Penggunaan frekuensi radio di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan adanya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024. Perubahan ini memberikan pedoman baru untuk perangkat Short Range Devices (SRD) yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 Tahun 2019. Mari kita bahas fitur baru dalam Keputusan Menteri tersebut serta implikasinya bagi pengguna dan produsen perangkat SRD di Indonesia.
Daftar isi
Penambahan Fitur Baru dalam Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2024
Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2024 membawa beberapa fitur baru yang penting bagi penggunaan dan pengaturan perangkat Short Range Devices (SRD). Fitur-fitur baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kompatibilitas elektromagnetik, dan kesesuaian teknis perangkat SRD di Indonesia.
Berikut adalah beberapa penambahan fitur utama yang diatur dalam regulasi terbaru ini:
1. Persyaratan radiasi non-pengion
Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan persyaratan radiasi non-pengion yang harus dipenuhi oleh perangkat Short Range Devices. Persyaratan ini penting untuk memastikan perangkat tidak membahayakan kesehatan pengguna melalui radiasi yang dipancarkan.
Radiasi non-pengion adalah jenis radiasi yang tidak memiliki cukup energi untuk menyebabkan ionisasi pada atom atau molekul, sehingga lebih aman bagi pengguna jika sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
![Penggunaan Frekuensi Radio untuk Perangkat Short Range Devices (SRD) di Indonesia [Update Terbaru]](https://narmadi.co.id/wp-content/uploads/2024/07/3-ezgif.com-png-to-webp-converter-1-672x336.webp)
2. Persyaratan electrical safety
Peraturan baru ini juga mengharuskan perangkat Short Range Devices untuk memenuhi persyaratan electrical safety. Persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk perangkat audio, video, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tetapi juga untuk perangkat lain yang harus memenuhi standar SNI atau IEC lainnya.
Baca Juga: Mengupas Tuntas IEC: Kepanjangan, Fungsi, dan Bedanya dengan Standar Internasional
Dengan begitu, perangkat Short Range Devices yang digunakan di Indonesia harus diuji untuk memastikan tidak menimbulkan risiko listrik yang dapat membahayakan pengguna.
3. Persyaratan EMC dan kekebalan
Perangkat SRD harus memenuhi persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) dan kekebalan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan agar perangkat tidak menyebabkan gangguan elektromagnetik pada perangkat lain dan tetap beroperasi dengan baik di lingkungan yang penuh dengan sinyal elektromagnetik.
4. Penghapusan referensi FCC
Dalam regulasi baru, referensi ke standar FCC telah dihapus dan diganti dengan standar yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi lokal dan memastikan semua perangkat Short Range Devices yang digunakan di Indonesia memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan.
5. Ketentuan Teknis Operasional
Keputusan ini juga menetapkan perangkat SRD tidak boleh menambahkan alat atau perangkat penguat sinyal yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Selain itu, empat kelompok baru ditambahkan, yaitu Cordless Telephone, Ultra Wide Band (UWB), Wireless Power Transfer (WPT), dan Intelligent Transport Systems (ITS). Penambahan kelompok ini mencakup perangkat-perangkat baru yang semakin umum digunakan dalam berbagai aplikasi teknologi modern.
Spesifikasi Tambahan untuk Jenis Perangkat Tertentu
| Fitur | Perdirjen SDPPI No. 161 Tahun 2019 | KM Nomor 260 Tahun 2024 |
| Bluetooth | Tidak ada referensi khusus | Ditambahkan referensi ke standar FCC yang relevan untuk memastikan perangkat Bluetooth sesuai dengan standar internasional. |
| NFC | Tidak ada referensi khusus | Ditambahkan referensi ke EN 300 330 untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional. |
| RFID | Pita frekuensi terbatas dan mencakup RFID dengan ISR | Ditambahkan pita frekuensi 433 – 434,79 MHz dan 2 400 – 2 483,5 MHz, serta dihapusnya RFID dengan ISR. |
| LR WPAN | Pita frekuensi terbatas | Ditambahkan pita frekuensi 314 – 316 MHz, 433 – 434,79 MHz, dan 920 – 923 MHz. |
| SRD lainnya | Pita frekuensi terbatas | Ditambahkan pita frekuensi 169,4 – 169,475 MHz, 216 – 217 MHz, 402 – 405 MHz, 5 725 – 5 850 MHz, dan 57 – 64 GHz. |
Metode Pengujian dan Persyaratan Antena
Dalam Keputusan Menteri Nomor 260 Tahun 2024, terdapat penekanan khusus pada metode pengujian dan persyaratan antena untuk perangkat Short Range Devices (SRD). Peraturan ini memastikan setiap perangkat diuji dengan standar yang ketat dan antena yang digunakan memenuhi kriteria tertentu untuk menjamin kinerja dan keamanan yang optimal.
Berikut adalah detail mengenai metode pengujian dan persyaratan antena yang diatur dalam regulasi ini:
Pengujian Perangkat
SRD harus diuji berdasarkan konfigurasi dengan daya pancar tertinggi. Pengujian spurious emission pemancar dilakukan dengan nilai RBW sesuai metode pengujian yang digunakan. Pengujian daya pancar (RF Output Power) dilakukan dengan ketentuan yang melibatkan pengujian pada kanal terendah dan tertinggi atau sesuai metode pengujian.
Persyaratan Antena
Antena untuk perangkat SRD harus terintegrasi atau memiliki konektor khusus dan hanya digunakan oleh orang yang memiliki keahlian khusus. Antena harus satu paket dengan SRD dan terintegrasi di dalam sistemnya, atau memiliki konektor unik dan sensing khusus sehingga hanya antena dari pabrikan yang digunakan.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 260 Tahun 2024 membawa perubahan penting dalam regulasi penggunaan frekuensi radio untuk perangkat Short Range Devices (SRD) di Indonesia.
Baca Juga: Penggunaan Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas di Indonesia
Dengan mematuhi peraturan ini, penggunaan frekuensi radio di Indonesia dapat dilakukan secara optimal, mendukung inovasi teknologi, dan memastikan komunikasi yang aman dan andal.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memenuhi standar teknis dan memastikan perangkat Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku, layanan kami siap membantu Anda. Kami menyediakan jasa pengurusan sertifikasi SDPPI yang terpercaya, memastikan perangkat telekomunikasi Anda memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kominfo. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan terbaik dalam mendapatkan sertifikasi SDPPI, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan dan penggunaan teknologi tanpa khawatir tentang kepatuhan regulasi.










Leave a Comment