Sudah punya sertifikat DJID untuk perangkat Anda? Jangan senang dulu. Setelah sertifikat diterbitkan, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh terlewat, yakni memasang label. Label ini bukan sekadar tempelan biasa, tapi penanda bahwa perangkat Anda sah secara hukum untuk diedarkan di Indonesia. Tanpa label, sertifikat yang sudah susah payah diperoleh bisa saja dibatalkan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sanksi tidak memasang label sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita pahami agar proses sertifikasi tetap aman dan lancar.
Daftar isi
Kewajiban Memasang Label Sesuai PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 58 PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024, setiap pemilik sertifikat wajib memasang label pada alat atau perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi. Label harus ditempel pada perangkat dan/atau kemasannya, dan bentuknya bisa berupa label fisik atau elektronik, tergantung karakteristik produknya.
Selain memasang label, pemilik sertifikat juga wajib melaporkan bukti pembuatan label kepada DJID maksimal 30 hari kalender sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Pelaporan ini penting sebagai bagian dari proses monitoring regulator.
Sanksi Administratif atas Tidak Memasang Label

Buat yang masih abai, hati-hati. PERMEN KOMINFO No. 3 Tahun 2024 Pasal 58 menegaskan bahwa jika pemilik sertifikat tidak memasang label, ada sanksi administratif yang siap dikenakan.
- Teguran tertulis sebanyak 3 kali.
- Masing-masing teguran diberikan dengan tenggat waktu 14 hari kalender.
- Jika dalam 14 hari setelah teguran ketiga pemilik sertifikat masih belum memasang label, maka akan dikenai sanksi penghentian layanan sertifikasi selama 6 bulan.
Penghentian layanan ini bisa menghambat proses lanjutan untuk produk baru atau pembaruan sertifikat yang sudah ada.
Sanksi atas Keterlambatan Melaporkan Bukti Pembuatan Label

Tak hanya pemasangan label, pelaporan pembuatannya juga tak kalah penting. Sesuai Pasal 59, pemilik sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label paling lambat 30 hari setelah sertifikat diterbitkan. Kalau terlambat:
- Akan mendapat teguran tertulis satu kali
- Jika 14 hari kalender setelah teguran tidak juga dilaporkan, maka sanksi dari Pasal 58 akan diberlakukan, termasuk potensi penghentian layanan sertifikasi
Dampak Sanksi bagi Pemilik Sertifikat

Sanksi administratif bukan sekadar formalitas. Ketika layanan sertifikasi dihentikan selama 6 bulan, maka:
- Proses pengajuan sertifikat baru jadi tertunda
- Distribusi dan penjualan perangkat yang belum berlabel bisa terhambat
- Reputasi perusahaan atau pemohon bisa menurun karena dianggap tidak patuh terhadap regulasi
Bahkan, dalam beberapa kasus, pemohon bisa diminta untuk mengulang proses sertifikasi dari awal.
Penegakan dan Pengawasan Pelaksanaan Labeling
DJID memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua perangkat tersertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan melalui proses post-market surveillance, di mana perangkat yang beredar di pasar diperiksa untuk melihat apakah sudah memenuhi standar teknis dan administratif, termasuk soal pemasangan label.
Jadi, bukan tidak mungkin perangkat Anda akan dicek langsung di lapangan. Kalau tidak ada label, siap-siap menerima sanksi.
Kesimpulannya, memasang label bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap sistem sertifikasi produk yang berlaku di Indonesia. Tanpa label, perangkat Anda bisa dianggap tidak sah meski sudah punya sertifikat DJID.
Untuk itu, hindari sanksi tidak memasang label dengan mematuhi semua ketentuan, mulai dari pembuatan hingga pelaporan. Pastikan semua dilakukan tepat waktu, rapi, dan sesuai regulasi. Dengan begitu, sertifikat DJID Anda akan tetap aman, dan perangkat Anda bisa didistribusikan secara legal tanpa hambatan!










Leave a Comment