Projector telah menjadi perangkat utama dalam berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, presentasi bisnis, hiburan rumah, hingga periklanan digital. Fungsinya yang mampu menampilkan gambar atau video dalam ukuran besar menjadikannya solusi praktis untuk berbagi visual di ruangan luas. Namun, di balik kemudahannya, terdapat aspek teknis dan regulasi yang penting untuk dipahami, terutama bagi importir, distributor, maupun pengguna akhir di Indonesia.
Daftar isi
Apa itu Projector dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Secara umum, projector adalah perangkat optik yang memproyeksikan cahaya dari sumber gambar (seperti laptop, media player, atau smartphone) ke permukaan datar seperti layar atau dinding. Perangkat ini mengubah sinyal video menjadi cahaya, yang kemudian diperbesar dan difokuskan oleh sistem lensa agar bisa dilihat banyak orang secara bersamaan.
Teknologi dalam projector terus berkembang, tidak hanya dari segi kualitas tampilan, tetapi juga kemampuan konektivitas dan sistem operasi yang digunakan.
Teknologi yang Digunakan dalam Projector Modern
LCD (Liquid Crystal Display)
Teknologi ini menggunakan tiga panel kristal cair (RGB) untuk memproyeksikan cahaya. Hasil gambarnya cerah dan warnanya cukup akurat. Cocok digunakan di ruangan dengan pencahayaan sedang.
DLP (Digital Light Processing)
Menggunakan chip DMD dan ribuan cermin mikro, DLP memberikan kualitas gambar tajam dan tingkat kontras tinggi. Banyak digunakan untuk keperluan home theater dan bioskop.
LCoS (Liquid Crystal on Silicon)
Menggabungkan keunggulan LCD dan DLP, sehingga menghasilkan gambar sangat halus dan cocok untuk kebutuhan presentasi berkualitas tinggi.
Sumber Cahaya: LED dan Laser
Projector masa kini banyak beralih dari lampu konvensional ke sumber cahaya LED atau laser. Teknologi ini lebih hemat energi, memiliki usia pakai lebih panjang, dan memberikan waktu start-up yang lebih cepat.
Dukungan Konektivitas Projector

Konektivitas adalah fitur yang sangat menentukan fleksibilitas projector dalam penggunaan sehari-hari. Banyak projector modern kini mendukung koneksi nirkabel seperti:
- WiFi: Untuk proyeksi langsung dari perangkat tanpa kabel (misalnya screen mirroring).
- Bluetooth: Untuk menghubungkan projector ke speaker eksternal atau perangkat input lainnya.
- Dongle atau android terintegrasi: Beberapa projector dilengkapi OS Android yang memungkinkan instalasi aplikasi langsung, serta mendukung proyeksi nirkabel.
Fitur-fitur ini sangat memudahkan, namun juga menjadikan projector sebagai perangkat yang masuk dalam kategori alat pemancar frekuensi, sehingga wajib mengikuti regulasi tertentu.
Regulasi Projector di Indonesia

