Internet of Things (IoT) semakin berkembang di Indonesia, memungkinkan berbagai perangkat terhubung melalui internet untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan. Namun, sebelum menggunakan atau mengembangkan teknologi ini, penting untuk memahami regulasi IoT di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan legalitas perangkat IoT yang digunakan di Tanah Air.
Artikel ini akan membahas regulasi IoT di Indonesia, termasuk aturan terkait frekuensi, perlindungan data pribadi, serta kandungan lokal (TKDN). Simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak melanggar regulasi saat menggunakan perangkat IoT!
Daftar isi
Regulasi IoT di Indonesia: Mengapa Ini Penting?

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memastikan bahwa penerapan IoT berjalan dengan aman dan sesuai standar. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti:
- Penggunaan spektrum frekuensi untuk komunikasi IoT.
- Perlindungan data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat IoT.
- Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam perangkat IoT.
Dengan memahami aturan ini, pengguna dan pengembang IoT dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menghindari risiko hukum dan keamanan.
Standar frekuensi untuk IoT di Indonesia
Salah satu aspek terpenting dalam regulasi IoT adalah penggunaan spektrum frekuensi radio. Untuk memastikan jaringan IoT beroperasi dengan baik dan tidak mengganggu komunikasi lainnya, pemerintah mengatur standar frekuensi melalui:
- KEPMEN KOMINFO Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network Nonseluler – Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis bagi perangkat Low Power Wide Area Network (LPWAN) yang tidak menggunakan jaringan seluler, guna memastikan interoperabilitas dan efisiensi spektrum.
- PERDIRJEN SDPPI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area – Regulasi ini mencakup aspek teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat IoT berbasis LPWAN, termasuk daya pancar, spektrum frekuensi yang digunakan, serta ketahanan terhadap gangguan.
Dari sisi spektrum frekuensi, perangkat IoT di Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama:
- Frekuensi berizin (seluler) → Digunakan oleh perangkat IoT yang terhubung melalui jaringan operator seluler dan memerlukan izin penggunaan spektrum.
- Frekuensi tak berizin (nonseluler) → Digunakan oleh perangkat IoT yang beroperasi dalam spektrum yang tidak memerlukan izin khusus, namun tetap harus memenuhi standar teknis untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan.
Dengan adanya standar ini, pengembang dan penyedia layanan IoT dapat memilih spektrum frekuensi yang sesuai agar perangkat mereka dapat beroperasi dengan optimal dan sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Perlindungan data pribadi dalam IoT
Keamanan data menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan IoT di Indonesia. Perangkat IoT seperti kamera keamanan, smartwatch, dan asisten pintar mengumpulkan banyak informasi pribadi yang berisiko disalahgunakan jika tidak diatur dengan baik.
Untuk melindungi privasi pengguna, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa poin utama dalam UU PDP terkait IoT meliputi:
- Kewajiban enkripsi data pengguna dalam perangkat IoT.
- Persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum data pribadi dikumpulkan dan digunakan.
- Sanksi bagi perusahaan atau penyedia layanan IoT yang menyalahgunakan data pribadi pengguna.
Dengan regulasi ini, pengguna IoT memiliki perlindungan hukum jika data mereka disalahgunakan, sementara pengembang IoT harus memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.
Kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam IoT
Pemerintah Indonesia memiliki kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan perangkat elektronik tertentu mengandung komponen lokal dalam jumlah tertentu. Beberapa aturan TKDN yang berlaku meliputi:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kendati demikian, hingga saat ini pemerintah belum mewajibkan skema TKDN untuk perangkat IoT. Hal ini dikarenakan:
- Jumlah perangkat IoT yang digunakan masyarakat jauh lebih banyak dibanding perangkat seluler.
- Kesulitan dalam menerapkan komponen lokal dalam perangkat IoT yang sebagian besar masih berbasis impor.
Dengan demikian, pengembang layanan IoT di Indonesia tidak dibebani kewajiban TKDN, tetapi tetap disarankan untuk mendukung industri lokal guna meningkatkan daya saing dalam negeri.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi Regulasi IoT?

Jika perangkat IoT tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, ada beberapa risiko yang bisa terjadi:
- Gangguan jaringan akibat penggunaan spektrum frekuensi yang tidak sesuai.
- Kebocoran data pribadi yang bisa berdampak pada penyalahgunaan informasi pengguna.
- Sanksi hukum dan denda jika perangkat tidak memenuhi standar keamanan dan izin yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna dan pengembang IoT untuk memastikan perangkat yang digunakan telah tersertifikasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Regulasi IoT di Indonesia bertujuan untuk menciptakan ekosistem teknologi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Beberapa aturan utama yang perlu dipahami adalah:
- Standar spektrum frekuensi untuk memastikan konektivitas IoT yang stabil.
- Perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan informasi pengguna.
- Kebijakan TKDN, meskipun belum diwajibkan untuk perangkat IoT, tetap menjadi perhatian bagi pengembang lokal.
Sebelum menggunakan atau mengembangkan perangkat IoT, pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan keamanan. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada, pengembangan IoT di Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan inovatif.
Tertarik dengan perkembangan IoT di Indonesia? Simak juga artikel kami tentang Tren IoT dan Masa Depannya di Indonesia!










Leave a Comment