Upaya mempercepat pengakuan Mutual Recognition Arrangement atau laboratorium MRA antara Indonesia dan Korea Selatan kini semakin konkret. Setelah beberapa bulan tanpa pembaruan resmi, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) akhirnya menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan laboratorium uji asal Korea Selatan.
Langkah ini diumumkan dalam pertemuan resmi antara Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) dan National Radio Research Agency (RRA) Korea Selatan yang digelar di Jakarta pada 4 November 2025.
Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam upaya memperkuat kolaborasi sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi antara kedua negara, sekaligus implementasi dari KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025 tentang pengakuan laboratorium uji luar negeri untuk keperluan sertifikasi DJID.
Daftar isi
Fokus Pertemuan DJID dan RRA Korea Selatan

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas langkah strategis untuk mempercepat pengakuan seluruh laboratorium uji asal Korea Selatan agar dapat berstatus MRA.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:
- DJID Indonesia akan memprioritaskan percepatan pengakuan 16 laboratorium asal Korea Selatan. Saat ini, baru 4 lab yang diakui sebagai laboratorium MRA, sedangkan 12 lainnya masih berstatus non-MRA.
- DJID akan memperjelas tahapan administratif dan teknis bagi laboratorium Korea Selatan, termasuk kelengkapan dokumen, prosedur audit, serta penyesuaian standar pengujian di masing-masing negara (Indonesia dan Korea Selatan).
- RRA Korea Selatan akan membantu proses percepatan pengakuan dengan memberikan dukungan teknis, konsultasi dokumen, hingga pelaksanaan audit lapangan secara bertahap.
- RRA juga meminta perpanjangan masa transisi hingga Juni 2026 bagi laboratorium yang belum berstatus MRA agar mereka memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dengan standar yang berlaku di Indonesia.
- Setiap hasil pengajuan MRA dari laboratorium Korea akan dikonfirmasi langsung ke DJID sebagai dasar untuk proses tindak lanjut dan pengesahan tahap berikutnya.
Kondisi Terkini Pengakuan Laboratorium MRA untuk Sertifikasi DJID

Berdasarkan ketentuan dalam KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025, terdapat total 16 laboratorium asal Korea Selatan yang telah diakui sebagai foreign test labs untuk kebutuhan sertifikasi DJID hingga 31 Desember 2026.
Namun, dari total tersebut, baru empat laboratorium yang berstatus laboratorium MRA, yaitu:
- Nemko Korea
- Dt&C Korea
- KTL (Korea Testing Laboratory)
- Eurofins KCTL
Empat laboratorium ini diakui dalam dua tahap, dengan Nemko dan Dt&C disahkan pada Mei 2025, sedangkan KTL dan Eurofins KCTL menyusul sebulan kemudian. Artinya, masih ada 12 laboratorium non-MRA yang tengah dalam proses pengakuan, termasuk nama besar seperti TÜV Rheinland Korea, SGS Korea, HCT, dan UL Korea Ltd.
Dampak Percepatan Pengakuan Lab MRA terhadap Industri
Percepatan pengakuan laboratorium MRA ini merupakan kebijakan strategis yang membawa dampak besar bagi pelaku industri, terutama dalam efisiensi proses sertifikasi.
- Proses sertifikasi lebih cepat dan efisien
Dengan semakin banyak laboratorium asal Korea Selatan yang diakui sebagai lab MRA, proses pengujian bisa dilakukan langsung di negara asal produksi. Hasilnya, sertifikasi jadi lebih cepat dan efisien, tanpa perlu pengujian ulang di Indonesia. - Kualitas dan standar uji terjamin
Melalui sistem MRA, hasil uji dari laboratorium Korea yang telah diakui DJID akan diterima langsung tanpa proses verifikasi tambahan, selama sesuai dengan standar teknis Indonesia. - Meningkatkan kolaborasi bilateral Indonesia dan Korea Selatan
Program ini sekaligus memperkuat hubungan strategis di sektor teknologi dan digital antara kedua negara.
Tantangan dalam Implementasi Lab MRA

Meskipun proses percepatan sedang dijalankan, masih ada sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan, seperti:
- Harmonisasi standar teknis antara DJID dan RRA.
- Kesiapan laboratorium non-MRA dalam memenuhi dokumen dan audit teknis.
- Penyesuaian prosedur agar hasil uji dari luar negeri bisa langsung diakui tanpa perlu validasi tambahan.
Namun, langkah proaktif dari kedua otoritas menunjukkan bahwa proses ini terus bergerak menuju sistem yang lebih efisien dan terintegrasi.
Penutup
Langkah percepatan pengakuan laboratorium MRA antara Indonesia dan Korea Selatan menunjukkan komitmen nyata kedua negara untuk memperkuat kerja sama di bidang sertifikasi perangkat digital.
Dengan dukungan regulasi seperti KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025, serta kolaborasi antara DJID dan RRA Korea Selatan, proses pengakuan laboratorium uji diharapkan selesai sebelum pertengahan 2026.
Jika 16 laboratorium Korea telah diakui sebagai lab MRA, maka proses sertifikasi DJID akan menjadi lebih cepat, efisien, dan selaras dengan standar internasional, sebuah langkah besar menuju sistem sertifikasi digital yang lebih modern dan terbuka.


















Leave a Comment