Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) hari ini mengadakan Forum Konsultasi Publik untuk menyampaikan sejumlah rencana pembaruan penting. Salah satu poin utama yang dipaparkan adalah mengenai perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang tertuang dalam SK 36 Tahun 2024.
Melalui forum ini, BBPPT bersama tim Indonesia Digital Test House (IDTH) menjelaskan rencana transformasi dalam proses pengujian perangkat, mulai dari jenis layanan, prosedur administrasi, biaya, hingga ketentuan baru soal Laporan Hasil Uji (LHU). Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan, dan menyesuaikan sistem pengujian dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku industri.
Daftar isi
Rencana Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian
Jenis pengujian

| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| Sebelumnya, pengujian perangkat dibagi menjadi dua metode: – Pengujian laboratorium – Pengujian lapangan | Klasifikasinya dibuat lebih rinci menjadi: – Pengujian laboratorium reguler: Mengikuti antrean normal sesuai jadwal. – Pengujian laboratorium VIP: Layanan khusus yang diproses segera tanpa antrean. – Pengujian lapangan: Dilakukan langsung di lapangan untuk perangkat tertentu. |
Identitas aplikan
| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| – Berdasarkan PLG-ID – Memerlukan proses OSS terlebih dahulu – Hanya untuk satu akun pengguna | Perusahaan – Berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) – Memiliki manajemen akun pengguna Perorangan – Berdasarkan NIK |
Dokumen dan persyaratan uji

| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| – Barang uji dan perangkat pendukung – Dokumen teknis yang mencakup: a. Spesifikasi perangkat b. Foto barang uji c. Deklarasi teknis d. Buku manual (opsional) e. Petunjuk pengoperasian / test mode (opsional) | – Barang uji dan perangkat pendukung – Dokumen teknis yang mencakup: a. Spesifikasi perangkat b. Foto barang uji c. Buku manual (opsional) d. Petunjuk pengoperasian (opsional) |
Biaya uji
| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| Biaya pengujian mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP di KOMINFO/KOMDIGI | – Sedang dilakukan proses revisi regulasi tarif – Biaya pengujian bisa diberikan sampai 0 rupiah dalam kondisi tertentu – Ketentuan penyelesaian kesalahan pembayaran PNBP tetap mengikuti PMK 206/2021 Untuk pengujian lapangan, biaya akomodasi juga berubah. Jika sebelumnya menggunakan standar biaya PMK, maka sekarang berbasis biaya aktual (at cost). Selisih biaya lebih akan dikembalikan, sementara kekurangan ditagihkan kepada aplikan. |
Laporan hasil uji

| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| LHU diterbitkan dalam 1 dokumen untuk seluruh fitur | LHU diterbitkan berdasarkan kelompok fitur pengujian, yaitu: – Radio frekuensi – Antarmuka non-radio – Electromagnetic compatibility – Electrical safety – Specific absorption rate – Laser safety |
Ketentuan amandemen LHU
| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| belum ada ketentuan tentang amandemen LHU | Dalam perubahan Juklak, kini amandemen bisa dilakukan dengan syarat ada data pendukung yang sah. Amandemen bisa diajukan untuk hal-hal berikut: – Perubahan alamat pemegang LHU – Perubahan nama perangkat – Perubahan merk dan tipe perangkat – Perubahan negara pembuatan |
Pengelolaan sampel uji

| SK 36/2024 | Rencana Perubahan |
| Sampel yang melewati 10 hari kerja tidak lagi menjadi tanggung jawab BBPPT | Ketentuan tetap sama, tetapi ditegaskan bahwa sampel yang tidak diambil dapat dilakukan pemusnahan |
Forum Konsultasi Publik yang digelar BBPPT menandai langkah penting dalam meningkatkan kualitas serta efisiensi pengujian perangkat telekomunikasi di Indonesia. Melalui rencana perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Perangkat dalam SK 36/2024, proses uji diharapkan bisa berjalan lebih fleksibel, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang.










Leave a Comment