Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) kembali membuka konsultasi publik untuk mensosialisasikan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital terkait Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparasi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada industri dan juga masyarakat.
Daftar isi
Dasar Hukum dan Tujuannya

Berdasarkan press rilis di website resmi (www.sertifikasi.postel.go.id), Rancangan Keputusan Menteri ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pasal 33 PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sekaligus dalam rangka pengawasan terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Di dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap alat dan/atau perangkat yang masuk ke kategori telekomunikasi perlu memenuhi standar teknis tertentu sebelum bisa digunakan atau diperdagangkan.
Tujuannya jelas, yaitu untuk menjaga kualitas perangkat yang beredar di Indonesia sekaligus melindungi kepentingan konsumen dari potensi gangguan teknis, interferensi, maupun masalah keamanan data.
Apa Saja yang Diatur dalam Rancangan Keputusan Ini?

Dalam siaran pers resminya, KOMDIGI menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi substansi dalam Rancangan Keputusan Menteri ini, antara lain:
- Penetapan daftar alat dan perangkat telekomunikasi: Rancangan ini akan menetapkan daftar alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis.
- Penyusunan berdasarkan HS Code: Daftar alat dan/atau perangkat telekomunikasi akan disusun berdasarkan kode harmonized system (HS Code). Penting dipahami, pencantuman HS Code ini bersifat sebagai instrumen administratif pengawasan, bukan acuan utama dalam penerapan kode untuk keperluan bea cukai.
- Wajib penuhi standar meski tidak tercantum dalam daftar: Jika ada perangkat yang belum tercantum dalam lampiran keputusan, tapi memiliki fungsi atau fitur telekomunikasi, perangkat tersebut tetap wajib memenuhi standar teknis.
- Masa berlaku: Rancangan Keputusan Menteri ini direncanakan mulai berlaku 30 hari kalender sejak tanggal ditetapkan.
Draft lengkap Rancangan Keputusan Menterinya bisa dilihat di sini:
KOMDIGI Meminta Masukkan dari Pemangku Kepentingan

Sesuai dengan amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pemerintah wajib melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik.
Maka dari itu, KOMDIGI mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu pelaku usaha, asosiasi industri, serta masyarakat umum untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Keputusan ini. Masukan bisa disampaikan paling lambat 20 Juli 2025 melalui email ke:
- ekor002@komdigi.go.id
- seka001@komdigi.go.id
- aria001@komdigi.go.id
- siti028@komdigi.go.id
Pada akhirnya, regulasi ini akan menjadi acuan resmi bagi semua pelaku industri dalam memproduksi, mengimpor, dan mendistribusikan alat/perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya daftar yang jelas dan standar teknis yang tegas, pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa hanya perangkat yang aman, kompatibel, dan berkualitas yang bisa digunakan masyarakat. <UN>
 
					









Leave a Comment