#1 Your Trusted Business Partner

Indonesia Resmi Membuka Pita Frekuensi 6 GHz untuk WiFi 7: Ini Ketentuan dan Syarat Sertifikasinya

Galih Nugroho

wifi 7 - Narmadi.co.id

Teknologi WiFi terus mengalami evolusi dari waktu ke waktu. Setelah kemunculan WiFi 6 dan WiFi 6E, kini dunia telah memasuki era WiFi 7, generasi terbaru dari teknologi jaringan nirkabel berbasis standar IEEE 802.11be. Indonesia pun tidak ketinggalan dalam menyambut teknologi ini. Salah satu langkah penting yang telah dilakukan pemerintah adalah membuka akses terhadap pita frekuensi 6 GHz untuk mendukung implementasi WiFi 7.

Kebijakan ini tentu membawa konsekuensi regulatif, terutama dalam hal pengujian perangkat, klasifikasi penggunaan, serta proses sertifikasi resmi. Melalui artikel ini, Anda akan memahami bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh perangkat yang menggunakan WiFi 7 di Indonesia.

Sekilas tentang WiFi 7

Indonesia Resmi Membuka Pita Frekuensi 6 GHz untuk WiFi 7: Ini Ketentuan dan Syarat Sertifikasinya

WiFi 7 merupakan pengembangan lanjutan dari WiFi 6 dan WiFi 6E yang menawarkan kecepatan lebih tinggi, kapasitas lebih besar, serta latensi lebih rendah. Dengan kemampuan untuk mengelola lebih banyak koneksi sekaligus dan transmisi data yang lebih stabil, WiFi 7 sangat cocok digunakan pada aktivitas intensif seperti streaming video 8K, cloud gaming, serta komunikasi real-time berbasis internet.

Untuk mendukung teknologi ini, WiFi 7 tidak hanya mengandalkan frekuensi 2.4 GHz dan 5 GHz seperti generasi sebelumnya, tetapi juga membutuhkan akses ke frekuensi tambahan, yakni 6 GHz, demi performa yang optimal.

Regulasi Penggunaan Frekuensi 6 GHz di Indonesia

Indonesia Resmi Membuka Pita Frekuensi 6 GHz untuk WiFi 7: Ini Ketentuan dan Syarat Sertifikasinya

Pemerintah Indonesia melalui PERMEN KOMINFO No. 2 Tahun 2025 menetapkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berbasis class permit, yakni izin penggunaan spektrum yang melekat pada perangkat dan tidak memerlukan perizinan individu. 

Dalam regulasi ini, frekuensi 6 GHz resmi ditambahkan sebagai bagian dari spektrum yang dapat digunakan oleh perangkat WiFi di Indonesia.

Ketentuan lebih rinci ditetapkan dalam KEPMEN KOMDIGI No. 12 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pita frekuensi 5925 – 6425 MHz dialokasikan untuk WiFi 6E dan WiFi 7. Dengan begitu, Indonesia kini menjadi salah satu negara yang membuka akses terhadap spektrum 6 GHz untuk mendukung perkembangan jaringan nirkabel generasi terbaru.

Syarat Penggunaan Spektrum Berdasarkan Class Permit

Meskipun penggunaan frekuensi 6 GHz telah dibuka, terdapat beberapa ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh pengguna perangkat dan pelaku industri. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penggunaan bersama secara harmonis: Frekuensi 6 GHz digunakan bersama dengan teknologi lain, sehingga penggunaannya harus mempertimbangkan wilayah, waktu, dan teknologi.
  • Larangan menimbulkan interferensi: Perangkat WiFi tidak boleh menyebabkan gangguan terhadap pengguna spektrum lain.
  • Tidak mendapatkan perlindungan interferensi: Pengguna WiFi dengan class permit tidak berhak menuntut perlindungan dari interferensi yang mungkin ditimbulkan oleh pengguna lain.
  • Perangkat wajib tersertifikasi: Hanya perangkat yang telah memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat resmi yang boleh digunakan.
  • Tidak boleh ada modifikasi perangkat: Modifikasi terhadap parameter teknis seperti frekuensi kerja dan daya pancar dilarang keras.

Ketentuan Teknis Perangkat WiFi 7

Perangkat WiFi 7 yang akan digunakan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk:

  • Aspek keselamatan listrik (Electrical Safety)
  • Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
  • Parameter frekuensi radio (RF), yang mencakup:
    • Rentang frekuensi
    • Kanal bandwidth
    • Antena dan interface WiFi
    • Daya pancar RF dan densitas spektral
    • Emisi tak diinginkan (spurious emission dan OOB emission)
    • Fitur perangkat lunak dan firmware
    • Jenis perangkat (low power indoor atau very low power)

Tidak hanya itu, perangkat access point WiFi 7 juga dilarang memiliki fitur yang memungkinkan pengguna mengubah kode negara, frekuensi kerja, atau daya output RF, baik secara langsung maupun melalui pembaruan firmware.

Proses Sertifikasi DJID untuk WiFi 7

Indonesia Resmi Membuka Pita Frekuensi 6 GHz untuk WiFi 7: Ini Ketentuan dan Syarat Sertifikasinya

Sebelum perangkat WiFi 7 dapat dipasarkan di Indonesia, perangkat tersebut wajib menjalani proses sertifikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Proses ini melibatkan pengujian dan verifikasi terhadap perangkat berdasarkan standar teknis nasional.

Untuk perangkat WiFi 7 yang menggunakan pita 6 GHz, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi:

  • Laporan uji dari laboratorium BBPPT atau laboratorium yang telah diakui melalui MRA (Mutual Recognition Arrangement)
  • Surat pernyataan jenis perangkat, mencakup tipe penggunaan, catu daya, dan penguatan antena
  • Surat pernyataan antarmuka perangkat
  • Surat pernyataan kebenaran informasi firmware, sesuai format resmi yang tercantum dalam regulasi

Tanpa kelengkapan dokumen ini, perangkat tidak dapat memperoleh sertifikat resmi dan tidak diizinkan untuk digunakan atau diperjualbelikan secara sah di wilayah Indonesia.

Kesimpulan

Kehadiran WiFi 7 menandai langkah besar dalam transformasi digital di Indonesia. Pemerintah telah membuka jalan melalui pengalokasian frekuensi 6 GHz dan menetapkan regulasi teknis serta prosedur sertifikasi yang harus diikuti oleh pelaku industri. 

Bagi Anda yang bergerak di bidang teknologi, telekomunikasi, atau distribusi perangkat jaringan, memahami dan mematuhi regulasi ini menjadi hal yang krusial agar produk Anda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dan andal dalam penggunaannya.

Apabila Anda memerlukan pendampingan dalam proses sertifikasinya, bekerja sama dengan penyedia jasa sertifikasi DJID dapat menjadi pilihan yang efisien dan terpercaya.

Tags

WiFi

Related Post

Leave a Comment

Ready to talk?   Get in touch with our friendly team of experts.   We’re ready to assist you.