Penggunaan frekuensi radio di Indonesia telah diatur secara ketat oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi penggunaan dan mencegah gangguan antar pengguna. Salah satu caranya adalah dengan pemberian izin kelas untuk berbagai frekuensi radio.
Daftar isi
Apa itu Izin Kelas?
Izin kelas adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk penggunaan frekuensi radio tertentu tanpa memerlukan izin khusus. Penggunaan frekuensi radio dalam kategori ini tidak perlu mengajukan permohonan izin individual, tetapi cukup mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Penggunaan Frekuensi dengan Izin Kelas

Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kategori penggunaan yang dapat beroperasi berdasarkan izin kelas. Setiap kategori memiliki karakteristik dan kegunaan yang spesifik, sehingga memungkinkan berbagai perangkat untuk berfungsi tanpa mengganggu satu sama lain.
Berikut adalah jenis-jenis penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas sesuai PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023:
1. Radio Local Area Network (RLAN)
RLAN meliputi standar IEEE.802.11 (WLAN) dan standar izin yang mengacu pada rekomendasi ITU-R M.1450. RLAN digunakan untuk keperluan transmisi data, baik untuk akses jaringan lokal maupun backhaul dengan konfigurasi titik-ke-titik atau titik-ke-banyak titik.
2. Low Power Wide Area Network (LPWAN)
LPWAN terdiri dari dua jenis, yaitu non-seluler dan seluler. LPWAN seluler digunakan oleh badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. LPWAN ini cocok untuk perangkat Internet of Things (IoT) yang membutuhkan daya rendah dengan cakupan luas.
3. Short Range Device (SRD)

SRD mencakup berbagai perangkat seperti bluetooth, Near Field Communication (NFC), Radio Frequency Identification (RFID), Ultra Wide Band (UWB), dan perangkat lain dengan daya pancar di bawah 10 mW. SRD digunakan untuk komunikasi jarak pendek dengan risiko gangguan yang rendah.
4. International Mobile Telecommunications (IMT) Berbasis Izin Kelas
IMT ini meliputi teknologi seperti Licensed Assisted Access (LAA) yang digunakan untuk jaringan seluler dengan kombinasi pita frekuensi yang ditetapkan. Penggunaannya dibatasi untuk badan hukum atau badan usaha dengan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Baca Juga: Memahami Electromagnetic Interference (EMI) dan Jenis-Jenisnya
5. Private Mobile Radio (PMR)
PMR digunakan untuk layanan suara jarak pendek pada kanal frekuensi yang telah ditentukan. Contoh penggunaan PMR adalah protofon dan perangkat serupa yang digunakan untuk komunikasi pribadi.
Ketentuan Penggunaan Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Untuk menjaga efisiensi dan mencegah gangguan, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, antara lain:
- Penggunaan bersama: Spektrum frekuensi radio digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antar pengguna.
- Koordinasi pengguna: Penggunaan secara bersama dilaksanakan berdasarkan koordinasi antara pengguna spektrum frekuensi radio.
- Tidak mendapatkan proteksi interferensi: Pengguna izin kelas tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lainnya, termasuk pemegang Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) dan pemegang Izin Stasiun Radio (ISR) yang mendapatkan proteksi.
- Menghindari gangguan: Penggunaan frekuensi radio tidak boleh menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya.
- Kepatuhan teknis: Pengguna wajib mengikuti ketentuan teknis dan operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas di Indonesia memungkinkan berbagai perangkat untuk beroperasi tanpa izin individual, selama memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Frekuensi Radio Komunikasi: Yuk, Pelajari Lebih Dalam
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 memastikan penggunaan frekuensi radio dapat dilakukan secara efisien dan aman. Dengan mematuhi peraturan ini, pengguna dapat memanfaatkan teknologi komunikasi radio dengan optimal tanpa menimbulkan gangguan.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memenuhi standar teknis dan memastikan perangkat Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, layanan kami siap membantu Anda. Kami menyediakan jasa pembuatan sertifikasi SDPPI yang terpercaya, memastikan perangkat telekomunikasi Anda memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kominfo. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam mendapatkan sertifikasi SDPPI, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan dan penggunaan teknologi tanpa khawatir tentang kepatuhan regulasi.
 
					









Leave a Comment