Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCM) baru-baru ini kembali mengeluarkan kebijakan penting yang berdampak langsung pada industri perangkat telekomunikasi. Melalui Surat Edaran Resmi bernomor SQASI/CMCS/1/25/0004, MCMC kini membuka akses sertifikasi peralatan komunikasi IMT untuk tiga frekuensi baru, yaitu Band 31 (450 MHz), Band 39 (1900 MHz), dan Band 79 (4700 MHz).
Langkah ini menjadi angin segar bagi produsen dan penyedia perangkat jaringan yang ingin memasuki pasar Malaysia. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga dilengkapi dengan ketentuan teknis dan administratif yang wajib dipatuhi secara ketat.
Daftar isi
Pita Frekuensi yang Diatur untuk Sertifikasi Peralatan Komunikasi IMT

Tiga pita frekuensi yang kini dapat diajukan untuk sertifikasi memiliki peruntukan dan syarat masing-masing. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
IMT Band 79 (5G N79)
- Rentang frekuensi: 4700 – 4800 MHz
- Penggunaan: Untuk layanan jaringan privat oleh pemegang lisensi Apparatus Assignment (AA) yang ditunjuk MCMC
- Syarat sertifikasi: Memenuhi standar SRSP MS 4700 dan mematuhi Kode Teknis MCMC MTSFB TC T016:2021
IMT Band 31 (LTE B31)
- Rentang frekuensi: 452,5 – 457,5 MHz dan 462,5 – 467,5 MHz
- Penggunaan: Sama seperti Band 79, yaitu untuk jaringan privat oleh pemegang lisensi AA
- Syarat sertifikasi: Kepatuhan terhadap SRSP MS 450 dan mengikuti MTSFB TC T015:2022
IMT Band 39 (LTE B39)
- Rentang frekuensi: 1900 – 1915 MHz
- Penggunaan: Khusus untuk radio komunikasi kereta api, termasuk layanan suara, video, data, dan komunikasi kelompok
- Syarat sertifikasi: Sesuai dengan SRSP MS 1900 dan mengacu pada MTSFB TC T015:2022, serta dilengkapi surat pernyataan tertulis bahwa perangkat hanya digunakan untuk sistem komunikasi kereta api
Sedikit tambahan. Dalam proses sertifikasi peralatan komunikasi IMT, terdapat dua dokumen penting yang harus dijadikan acuan, yaitu:
- SRSP (Standard Radio System Plan): Panduan teknis resmi yang mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio di Malaysia
- Kode Teknis MTSFB: Spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Malaysian Technical Standards Forum Bhd, dan diadopsi oleh MCMC sebagai standar sertifikasi perangkat
Setiap pita frekuensi memiliki versi SRSP dan kode teknis yang berbeda. Karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan perangkat mereka sudah diuji dan sesuai standar teknis yang berlaku sebelum mengajukan proses sertifikasi.
Dampak Bagi Industri Telekomunikasi

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Malaysia mulai mendorong pemanfaatan teknologi jaringan privat dan konektivitas khusus seperti sistem komunikasi kereta api. Produsen, importir, dan integrator sistem yang ingin masuk ke pasar Malaysia kini memiliki jalur regulasi yang lebih jelas, asalkan dapat memenuhi persyaratan sertifikasi peralatan komunikasi IMT yang sudah ditetapkan.
Dengan memahami cakupan regulasi ini, Anda dapat mempersiapkan perangkat lebih optimal dan mempercepat proses pengajuan sertifikasi di Malaysia.
 
					









Leave a Comment