Karena menggunakan teknologi nirkabel, projector wajib memenuhi standar teknis dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi ini untuk memastikan projector tidak menimbulkan gangguan frekuensi dan aman digunakan di lingkungan digital Indonesia.
Dasar regulasi teknis:
- KEPMEN Kominfo No. 260 Tahun 2024 – Mengatur standar teknis perangkat Short Range Devices (SRD) seperti Bluetooth.
- KEPMEN Komdigi No. 12 Tahun 2025 – Tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk perangkat jaringan lokal seperti WiFi.
Berikut masing-masing persyaratannya berdasarkan regulasi yang sudah disebutkan tadi.
| Persyaratan Teknis Bluetooth | |||
| Pita Frekuensi | Daya Pancar | Spurious emission | Metode Pengujian |
| 2400 – 2483.5 MHz | < 20 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
| Persyaratan Teknis WiFi | |||
| Frequency band | Output power | Spurious emission | Testing method |
| 2400 – 2483.5 MHz | < 27 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
| 5150 – 5250 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5250 – 5350 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 301 893 | EN 301 893 |
| 5725 – 5825 MHz | < 23 dBm EIRP | EN 300 440 | EN 300 440 |
Uji EMC (electromagnetic compatibility)
Projector yang menggunakan koneksi nirkabel wajib menjalani uji EMC untuk memastikan tidak mengganggu perangkat elektronik lain. Pengujian ini mengikuti standar CISPR32, yang mencakup emisi radiasi dan emisi konduktif.
Uji keselamatan listrik
Karena projector beroperasi dengan arus listrik AC, perangkat ini harus memenuhi standar keamanan seperti IEC 60950. Tujuan utamanya adalah memastikan projector aman digunakan, tanpa risiko arus bocor atau kerusakan akibat lonjakan daya.
Kenapa Sertifikasi Ini Wajib?
Tanpa sertifikasi DJID, projector tidak dapat didistribusikan atau digunakan secara legal di Indonesia. Potensi risikonya meliputi:
- Penarikan perangkat dari pasar oleh otoritas
- Gangguan terhadap perangkat lain (interferensi frekuensi)
- Sanksi administratif
Karena itu, setiap distributor atau importir yang ingin memasarkan projector di Indonesia wajib mengurus sertifikasi DJID terlebih dahulu. Jika mengalami kendala dalam prosesnya, Anda bisa menggunakan jasa sertifikasi DJID untuk mempercepat dan mempermudah pengurusannya.
Tips Memilih Projector yang Tepat dan Legal
Sebelum membeli atau mengimpor projector, perhatikan hal-hal berikut:
- Kebutuhan penggunaan: Presentasi bisnis, edukasi, atau hiburan?
- Resolusi dan brightness: Pilih sesuai ukuran ruangan dan kebutuhan tampilan.
- Konektivitas: Pastikan projector mendukung fitur-fitur yang Anda butuhkan seperti HDMI, WiFi, atau Bluetooth.
- Legalitas dan sertifikasi: Tanyakan apakah projector sudah memiliki sertifikasi DJID, terutama jika memiliki fitur koneksi nirkabel.
Kesimpulan
Projector adalah perangkat multifungsi yang telah berevolusi dalam segi teknologi dan konektivitas. Dari ruang kelas hingga bioskop rumah, perangkat ini kini juga dilengkapi fitur nirkabel seperti WiFi dan Bluetooth, yang menjadikannya lebih praktis namun juga memerlukan pengawasan teknis.
Untuk memastikan keamanan dan legalitas penggunaannya di Indonesia, setiap projector yang memancarkan frekuensi wajib memiliki sertifikasi DJID. Dengan memahami hal ini, Anda tidak hanya memilih projector yang canggih, tetapi juga aman dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pastikan selalu memeriksa aspek teknis dan legal saat membeli projector, terutama jika Anda pelaku usaha atau importir. Teknologi hebat harus didukung oleh kepatuhan regulasi yang kuat.
FAQ
Berikut pertanyaan umum seputar projector.
Apa itu projector?
Projector adalah perangkat optik yang berfungsi memproyeksikan gambar atau video dari sumber seperti laptop atau smartphone ke layar atau permukaan datar lainnya.
Untuk apa projector digunakan?
Fungsinya untuk menampilkan visual berukuran besar, baik untuk presentasi, menonton film, kegiatan belajar-mengajar, maupun promosi visual.
Apakah infokus sama dengan projector?
Infokus sebenarnya adalah nama merek. Namun, di Indonesia, istilah ini sering digunakan sebagai sebutan umum untuk semua jenis projector.
Apakah projector harus disertifikasi di Indonesia?
Projector yang memiliki fitur nirkabel wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) untuk memastikan perangkat legal dan tidak mengganggu frekuensi lain.










Leave a Comment