jarak jauh (iOS/Android), sehingga sangat membantu teknisi sound di lapangan
Fitur-fitur ini membuat pengoperasian jauh lebih fleksibel. Tapi di sisi lain, juga membawa konsekuensi dari sisi regulasi di Indonesia.
Regulasi di Indonesia

Produk mixer yang dilengkapi fitur Bluetooth dan WiFi kini makin banyak digunakan karena menawarkan kemudahan konektivitas tanpa kabel. Tapi, di balik kenyamanan tersebut, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu regulasi perangkat.
Sama seperti perangkat nirkabel lainnya, perangkat mixer dengan koneksi Bluetooth atau WiFi wajib memenuhi standar teknis dari pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
Regulasi ini dibuat bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas yaitu untuk memastikan setiap perangkat yang beredar di pasaran aman digunakan, tidak menyebabkan gangguan pada spektrum frekuensi radio, dan sudah sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Dengan begitu, penggunaan perangkat nirkabel bisa berjalan lancar tanpa mengganggu layanan komunikasi lainnya di sekitar.
Nah, karena peralatan ini bisa punya satu atau bahkan dua koneksi nirkabel sekaligus, maka perangkat ini wajib mengikuti dua regulasi yang berbeda, tergantung fitur yang dimiliki. Jika memiliki konektivitas Bluetooth, maka perangkat harus mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024. Sementara untuk konektivitas WiFi, pengaturannya merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025.
Supaya lebih mudah dipahami, mari kita bahas secara lebih detail standar teknis dari masing-masing aturan tersebut.
Persyaratan umum
- Catu daya: Alat ini harus dapat beroperasi dengan sumber listrik yang umum seperti listrik rumah (AC dengan tegangan 220 V ±10%) maupun baterai. Apa pun jenis dayanya, yang terpenting adalah perangkat harus tetap stabil dan tidak mengganggu kedua fitur nirkabelnya.
- Keamanan listrik: Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti korsleting atau sengatan listrik, perangkat harus memenuhi standar keamanan seperti SNI IEC 60950-1:2016 atau IEC 62368-1.
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC): Produk ini juga harus lolos uji EMC agar tidak mengganggu perangkat lain di sekitarnya. Untuk pengujian ini, standar yang digunakan adalah SNI ISO/IEC CISPR 32:2015.
Persyaratan teknis
Bluetooth
| Pita Frekuensi Operasi | Daya Pancar | Emisi Spurious | Metode Testing |
| 2400 – 2483.5 | ≤ 20 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
WiFi
| Pita Frekuensi Operasi | Klasifikasi Penggunaan | Daya Pancar | Lebar Pita | Emisi Spurious |
| 2400 – 2483.5 | Access type 1 | ≤ 27 dBm EIRP (500 mWatt) | ≤ 40 MHz | ETSI EN 300 328 (min version 1.8.1) |
Untuk memastikan sebuah produk benar-benar aman dan sesuai regulasi di atas, setiap perangkat perlu melalui tahap pengujian teknis. Proses ini dilakukan di laboratorium yang sudah diakui secara resmi oleh DJID.
Supaya pengujiannya berjalan lancar, pihak produsen, distributor, atau importir wajib menyiapkan sampel produk yang akan diuji, lengkap dengan dokumen teknisnya. Semua data ini akan diperiksa untuk memastikan alat tidak menyalahi aturan terkait pita frekuensi, daya pancar, dan aspek teknis lainnya.
Kalau hasilnya lulus, maka alat tersebut akan memperoleh LHU (Laporan Hasil Uji). Nah, LHU ini adalah tiket utama untuk mengajukan sertifikat resmi ke DJID.
Bagi yang belum terbiasa dengan proses ini, pengurusan sertifikasi DJID memang bisa terasa cukup teknis dan memakan waktu. Tapi saat ini, sudah tersedia layanan jasa sertifikasi DJID yang bisa membantu dari awal hingga akhir, mulai dari menyiapkan dokumen, mengatur pengiriman sampel, sampai perangkat dinyatakan sah dan bersertifikat.
Dengan bantuan layanan ini, Anda tak perlu lagi repot mengurus semuanya sendiri. Cukup serahkan pada tim yang berpengalaman, dan Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal legalitas perangkat. <UN>
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar alat ini:
Apa itu mixer audio dan fungsinya?
Mixer audio adalah perangkat yang digunakan untuk mencampur, mengatur, dan memproses sinyal suara dari berbagai sumber seperti mikrofon, alat musik, atau komputer. Fungsinya antara lain untuk mengatur volume, menyesuaikan frekuensi suara (equalizer), menambahkan efek, serta mengarahkan sinyal ke output tertentu.
Apa perbedaan mixer analog dan digital?
Mixer analog menggunakan kontrol fisik seperti knob dan fader untuk pengaturan suara, sedangkan mixer digital dilengkapi fitur penyimpanan preset, layar digital, serta kontrol via aplikasi. Mixer digital juga sering memiliki konektivitas Bluetooth atau WiFi.
Apakah mixer audio perlu disertifikasi di Indonesia?
Jika mixer audio memiliki fitur Bluetooth atau WiFi, perangkat tersebut wajib disertifikasi oleh DJID sesuai dengan regulasi teknis dari pemerintah Indonesia agar legal digunakan dan dijual.


















Leave a Comment